Sebutkan kegiatan yang mencerminkan pelaksanaan kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan

Sarah Nafisah Senin, 4 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Contoh hak, kewajiban, dan tanggung jawab di keluarga, sekolah, dan lingkungan. (Photo by Tima Miroshnichenko from Pexels)

Bobo.id - Apakah teman-teman sudah tahu apa saja contoh hak, kewajiban, dan tanggung jawab di keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat?

Hak adalah sesuatu yang bisa kita dapatkan setelah melakukan kewajiban.

Kewajiban sendiri adalah suatu hal yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab. Karena itulah hak, kewajiban, dan tanggung jawab saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

Yuk, kita cari tahu contoh  hak, kewajiban, dan tanggung jawab di keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat!

Baca Juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh-contohnya

Hak dan Kewajiban dalam Keluarga

Contoh Hak dalam Keluarga:

1. Berhak mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari dari anggota keluarga yang lain.

2. Berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam keluarga.

3. Berhak mendapatkan makanan dan minuman yang bergizi.

4. Berhak dihormati dari anggota keluarga yang lain.

Page 2

Page 3

Photo by Tima Miroshnichenko from Pexels

Contoh hak, kewajiban, dan tanggung jawab di keluarga, sekolah, dan lingkungan.

Bobo.id - Apakah teman-teman sudah tahu apa saja contoh hak, kewajiban, dan tanggung jawab di keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat?

Hak adalah sesuatu yang bisa kita dapatkan setelah melakukan kewajiban.

Kewajiban sendiri adalah suatu hal yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab. Karena itulah hak, kewajiban, dan tanggung jawab saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

Yuk, kita cari tahu contoh  hak, kewajiban, dan tanggung jawab di keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat!

Baca Juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh-contohnya

Hak dan Kewajiban dalam Keluarga

Contoh Hak dalam Keluarga:

1. Berhak mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari dari anggota keluarga yang lain.

2. Berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam keluarga.

3. Berhak mendapatkan makanan dan minuman yang bergizi.

4. Berhak dihormati dari anggota keluarga yang lain.

Ronda sebagai Bagian dari Siskamling

Ronda atau meronda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu:

v berjalan berkeliling untuk menjaga keamanan; berpatroli

Ronda atau patroli di sekitar lingkungan tempat tinggal merupakan bagian dari kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (“Siskamling”).[1]

Siskamling itu sendiri menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (“Perkapolri 23/2007”) adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan.

Siskamling diselenggarakan dengan tujuan:[2]

  1. menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan masing- masing;

  2. terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (“kamtibmas”).

Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa.[3]

Adapun fungsi siskamling adalah sebagai:[4]

  1. sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya;

  2. menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan upaya:

  1. pre-emptif, merupakan upaya-upaya penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya; dan

  2. preventif, merupakan segala usaha guna mencegah/mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan masing-masing melalui kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.

Komponen siskamling terdiri dari:[5]

  1. Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (“FKPM”) yang berperan memfasilitasi kepentingan warga masyarakat untuk merealisasikan penyelenggaraan siskamling serta ikut membina pelaksanaannya.[6]

  2. Ketua siskamling, dijabat oleh ketua Rukun Tetangga (“RT”)/Rukun Warga (“RW”) atau tokoh masyarakat yang dipilih berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga masyarakat setempat. Ketua siskamling tersebut bertugas sebagai pimpinan penyelenggaraan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada warga.[7]

  3. Pelaksana siskamling, seluruh kepala rumah tangga dan warga laki-laki dewasa berusia paling sedikit 17 tahun dalam lingkungan RT/RW setempat.[8]

Selanjutnya kegiatan pelaksana siskamling yang bertugas melaksanakan kegiatan siskamling meliputi:[9]

  1. penjagaan;

  2. patroli atau perondaan;

  3. memberikan peringatan-peringatan untuk mencegah antara lain terjadinya kejahatan, kecelakaan, kebakaran, banjir, dan bencana alam;

  4. memberikan keterangan atau informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lingkungan;

  5. memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitarnya, serta membantu Ketua RT/RW dalam menyelesaikan masalah warga tersebut;

  6. melakukan koordinasi kegiatan dengan anggota Polri dan Pamong Praja, dan aparat pemerintah terkait lainnya yang bertugas di wilayahnya;

  7. melaporkan setiap gangguan kamtibmas yang terjadi pada Polri;

  8. melakukan tindakan represif sesuai petunjuk teknis Polri dalam hal kasus tertangkap tangan, dan pada kesempatan pertama menyerahkan penanganannya kepada Satuan Polri di wilayahnya; dan

  9. melakukan tindakan yang dirasakan perlu untuk keselamatan warganya atas izin dan perintah dari ketua siskamling.

Jadi ronda merupakan salah satu kegiatan siskamling. Namun mengenai teknis pelaksanaan kegiatan siskamling itu sendiri termasuk ronda tidak diatur secara rinci dalam Perkapolri 23/2007. Menurut hemat kami diserahkan ke masing-masing daerah (tergantung kebijakan di setiap daerah).

Teknis Kegiatan Ronda

Sebagai contoh di daerah Kabupaten Sampang, mengenai ronda ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Sistem Keamanan Lingkungan Masyarakat di Kabupaten Sampang (“Perda Kabupaten Sampang 20/2008”). Pada dasarnya aturan mengenai siskamling pada peraturan daerah juga merujuk Perkapolri 23/2007, akan tetapi secara spesifik istilah ronda jaga atau kemit disebutkan dalam Perda Kabupaten Sampang 20/2008 didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dimana ia bertempat tinggal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya pada siang hari dan atau malam hari dengan waktu tertentu.[10]

Masing-masing desa/kelurahan di antaranya mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis jaga, ronda, atau aktifitas lain serta dan penjadwalan ronda yang berkenaan dengan siskamling.[11]

Sarana dan prasarana siskamling adalah:[12]

    1. Pos kamling atau pos jaga;

    2. kentongan atau alat lain yang sejenis;

    3. kamera CCTV, atau yang sejenis;

    4. pentungan atau yang sejenis;

    5. alat-alat lain yang diperlukan dan dibenarkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku

Berdasarkan penelusuran kami, alat yang mengeluarkan bunyi-bunyi seperti yang Anda maksud adalah kentongan atau alat lain yang sejenis. Oleh karenanya, jika memang di daerah Anda telah diatur bahwa kentongan itu termasuk sarana dan prasarana siskamling yang diatur, maka menurut hemat kami sah-sah saja apabila itu digunakan saat kegiatan ronda (sebagai bagian dari kegiatan siskamling).

Selain itu, adapun sebenarnya kegiatan ronda (termasuk teknis jaganya) sebagai salah satu pelaksanaan siskamling diserahkan dan ditentukan secara musyawarah mufakat oleh masyarakat pada masing-masing wilayah di setiap daerah. Meski demikian, menurut hemat kami hendaknya petugas jaga ronda selain menjaga keamanan juga harus memperhatikan kenyamanan warga saat ronda agar tidak mengganggu.

Apabila masyarakat terganggu dengan pelaksanaan kegiatan ronda, maka saran kami adalah upayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu, yaitu dengan mengadu ke ketua RT/RW atau kepala desa/lurah setempat karena merekalah yang menyusun petunjuk teknis dan penjadwalan ronda. Petunjuk teknis tersebut berarti terkait bunyi-bunyian yang mengganggu Anda.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 28 Februari 2019 pukul 14.37 WIB

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA