Sebutkan larangan bagi laki-laki dan perempuan selama melaksanakan ibadah haji

سْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ.

Haji dan umroh adalah ibadah yang memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Untuk mencapai kesempurnaan dalam pelaksanaan kedua ibadah tersebut ada sejumlah mahzhuratul ihram (larangan-larangan ihram) yang harus dihindari. Apa saja? Berikut penjelsannya berdasarkan hadits dan firman Allah subhanahu wa ta'ala.


  • ​​Dilarang memakai pakaian yang berjahit, sperti baju, dan celana.
  • Dilarang memakai penutup kepala, seperti peci, topi, sorban dan sebagainya.
  • Dilarang memakai sarung kaki terbuat dari kulit yang menutupi mata kaki.
  • Terkait larangan ihram bagi laki-laki diatas, Ibnu Umar ra berkata, ada seorang bertanya kepada Rasūlullāh Saw.,
    ”Wahai utusan Allah, pakaian apa yang boleh dikenakan bagi orang yang berihram?”, Beliau menjawab “ Tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana topi dan khuf ( sarung kaki yang terbuat dari kulit), kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sandal, maka pakailah khuf, namun hendaklah ia memotongnya dari bawah dua mata kakinya dan janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup dengan pewarna atau warna merah”.


  • Dilarang menutup wajah, seperti memakai masker dan cadar. kecuali dalam kondisi darurat (ada wabah penyakit, minsalnya), maka memakai masker tidak mengapa, begitu juga dengan cadar.​
  • Dilarang memakai kaos tangan (quffazain). Hal ini disepakati oleh tiga imam mazhab, yaitu imam Syafi'i, imam Malik, dan imam Hambali.
  • Terkait larangan ihram bagi perempuan diatas, Nabi Muhammad Saw. berkata:
    وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
    Yang artinya:
    “Tidak boleh seorang wanita yang sedang ihram memakai cadar dan tidak boleh juga memakai dua kaos tangan.” (HR al-Bukhāri no 1838)


  • Dilarang memakai wangi-wangian pada badan dan pakaian, seperti parfum dan apa pun sejenisnya yang bertujuan supaya wangi.
    Hal ini disebutkan dalam sabda Rasulullah Saw., yang artinya:
    "Janganlah kalian memakai sedikitpun za'faran dan minyak wangi di pakaian ihram kalian". HR Bukhari no: 1542. Muslim no: 1177.

  • Dilarang menikah, menikahkan, dan melamar.
    Rasūlullāh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
    لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
    Artinya:
    “Tidak boleh seseorang yang sedang ihram menikah, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar.” (HR Muslim no 1409)

  • Dilarang membunuh binatang buruan darat di wilayah Tanah Haram.
    Allah Swt., berfirman, yang artinya:
    “Wahai orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram.” (QS. Al-Maidah : 95)

  • Dilarang memotong atau mencukur rambut pada badan.
    Allah berfirman :
    وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
    Yang artinya:
    “Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan hadyu tiba pada tempatnya, barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur) maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu puasa 3 (tiga) hari atau sedekah (memberi makan kepada 6 orang fakir miskin) atau nusuk (menyembelih kambing).” (QS Al-Baqarah : 196)

  • Dilarang rafats (bersetubuh) atau pendahuluannya yang menimbulkan nafsu syahwat, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan.
    Allah berfirman, yang artinya:
    “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang-siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan menger-jakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji..." (QS Al-Baqarah : 197)
    Berikut makna "Rafats" menurut pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat al-Hakim,
    الرَّفَثُ : الْجِمَاعُ , وَالْفُسُوقُ : السِّبَابُ ، وَالْجِدَالُ : أَنْ تُمَارِيَ صَاحِبَك حَتَّى تُغْضِبَهُ.
    Artinya:
    “Rafats adalah bersetubuh atau berhubungan seks, fusuq adalah mencaci, sedangkan jidal adalah mendebat atau berbantahan dengan saudaramu sampai membuatnya marah.”

  • Dilarang memotong kuku.
    Larangan memotong kuku saat Ihram telah disepakati oleh para ulama -kecuali Ibnu Hazm-. Ibnul Mundzir berkata:
    وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوْعٌ مِنْ أَخْذِ أَظْفَارِهِ
    Artinya:
    “Para ulama sepakat, bahwasanya orang yang sedang ihram, dilarang untuk memotong kukunya.” (Al-Ijmaa’ hal 52)

  • Dilarang merusak atau mencabut pepohonan yang ada di Tanah Haram.
    Larangan ihram ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang Mekah, Yang artinya:
    "Ketahuilah, sesungguhnya dia (kota Mekah) tidak dihalalkan sebelumku, maka dia tidak dihalalkan kepada seorang pun sesudahku. Ketahuilah, dia dihalalkan bagiku sesaat di siang hari. Ketahuilah, kini sesaat tersebut diharamkan, tidak boleh dipotong dahannya, tidak boleh dicabut pohonnya, tidak boleh dipungut barang yang terjatuh kecuali jika bermaksud mengumumkannya." (HR. Bukhari, no. 112 dan Muslim, no. 13555)
  • Dilarang memakai minyak rambut, baik yang berbau harum atau tidak.

⛔Dilarang memposting atau memuat ulang tulisan ini ke website/ blog lain tanpa izin.
✔️Memanfaatkan tulisan ini untuk keperluan pendidikan/edukasi tidak perlu meminta izin.

Haji adalah salah satu rukun islam yang kelima dan wajib dilakukan bagi mereka yang sudah mampu. Terdapat beberapa jenis-jenis haji yang perlu diketahui. Dalam melaksanakan ibadah haji terdapat rukun-rukun yang wajib kita lakukan. Bagi siapapun setiap umat jamaah wajib melaksanakan rukun haji.

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…” [Al-Bayyinah/98: 5]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.”

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْحَجُّ عَرَفَةُ

“Haji adalah wukuf di ‘Arafah.”

  • Menginap di Muzdalifah sampai terbit fajar dan shalat Shubuh di sana.

Berdasarkan sabda beliau kepada ‘Urwah pada hadits tadi:

“Barangsiapa yang mengikuti shalat kami (di Muzdalifah), lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di ‘Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya.”

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“…Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [Al-Hajj/22: 29]

  • Sa’i antara Shafa dan Marwah

Berdasarkan sa’inya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sabda beliau:

اِسْعَوْا، إنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ

“Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.”

Pengertian Ihram

Ihram adalah menetapkan niat untuk mengerjakan ibadah haji. Dengan memakai pakaian ihram dan di mulai dari suatu tempat dengan waktu yang telah ditentukan yang disebut dengan miqat.

Pada saat dimulai sampai berakhirnya haji, ada beberapa hal tertentu yang halal kemudian menjadi haram jika dilakukan selama jamaah haji dalam keadaan ihram. Apa saja? Berikut ulasan selengkapnya:

Larangan Haji

Mengutip jurnal Pelaksanaan Haji Melalui Penerapan Formal dalam Peraturan Haji di Indonesia oleh Andi Intan Cahyani, ada tiga macam larangan haji yang perlu diperhatikan, yaitu larangan khusus bagi kaum laki-laki, larangan khusus bagi kaum perempuan, dan larangan bagi laki-laki maupun perempuan.

Larangan haji tersebut diantaranya:

Larangan bagi kaum Laki-laki:

  • Dilarang memakai pakaian yang berjahit
  • Memakai tutup kepala, dan memakai sepatu yang menutupi mata kaki.
  • Menutup kepala dengan topi atau peci, sorban

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah SAW:

“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah)?”

Rasulullah kemudian bersabda:

“Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian).” (HR. Bukhari no. 1542).

Larangan bagi kaum wanita:

  • Tidak diperbolehkan menutup muka dan tangan.
  • Menutup muka dengan cadar
  • Menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan

Seperti hadits dibawah ini yang menjelaskan:

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

“Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).

Sementara Itu, Larangan yang Berlaku Bagi Laki-laki Maupun Perempuan, yaitu:

  1. Memotong dan mencabut kuku.
  2. Memotong atau mencukur rambut kepala, mencabut bulu badan dan lainnya.
  3. Menyisir rambut kepala (karena dikhawatirkan rambutnya rontok), mencabut bulu hidung dan sebagainya.
  4. Memakai wangi-wangian pada badan, pakaian, rambut, kecuali yang telah dipakai sebelum ihram.
  5. Memburu ataupun membunuh binatang darat dengan cara apapun selama dalam ihram.
  6. Bersenggama atau bercumbu. Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput.
  7. Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi.
  8. Bersetubuh dan berperilaku yang mendatangkan syahwat.
  9. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.
  10. Melakukan kejahatan dan maksiat.
  11. Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan pewangi. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah.

Hal-hal diatas penting untuk kamu ketahui, karena ada denda yang akan dikenakan jika jamaah melanggar larangan yang telah ditetapkan. Denda yang diberlakukan bergantung pada larangan apa yang dilanggar.

Misalnya, jika melanggar larangan mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, serta memakai sarung tangan bagi perempuan.

Sanksi untuk setiap pelanggaran tersebut berupa membayar denda sesuai pilihan:

  • Dam berupa seekor kambing.
  • Membayar fidyah.
  • Bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing 1,5 kilogram (berupa makanan pokok).
  • Menjalankan puasa selama tiga hari.

Ketentuan Pakaian Ihram dan Larangan Selama Berihram

Saat melaksanakan rangkaian utama ibadah haji/umrah, jamaah wajib mengenakan pakaian ihram. Bagi jamaah laki-laki, ketentuan pakaian ihram adalah:

  • Memakai dua helai kain yang tidak berjahit.
  • Saat melakukan thawaf, membuka bahu kanan dan menutup bahu kiri.
  • Disunahkan memakai kain berwarna putih.
  • Tidak boleh memakai baju, celana, dan sepatu yang menutup tumit, serta tidak boleh memakai tutup kepala.

Sementara, bagi jamaah perempuan, ketentuan pakaian ihramnya adalah mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua tangan, dari pergelangan tangan hingga ujung jari. Ada makna di balik perintah berpakaian ihram. Ketahui pula apa saja perbedaan haji dan umroh agar kita dapat beribadah dengan baik.

Menggunakan dua helai kain ihram (bagi laki-laki) menggambarkan bahwa kita melepas pakaian sehari-hari, semua atribut yang digunakan dan berserah. Ihram menunjukkan adanya kesamaan dan kesetaraan di hadapan Allah. Saat berpakaian ihram, jamaah juga diminta untuk menahan diri dan emosinya. Ada sejumlah larangan yang perlu kamu ketahui saat berihram.