Sebutkan rumusan dasar negara yang dikemukakan muhammad yamin

Sebutkan rumusan dasar negara yang dikemukakan muhammad yamin

Sebutkan rumusan dasar negara yang dikemukakan muhammad yamin
Lihat Foto

Istimewa/DOKUMENTASI HARIAN KOMPAS

Tokoh bangsa yang juga telah diangkat sebagai pahlawan nasional, Mohammad Yamin

KOMPAS.com - Selama ini kita mengetahui bahwa di balik terciptanya Pancasila, terdapat tiga tokoh penting yang berperan dalam perumusan Pancasila, salah satunya Mohammad Yamin.

Yamin adalah salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Dalam sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945, para anggota diminta menyampaikan usulannya mengenai dasar negara.

Yamin adalah tokoh pertama yang mengutarakan pendapatnya.

"...Angkat bicara dalam rapat panitia Penyelidikan Indonesia Merdeka ini memberi ingatan kepada kita, bahwa kewajiban jang terpikul di atas kepala dan kedua bahu kita, ialah suatu "kewadjiban jang sangat teristimewa," kata Yamin.

"Kewadjiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan jang akan mendjadi dasar dan susunan negara jang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan..." lanjut dia.

Menurut Yamin, pokok-pokok dasar negara harus disusun berdasarkan kepribadian Indonesia. Ia menyampaikan ini dalam pidatonya.

Baca juga: Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

"...rakjat Indonesia mesti mendapat dasar negara jang berasal dari pada peradaban kebangsaan Indonesia; orang Timur pulang kepada kebudajaan timur..." ujar dia.

Namun selama ini, berdasarkan sejarah yang ditulis di era Orde Baru ditetapkan bahwa Yamin adalah salah satu pengusul Pancasila, bersama Soepomo dan Soekarno.

Padahal dalam buku Uraian Pancasila (1977) dijelaskan bahwa pidato Yamin yang mengusulkan lima sila mirip Pancasila, bukanlah pidato yang disampaikan pada 29 Mei 1945 di sidang BPUPKI, melainkan teks draf pembukaan UUD yang ditulis Yamin untuk keperluan rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Yamin menulis draf pembukaan tersebut atas perintah Ketua Panitia Sembilan, yakni Soekarno.

Berdasarkan teks draf pembukaan UUD yang memuat lima sila mirip Pancasila inilah, sebagian pihak lalu menyimpulkan bahwa Yamin telah mengusulkan Pancasila terlebih dahulu daripada Soekarno.

Pembuat kesimpulan ini awalnya ialah sejarawan Prof. Nugroho Notosusanto dalam karyanya, Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik (1979) dan Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara (1981).

Padahal jauh sebelumnya dalam buku Naskah Persiapan UUD (1959) karya Yamin sendiri, disebutkan bahwa Yamin hanya mengusulkan “dasar-dasar yang tiga”, yakni:

  1. Permusyawaratan
  2. Perwakilan
  3. Kebijaksanaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

JAKARTA - Ada tiga tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara. Mereka adalah Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Tiga tokoh ini merupakan tokoh sentral terhadap lahirnya Pancasila. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bertujuan untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesa, termasuk dasar negara. Demikian dikutip dari laman Kota Cimahi.

Sidang BPUPKI inilah yang menjadi sejarah Pancasila sebagai dasar negara. Sidang BPUPKI ini diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat dengan 33 pembicara pada sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945.

BACA JUGA:Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Tidak Akan Tergantikan!

Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Mohammad Yamin yang merupakan salah satu tokoh penting kemerdekaan Indonesia, mengusulkan dasar negara yang disampaikan dalam pidato tidak tertulisnya pada sidang BPUPKI yang pertama, diantaranya peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Setelah itu, beliau juga mengusulkan rumusan 5 dasar yang merupakan gagasan tertulis naskah rancangan UUD Republik Indonesia, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.

3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Soepomo (31 Mei 1945)

Dasar negara yang diusulkan oleh Mr. Soepomo antara lain:

1. Paham Persatuan.

2. Perhubungan Negara dan Agama.

3. Sistem Badan Permusyawaratan.

4. Sosialisasi Negara.

5. Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.

Soekarno (1 Juni 1945)

Pada sidang BPUPKI yang pertama ini, Soekarno juga mengusulkan dasar negara yang terdiri dari 5 poin. Dan kemudian dinamakan dengan Pancasila yang meliputi:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Hasil usulan dari ketiga tokoh pada sidang BPUPKI tersebut ditampung dan kemudian dibahas lagi pada lingkup kepanitiaan yang lebih kecil. Panitia yang merupakan bentukan BPUPKI tersebut sering dikenal sebagai Panitia Sembilan. 

  • #Bung Karno
  • #Soekarno
  • #Tokoh yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara

Jakarta -

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI mengadakan sidang pertama untuk membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia Merdeka. Sidang BPUPKI pertama berlangsung tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Siapa saja tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara?


Ada tiga tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia merdeka pada saat sidang BPUPKI pertama, seperti dikutip dari Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTs Kelas 7 oleh Sri Nurhayati, S.Pd., dan Iwan Muharji, S.Pd., M.Pd.


Tiga tokoh yang memberi usulan rumusan dasar negara itu adalah Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Ketiganya adalah tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara secara lisan maupun tulisan.


Tokoh perumus dasar negara pertama yaitu Muhammad Yamin yang dikenal juga dengan penulisan Moh Yamin. Muhammad Yamin mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia pada sidang hari pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Saat itu, Muhammad Yamin mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka secara lisan sebagai berikut:


1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat


Rumusan dasar negara tersebut lalu disampaikan Muhammad Yamin secara tertulis kepada ketua sidang BPUPKI. Usulan tertulis rumusan dasar negara Muhammad Yamin berbeda dengan yang ia sampaikan secara lisan.

Rumusan dasar negara menurut Moh Yamin secara tertulis yaitu:


1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kebangsaan persatuan Indonesia.

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Tokoh yang mengusulkan dasar negara Pancasila selanjutnya adalah Soepomo. Soepomo mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia pada tanggal 31 Mei 1945. Ia mengatakan, negara yang dibentuk hendaklah negara integralistik atau negara persatuan yang berdasarkan hal-hal berikut:


1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Simak Video "Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini"



(lus/lus)

Jakarta -

Rumusan dasar negara Indonesia telah melewati serangkaian proses sebelum akhirnya menjadi Pancasila yang disahkan dalam UUD 1945. Landasan negara ini pertama kali diusulkan Mohammad Yamin dalam sidang pertama BPUPKI.

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah lembaga yang bertugas untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan kemerdekaan, termasuk membuat rancangan UUD 1945.

Mengutip buku Sejarah karya Anwar Kurnia dan Moh Suryana, Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI pada 1 Maret 1945 dengan dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketuanya. Adapun, pengangkatan dan pengumuman anggotanya dilakukan pada 29 April 1945.

BPUPKI melakukan dua kali sidang sejak pertama kali dibentuk. Sidang pertama berlangsung pada 29 Mei-1 Juni 1945 untuk membahas masalah yang berkaitan dengan dasar negara Indonesia merdeka.

Kemudian, sidang kedua dilaksanakan pada 10-16 Juli 1945 dengan agenda membahas rancangan undang-undang dasar (UUD).

Dalam sidang pertama, ada tiga tokoh nasional yang mengusulkan rumusan dasar negara. Ketiganya adalah Mr. Moh Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Berikut usulan rumusan dasar negara dari ketiga tokoh tersebut.

Rumusan Dasar Negara Menurut Mohammad Yamin

Moh Yamin mengusulkan rumusan dasar negara melalui pidatonya pada 29 Mei 1945. Ia mengemukakan lima asas dasar negara Indonesia, sebagai berikut:

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan, dan
  • Kesejahteraan Rakyat

Gagasan lima asas dasar tersebut kemudian disampaikan secara tertulis dengan rumusan sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan persatuan Indonesia
  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo

Usulan mengenai rumusan dasar negara selanjutnya disampaikan oleh Soepomo pada 31 Mei 1945. Ia juga mengusulkan lima poin, yaitu:

  • Persatuan (Unitarisme)
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat

Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno

Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia. Berikut bunyinya:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasional atau Perikemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial, dan
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Kelima asas dasar tersebut kemudian diberi nama Pancasila atas usul salah seorang temannya yang merupakan ahli bahasa. Inilah yang kemudian menjadi awal mula peringatan Hari Lahirnya Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni.

Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta

Sebelum rumusan dasar negara terbentuk menjadi Pancasila yang sah sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini, pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

Berikut bunyi rumusan dasar negara atau Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun demikian, rumusan tersebut terutama pada sila pertama menuai kontroversi. Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja.

Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Rumusan Dasar Negara dalam UUD 1945

Setelah melewati proses diskusi yang panjang, rumusan dasar negara yang kemudian disebut dengan Pancasila ini akhirnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan ini dilakukan sehari setelah kemerdekaan, 18 Agustus 1945.

Berikut bunyi Pancasila sebagaimana tercantum dalam UUD 1945:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Itulah rangkaian penyusunan rumusan dasar negara yang kemudian menjadi Pancasila sebagai pedoman saat ini.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(kri/erd)