Fenomena merebaknya korupsi di negara berkembang bisa dijelaskan dengan pendekatan teori

Fimela.com, Jakarta Korupsi adalah salah satu perbuatan melanggar hukum yang sering terjadi di Indonesia. Penyebab korupsi ini biasanya didasari sikap serakah atau ingin menguasai segala hal. Perbuatan korupsi termasuk sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan, dan bisa merugikan orang lain.

Korupsi berasal dari Bahasa Latin yaitu corruptio. Dari segi hukum, korupsiadalah perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana untuk kepentingan atau memperkaya diri sendiri. Perbuatan melawan hukum yang satu ini di atur dalamUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sertaUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Sejak usia dini, Sahabat Fimela harus mulai mengajarkan atau belajar tentang antikorupsi, untuk mencegah dan memberantas tindakan korupsi ini. Karena jika korupsi semakin merajalela, tindakan ini bisa menghancurkan negara dan membuat kerugian besar. Berikut penyebab korupsi danjenisnya, yang dilansir dariaclc.kpk.go.id (24/01):

BACA JUGA

Tak Sadar, Sebenarnya Kamu Juga Pelaku Korupsi

Nama Baru Tersangka Korupsi e-KTP Terus Bermunculan

Tersandung Kasus Korupsi, Berapa Total Kekayaan Emirsyah Satar?

TERKAIT: 3 Cara Menggunakan Kompres Es untuk Menyembuhkan Sakit

TERKAIT: 7 Arti Mimpi Gigi Berlubang, Pertanda Menjadi Pribadi yang Lebih Dewasa

TERKAIT: 3 Resep Empal Gepuk Enak, Gurih dan Dagingnya Lembut

TERKAIT: 5 Faktor Penyebab Anemia Pada Ibu Hamil yang Kerap Terjadi

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja tidak akurat dikarenakan si penjawab mungkin bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban lain dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Semangat Belajar..#


Dijawab oleh ### Pada Tue, 02 Aug 2022 13:57:15 +0700 dengan Kategori IPS dan Sudah Dilihat ### kali

Jawaban:

Penjelasan:

  1. Public  Choice Theory menjelaskan bahwa terjadinya korupsi karena pertimbangan cost-benefit, jika manfaat  potensial melebihi resiko potensialnya maka korupsi dipilih untuk memaksimalkan kepuasan (Graff, 2007).
  2. Bad apple theories menjelaskan bahwa manusia bertindak berdasarkan nilai moral,  apabila karakter manusianya kurang baik misalnya tamak maka tindakan kriminal potensial terjadi  termasuk korupsi (Graff, 2007).
  3. Organizational Culture Theories mengungkapkan bahwa  budaya suatu kelompok akan mempengaruhi terbentuknya budaya mental tertentu (Graff, 2007).

Baca Juga: Hasil dari 4/5-3/4 = tolong ya kakak kakak sebentar lagi deadline tugas

nya plsssss​


op.dhafi.link/jawab Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

37 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada yang bilang koruptor lebih kejam dari PKI. Ada yang bilang koruptoradalah pembunuh peradaban. Ada yang bilang koruptor harus dibuatkan kebun, seperti kebun binatang. Apapun namanya dan betapapun berbahaya koruptor mereka akan tetaplah menjadi mereka. Percuma mengutuk keburukan, lebih baik jalankan solusi. Yang harus kita lakukan pertama adalah mencari ;

Faktor Penyebab Korupsi

Selama ini, untuk menangani korupsi, Kita melakukan pendekatan hukum pidana yang hanya berkutat pada pertanyaan “ apakah Nazaruddin melakukan Korupsi ? (Who). Jika Kita melakukan pendekatan kriminologi, maka bunyi pertanyaannya akan berubah dan lebih proaktif, mengapa Nazaruddin melakukan korupsi ? (Why). Kita mencari tahu sebab terjadinya kejahatan (etiologi kriminal). Karena jika kita mencari siapa pelakunya, maka pelakunya bisa siapa saja, bisa bertambah banyak, tidak berkurang dan bahkan si pelaku akan di intervensi oleh tangan-tangan tersembunyi.

Ada beberapa teori yang mengelaborasi sebab-sebab terjadinya kejahatan (korupsi). Teori Anomie dari Emile Durkheim memaparkan bahwa anomie terjadi karena hancurnya keteraturan sosial sebagai hilangnya patokan-patokan dan nilai-nilai. Dekadensi moral mengakibatkan koruptor merasa bahwa korupsi itu lumrah karena banyak yang telah melakukannya. Ada pula teori Psikoanalisis dari Sigmun Freud, yang menyatakan bahwa perilaku kejahatan didorong oleh hati nurani yang lemah hingga tak mampu menahan kuatnya desakan nafsu. Nafsu untuk memiliki harta, kekayaaan dan kemewahan, meskipun diperoleh dari cara-cara yang tidak halal. Lain halnya dengan teori radikal, yang berpendapat bahwa kapitalisme merupakan kausa kriminalitas.

Merunut pada sebab-sebab realitas kekinian, maka Kita mendapati jawaban-jawaban seperti gaji yang rendah, karena proses korupsi yang instan, maksudnya sekali keruk langsung dapat banyak tanpa menunggu gaji yang rendah tersebut. Serta bisa pula disebabkan oleh kwalitas sumber daya manusia bangsa Kita yang sangat rendah, khususnya pada penegakan hukum. Maka benarlah Jusuf Kalla saat berkata : “ Korupsi sekarang mulai menurun, menurun ke anak cucu “. Setidaknya Kita telah mengetahuifaktor penyebab korupsi. Sekarang mari Kita kaji ;

Mekanisme Penanggulangan Korupsi

1)Pre-Emtif, adalah upaya-upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana (korupsi). Mekanismenya ialah menanamkan nilai-nilai yang baik sehingga nilai atau norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Jadi, meskipun ada kesempatan jika niat berbuat jahat tidak ada maka tidak akan terjadi kejahatan. Pemerintah telah memulainya dengan menciptakan kantin kejujuran di sekolah-sekolah.

2)Preventif, adalah upaya tindak lanjut dari pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadi kejahatan. Dalam upaya ini, kesempatan untuk terjadi tindak pidana dihilangkan atau dicegah. Contohnya, seseorang yang ingin korupsi tapi kesempatannya hilang karena uang yang hendak dikorupsi dijaga dan diatur dengan tegas oleh pihak-pihak atau pemimpin yang adil dan independen. Contohnya Kepolisian dan Badan Keuangan Negara

3)Represif, upaya ini dilakukan setelah terjadinya korupsi, yang mana upayanya adalah penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.

Tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah untuk memperbaiki pelaku kejahatan itu sendiri. Montesquieu berpendapat bahwa bentuk perundang-undangan yang baik harus mengusahakan pencegahan kejahatan daripada penghukuman. Extra ordinary crime seperti korupsi harus dicegah dengan extra ordinary prevention pula. Dengak kata lain, korupsi harus dicegah dengan cara-cara yang relevan. Adakah hak asasi manusia bagi koruptor ? Dibalik hak-hak asasi manusia, haruslah terlebih dahulu terpenuhi kewajiban-kewajiban asasi manusia itu sendiri. Yang memotong uang Negara, haruslah dipotong juga.

Memang, pada realitasnya masyarakat Kita tidak menyukai pemimpin yang jujur. Mereka lebih menyukai pemimpin yang tidak jujur tapi banyak uangnya. Inilah ciri dari negara Kita saat ini, haus akan eksistensi salah kaprah. Otokritik adalah salah satu langkah solutif. Jangan sampai Kita berkoar-koar untuk menghukum mati koruptor sedangkan kita sendiri adalah koruptor-koruptor kecil. Jadi, pertanyaanya bukan“ mengapa Indonesia korupsi ? “ tapi “ mengapa Saya Korupsi ? “. Kita harus proaktif meneriakkan dan melakukan anti terhadap korupsi. Terlalu naif memang jika Kita berharap tanggal 9 desember 2011 ini adalah hari dimana Kita terakhir memperingati hari anti korupsi. Tapi, bukankah tujuan perjalanan dapat tercapai dengan melakukan langkah pertama ? Ini adalah salah satu cara Saya melawan korupsi. Bagaimana dengan Anda ?

Sekian.

Wallahu a'lam.