Sebutkan kegiatan pemanfaatan hutan yang bisa dilakukan pada masing masing fungsi kawasan hutan

http://kph.menlhk.go.id/sinpasdok/

Dari 120,3 juta Ha kawasan hutan negara, hampir separuhnya (46,5% atau 55,93 juta hektare) tidak dikelola secara intensif. Di antara kawasan itu adalah 30 juta Ha hutan dibawah wewenang Pemerintah Daerah. Baru sekitar 64,37 juta Ha (53,5%) hutan yang dikelola dengan cukup intensif. Kawasan hutan yang dikelola intensifsebagian besar merupakan hutan produksi dalam bentuk Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan KayuIUPHHK) seluas 36,17 juta hektare. Yang dikelolaberdasarkan sistem hutan alam oleh 324 unit usaha seluas 26,2 juta Ha. Yang dikelola dengan sistem Ha, serta kelompok-kelompok hutan konservasi sebanyak 534 lokasi seluas 28,2 juta Ha.

Namun demikian, baik kawasan yang dikelola dan tidak dikelola terjadi konflik atau ada potensi konflik tentang pemanfaatan hutan. Diperkirakan seluas 17,6 juta Ha – 24,4 juta Ha hutan terjadi konflik berupa tumpang-tindih klaim hutan Negara dan klaim masyarakat adat atau masyarakat local lainnya, pengembangan desa/kampung, serta adanya izin sektor lain yang dalam praktiknya terletak dalam kawasan hutan. Ketiadaan pengelolaan hutan, dan konflik atau potensi konflik mengakibatkan hilangnya sejumlah insentif pelestarian hutan alam yang masih ada dan disinsentif bagi pelestarian hasil rehabilitasi hutan dan lahan.  Dalam skala nasional, luasnya hutan yang tidak dikelola menjadi penyebab lemahnya pemerintah menjalankan kewajiban dalam mengamankan asset hutan alam maupun hasil rehabilitasi. Situasi yang sama dialami para pemegang hak atau izin.

Realitas di atas menunjukkan bahwa untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan, baik mempertahankan hutan alam yang tersisa maupun membangun hutan tanaman baru dan diharapkan berhasil, diperlukan prioritas kegiatan teknis sekurang-kurangnya mencakup:

1. Penyelesaian masalah kawasan hutan yang telah terjadi dan menghindari terjadinya masalah baru di masa depan serta meningkatkan kapasitas pengelolaan hutan konservasi dan hutan lindung

2. Mempermudah akses bagi penerima manfaat atau dapat menekan terjadinya ekonomi biaya tinggi serta terdapat landasan kuat untuk mengalokasikan manfaat hutan secara adil

3. Menyediakan infrastruktur sosial maupun ekonomi bagi penguatan kelembagaan local terutama yang mendapat akses pemanfaatan sumberdaya hutan, peningkatan efisiensi ekonomi maupun pengembangan nilai tambah hasil hutan.

Ketiga kegiatan teknis tersebut harus dilakukan dan berorientasi pada perencanaan secara spasial dengan memperhatikan situasi sosial ekonomi lokal serta menyatukan arah pelaksanaan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kebupaten/Kota. Untuk keperluan inilah pembangunan KPH menjadi solusi strategis yang tidak dapat dihindari.

Landasan pembentukan KPH didasarkan terutama oleh beberapa peraturan-perundangan, sebagai berikut:

1. UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

2. PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan

3. PP 6/2007 Jo PP 3/2008 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan

4. PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota

5. PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

6. Permenhut P. 6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH.

7. Permenhut P. 6/Menhut-II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengelolaan Hutan pada KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP)

8. Permendagri No. 61/2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah.

Berdasarkan peraturan-perundangan tersebut, dijelaskan pokok-pokok kandungan isinya yang menjadi pilar kebijakan pembentukan KPH. Semua hutan di wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Dalam rangka penguasaan tersebut negara memberi wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan. Pengurusan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat, meliputi:

1. Perencanaan kehutanan

2. Pengelolaan hutan

3. Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan

4. Pengawasan.

Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan pengelolaan hutan,meliputi:

a. Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan

b. Pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin

c. Penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin

d. Pemanfaatan hutan di wilayah tertentu

e. Rehabilitasi hutan dan reklamasi

f. Perlindungan hutan dan konservasi alam.

2. Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan

3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian

4. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan diwilayahnya.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 Jo Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan telah ditetapkan tugas pokok dan fungsi KPH. Tugas pokok dan fungsi KPH tersebut –  terutama untuk KPHP dan KPHL – sebelum ada KPH sebagian dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/ Kota dan sebagian diantaranya dilaksanakan oleh para pemegang ijin. Dengan demikian, maka sebelum ada KPH, seluruh tugas pokok dan fungsi KPH tetap dijalankan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPH tersebut yaitu pada penyelenggaraan manajemen pengelolaan hutan di tingkat tapak/lapangan, sedangkan tugas pokok dan fungsi Dinas Kehutanan yaitu penyelenggaraan pengurusan/ administrasi kehutanan.

Dalam rangka pembangunan KPHP dan KPHL di Indonesia maka kementerian kehutanan telah menetapkan indikator kinerja utama (IKU) yang terkait dengan KPH yang tertuang pula dalam Rencana Strategis  Kementerian Kehutanan pada Permenhut No. P51/Menhut-II/2010 tentang  penetapan wilayah KPH di seluruh Indonesia dan beroperasinya 120 KPH maka perlu dibentuk KPH Model di Seluruh Indonesia. Pembangunan KPHP dan KPHL meliputi tiga aspek yaitu pembangunan wilayah, pembentukan organisasi dan penyusunan rencana.


Page 2

Jenis-jenis hutan dapat dibedakan berdasarkan hal-hal berikut, yaitu:

1) Berdasarkan Fungsinya

Berdasarkan fungsinya hutan dibedakan menjadi:

a. Hutan Lindung

Hutan Lindung adalah hutan yang berfungsi menjaga kelestarian tanah dan tata air wilayah.

b. Hutan Suaka Alam

Hutan Suaka alam adalah kawasan hutan yang karena sifat-sifatnya yang khas diperuntukan secara khusus untuk perlindungan alam hayati atau manfaat-manfaat yang lainnya. Hutan suaka alam terdiri dari Cagar alam dan Suaka margasatwa.

Cagar Alamiah kawasan suaka alam yang keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistem atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Suaka margasatwa ialah kawasan suaka alam yang mempunyai cirri khas berupa keanekaragaman atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

c. Hutan Wisata

Hutan Wisata adalah hutan yang diperuntukan untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata atau wisata baru. Hutan wisata terdiri dari Taman Wisata, Taman Baru dan Taman Laut.

Taman Wisata adalah hutan wisata yang memiliki keindahan alam baik keindahan nabati, keindahan hewani, maupun keindahan alamnya sendiri yang mempunyai corak khas yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan.

Taman Baru adalah hutan wisata yang didalamnya terdapat satwa baru yang memungkinkan diselenggarakannya perburuan secara teratur bagi kepentingan rekreasi.

Taman Laut adalah laut kawasan lepas pantai atau laut yang masih di dalam batas wilayah laut Indonesia yang di dalamnya terdapat batu-batuan kosong atau biota.

Di kawasan ini terdapat ekosistem dan keindahan khusus yang keadaan alamnya secara fisik tidak mengalami perubahan yang diakibatkan karena perbuatan manusia. Contoh taman laut adalah taman laut bunaken (Sumatra Utara).

d. Hutan Produksi

Hutan Produksi berfungsi sebagai penghasil kayu atau non kayu, seperti hasil industri kayu dan obat-obatan.

2) Berdasarkan Jenis Pohonnya

Menurut jenis pohonnya, hutan dapat dibedakan menjadi:

a. Hutan Heterogen

Hutan Heterogen adalah hutan yang ditumbuhi oleh berbagai macam pohon, misalnya hutan rimba. Biasanya di daerah tropic yang banyak hujannya seperti di Amerika Tengah dan Selatan, Afrika, Asia Tenggara dan Australia Timur Laut pohon-pohonnya tinggi dan berdaun lebar. Di Indonesia hutan Heterogen antara lain terdapat di pulau Jawa, Sumatra,Kalimantan dan Irian Jaya.

b. Hutan Homogen

Hutan Homogen adalah hutan yang ditumbuhi oleh satu macam tumbuhan. Pada umumnya hutan homogen dibuat dengan tujuan tertentu, misalnya untuk reboisasi, penghijauan, atau keperluan perluasan industri. Contoh hutan homogen antara lain hutan jati dan hutan pinus.

3) Berdasarkan Proses Terjadinya

Menurut terjadinya atau terbentuknya hutan dibedakan menjadi dua, yaitu hutan asli atau hutan alam dan hutan buatan.

Hutan Asli adalah hutan yang terjadi secara alami, misalnya hutan rimba.

Hutan Buatan adalah hutan yang terjadi karena dibuat oleh manusia. Biasanya hutan ini terdiri dari pohon-pohon yang sejenis dan dibuat untuk tujuan tertentu. Khusus untuk hutan mangrove (hutan bakau) kebanyakan merupakan hutan alami, namun ada juga hutan mangrove yang sengaja dibuat oleh manusia untuk menanggulangi pantai dari bahaya yang ditimbulkan oleh gelombang atau arus laut.

4) Berdasarkan Tempatnya

Untuk daerah tropik yang memiliki curah hujan tinggi, hutan dapat tumbuh di berbagai tempat, sehingga hujan tersebut dinamai berdasarkan tempat tumbuhnya. Contoh hutan menurut tempatnya adalah hutan rawa, hutan pantai dan hutan pegunungan.

5) Berdasarkan Iklimnya

Berdasarkan iklimnya, hutan dibedakan menjadi:

- Hutan Hujan Tropis

Hutan hujan tropis terdapat di daerah tropic basah dengan dengan curah hujan tinggi dan terbesar sepanjang tahun. Hutan hujan tropis antara lain terdapat di Amerika Tengah danSelatan, Australia timur Laut, Afrika dan Asia Tenggara. Ciri khas dari tumbuhan-tumbuhan yang terdapat di hutan hujan tropis adalah ukuran pohon yang tinggi, berdaun lebar, selalu hijau dan jumlah jenis besar. Hutan ini kaya akan hewan Vertebrata dan Invertebrata.

- Hutan Musim Tropik

Hutan ini terdapat di daerah tropic beriklim basah, tetapi mempunyai musim kemarau yang panjang. Biasanya pohon-pohon di hutan musim tropic menggugurkan daunnya pada musim kemarau. Hutan musim tropik banyak terdapat di kawasan India dan Asia Tenggara, termasuk juga Indonesia.

- Hutan Hujan Iklim Sedang

Hutan hujan iklim sedang adalah hutan raksasa yang terdapat di Australia dan sepanjang pantai Pasific di Amerika Utara dan California sampai negara bagian Washington. Hutan hujan iklim sedang di Australia merupakan hutan dengan pohon-pohon tertinggi di dunia.

- Hutan Pegunungan Tropik

Hutan jenis ini mirip dengan hutan hujan iklim sedang, namun struktur dan karakteristik lainnya sangat berbeda.

- Hutan Hujan Iklim Sedang yang selalu hijau

Terdapat di daerah beriklim sedang. Hutan jenis ini tersebar di Amerika Serikat dan Eropa yang beriklim kontinen.

- Hutan Gugur Iklim Sedang

Hutan ini terdapat didaerah dengan iklim kontinen sedang namun agak basah dengan musim hujan di musim panas dan dengan musim dingin yang keras. Pohon-pohon yang dominant adalah pohon-pohon yang berdaun lebar yang menggugurkan daunnya dimusim dingin. Hutan ini banyak tersebar di kawasan Amerika Serikat, Eropa, Asia Timur, Chile dan Amerika Tengah.

- Taiga

Taiga terdiri dari jenis-jenis conifer yang tumbuh di tempat terdingin dari daerah iklim hutan. Taiga terbesar terdapat di Amerika Utara, Eropa dan Asia.

- Hutan Lumut

Hutan lumut adalah komunitas pegunungan tropik yang memilki struktur yang berbeda dengan taiga. Hutan lumut terdapat di daerah yang memilki ketinggian 2500 m. pohon-pohonnya kerdil dan juga ditumbuhi lumut dan lumut kerak.

- Sabana

Sabana adalah padang rumput tropis yang diselingi pohon-pohon besar. Umumnya sabana merupakan daerah peralihan antara hutan dan padang rumput. Sabana antara lain terdapat di Australia dan Brasilia.

- Gurun

Gurun adalah wilayah daratan yang tidak ada tumbuhan kecuali beberapa jenis kaktus.

6) Berdasarkan Tujuannya

Menurut jenisnya hutan digolongkan menjadi:

- Hutan Konservasi dan Taman Nasional

- Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap

- Hutan Lindung

- Hutan Konversi