Show Bola.com, Jakarta - Koperasi merupakan suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi juga dapat diartikan sebagai badan usaha di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama berdasarkan asas kekeluargaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Adapun secara etimologi istilah 'koperasi' berasal dari kata 'co-operation' yang berarti kerja sama. Jadi, setiap anggota koperasi memiliki tugas, hak suara, dan tanggung jawab yang sama dalam operasional koperasi. Koperasi banyak dijumpai di sekitar dalam kehidupan sehari-hari. Ada berbagai macam koperasi, mulai koperasi sekolah, koperasi desa, koperasi perusahaan, dan banyak lagi. Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain tujuannya, penting juga mengetahui ciri-ciri koperasi. Apa saja ciri-cirinya? Berikut ini rangkuman tentang ciri-ciri koperasi, fungsi, prinsip, dan syarat pembentukannya, seperti dilansir dari laman repository.uin-suska.ac.id, Jumat (24/9/2021). Ilustrasi koperasi. (sumber: freepik)1. Bukan merupakan kumpulan modal (akumulasi modal). Konsekuensi dari hal ini adalah, koperasi harus benar-benar mengabdi kepada kemanusiaan, bukan kepada sesuatu kebendaan. 2. Merupakan kerja sama, yaitu suatu bentuk gotong royong berdasarkan asas kesamaan derajat, hak, dan kewajiban. Dengan begitu, koperasi benar- benar disebut sebagai wahana demokrasi ekonomi dan sosial. 3. Semua kegiatan harus didasarkan atas kesadaran para anggotanya, tidak boleh ada paksaan, tidak boleh ada intimidasi maupun campur tangan luar yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi. 4. Tujuan koperasi harus merupakan kepentingan bersama para anggotanya dan tujuan tersebut hanya dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan para anggotanya. 5. Dalam pembagian sisa hasil usaha, koperasi harus dapat mencerminkan perimbangan secara adil dari besar kecilnya karya dan jasa dari para anggota. Ilustrasi koperasi. Credit: pexels.com/Jametlenea. Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. c. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Ilustrasi koperasi, Credit: pexels.com/AmigosAdapun yang merupakan prinsip-prinsip dari koperasi, sebagai berikut: 1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
2. Dalam mengembangkan koperasi maka koperasi malaksanakan pula prinsip koperasi, sebagai berikut:
Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Koperasi primer dapat dilakukan dengan jumlah anggota minimal 20 orang. b. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum koperasi. c. Pendiri koperasi primer adalah warga negara indonesia, cakap secara hukum, dan mampu melakukan perbuatan hukum. d. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder. e. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota. f. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. g. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi Sumber: uin-suska.ac.id tirto.id - Koperasi terdiri dari 6 elemen dan memiliki 5 ciri yang fungsi dan prinsipnya mempunyai peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi negara. Dengan adanya badan usaha koperasi, menandai terwujudnya demokrasi ekonomi dengan mengutamakan sifat kebersamaan dan gotong royong sebagai cerminan bangsa Indonesia. Dikutip dari buku Koperasi : Teori dan Praktik (2001) terbitan Erlangga, Koperasi atau dalam bahasa inggris disebut cooperative ini berasal dari kata co-operation yang berarti “kerja sama".
Di sisi lain, ada pula yang mengartikan koperasi dengan makna menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand). Sedangkan bila dilihat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi menurut Para Ahli
Seperti yang dilansir dari bahan belajar di laman Kemdikbud, terdapat sejumlah para ahli ilmu ekonomi yang mencoba mendefinisikan koperasi sesuai pandangan keilmuan masing-masing.
Adapun beberapa pengertian koperasi adalah sebagai berikut:
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya dengan sarana terbatas, yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai ekonomi bersama dan melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil dari modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut. Definisi di atas terdiri dari 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu:
Ciri-Ciri Koperasi
Dalam Buku Pelajaran Ekonomi Kelas 2 terbitan Grasindo, tertulis bahwa terdapat 5 ciri-ciri koperasi di Indonesia yang membedakannya dengan lembaga keuangan yang lain. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut:
Prinsip Koperasi
Dalam menjalankan usahanya, sudah semestinya koperasi berpedoman pada prinsip-prinsip yang sebagaimana telah diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berikut prinsip koperasi menurut Pasal 5 UU No.25 Tahun 1992 dikutip dari bahan belajar di laman Kemdikbud, antara lain: a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Dalam organisasi koperasi, sistem keanggotaannya bersifat sukarela serta terbuka bagi siapa saja yang bersedia untuk menggunakan jasa-jasa koperasi. Selain itu, setiap anggota juga harus bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial lainnya. b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Organisasi bersifat demokratis dalam menetapkan kebijakan dan membuat keputusan dengan pengawasan para anggotanya sendiri. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi pengurus atau pun pengawas, serta seluruh anggota juga mempunyai hak suara yang sama dalam pemilihan. c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota Pembagian sisa hasil usaha terhadap para anggota semestinya tidak hanya berdasarkan besar modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tersebut. Melainkan juga harus berdasarkan pertimbangan jasa usaha setiap anggota terhadap koperasi. Hal ini dilakukan sebagai perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan. d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Karena sebagian modal dalam sistem koperasi merupakan milik bersama untuk kemanfaatan anggota, maka balas jasa terhadap modal yang diberikan pada setiap anggota juga terbatas. e. Kemandirian Prinsip ini mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan organisasi otonom yang dapat berdiri sendiri dalam melangsungkan aktivitas usahanya tanpa bergantung pada pihak lain. Dilandasi oleh kepercayaan terhadap pertimbangan, keputusan, kemampuan dengan rasa tanggung jawab atas perbuatan sendiri. f. Pendidikan perkoperasian Untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan anggota, maka koperasi akan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota, pengurus, beserta karyawan lainnya. Hal itu bertujuan supaya mereka dapat melakukan tugas masing-masing dengan lebih efektif bagi kemajuan koperasi. g. Kerja sama antar koperasi Kerja sama ini dapat dilakukan pada tingkat lokal, regional, maupun internasional dengan tujuan agar koperasi dapat melayani para anggotanya secara lebih efektif dan juga untuk memperkuat gerakan koperasi.
Fungsi Koperasi
Selanjutnya, dalam Pasal 4 Nomor 25 Tahun 1992 juga telah diatur mengenai fungsi dan peran sebuah koperasi, antara lain:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
KOPERASI
atau
tulisan menarik lainnya
Ruth Elisha Wijayanti P
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|