Sebutkan tujuan negara RI dan dimana tercantum tujuan negara RI tersebut?

Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/AHMAD DADING GUNADI

Patung Garuda Pancasila dengan tulisan Bhinneka Tunggal Ika tersemat dalam genggaman cakarnya. Gambar diambil di Magelang, Jawa Tengah, pada 16 Oktober 2020.

KOMPAS.com - Indonesia resmi lepas dari tangan penjajah setelah mengumandangkan proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Sejak berdiri, tujuan negara Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada alinea ke-4.

Berikut tujuan negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Bisa Diubah?

Melindungi segenap bangsa Indonesia

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat empat tujuan negara Indonesia.

Tujuan negara Republik Indonesia yang pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia.

Berdasarkan tujuan ini, maka seluruh komponen yang ada di Indonesia harus dilindungi, baik rakyatnya, kekayaan alam Indonesia, kebudayaan, hingga nilai-nilai negara Indonesia.

Memajukan kesejahteraan umum

Tujuan negara Republik Indonesia yang kedua adalah memajukan kesejahteraan umum.

Ada tiga unsur dari kesejahteraan di negara Indonesia, yaitu:

  • Sandang (pakaian)
  • Pangan (makanan)
  • Papan (tempat tinggal)

Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

Selain ketiga unsur tersebut, kesejahteraan lahir dan batin juga harus diperhatikan, karena merupakan suatu hal yang tidak kalah penting.

Maksud dari kesejahteraan lahir dan batin adalah adanya rasa aman dan nyaman, saling menghormati, gotong royong, serta adil dan setara.

Ilustrasi Bendera Indonesia. ©2016 Merdeka.com

JATIM | 6 Juli 2021 16:00 Reporter : Edelweis Lararenjana

Merdeka.com - Negara manapun pasti memiliki tujuan saat pembentukannya. Tujuan negara adalah suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.

Tak berbeda halnya dengan Indonesia. Pada saat pembentukan negara ini, para pencetus kemerdekaan dan para pemimpin bangsa pasti memiliki tujuan didirikannya negara Indonesia. Tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 tertera dengan jelas pada alinea ke empat.

Tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 tersebut berbunyi; "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Dapat disimpulkan bahwa tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 ini adalah tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan juga perdamaian. Berikut selengkapnya mengenai tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 yang perlu diketahui, dilansir dari Liputan6.com.

2 dari 5 halaman

Tujuan perlindungan negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”.  Hal-hal yang dimaksudkan untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa.

Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara yang sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara. Hak warga negara Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan, dan sebagainya.

Namun, kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya bukanlah tugas negara atau pemerintah semata. Peran serta warga negara secara aktif juga dibutuhkan untuk melindungi bangsa.

Wujud membela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan cara memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara yang kuat dan mengakar dalam.

3 dari 5 halaman

Tujuan kesejahteraan bangsa terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “Untuk memajukan kesejahteraan umum”. Parameter kesejahteraan di negara Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif.

Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal). Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan telah hidup dengan sejahtera.

Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun juga kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur, adil dan setara.

Selain itu, hal lain yang dapat dilakukan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan adalah dengan terus bersaing secara sehat dalam bidang perekonomian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

4 dari 5 halaman

Tujuan negara selanjutnya ialah pencerdasan bangsa terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Tujuan pencerdasan bangsa adalah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas.

Sejak masa kemerdekaan, pemerintah telah mengupayakan agar seluruh masyarakat Indonesia bebas dari buta huruf dan terus meningkatkan kualitas pendidikan. Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik.

Dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai. Yang dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia untuk mencapai tujuan pencerdasan ini adalah dengan mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya.

Masyarakat yang pandai dan cerdas tentu mampu membantu memajukan serta menyejahterakan taraf hidup bangsa baik di mata nasional maupun mancanegara. Masyarakat yang pandai dan cerdas juga merupakan aset negara dalam bersaing dengan kemajuan negara lain.

5 dari 5 halaman

Tujuan negara yang terakhir ialah ketertiban dan perdamaian terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.

Perdamaian merupakan cita-cita umum semua negara.  Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian di dalam negeri dan perdamaian di luar negeri. 

Tujuan negara Indonesia akan perdamaian di dua situasinya tercantum secara jelas dalam UUD 1945. Hal ini diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia yang sedang dan terus berjalan.

Untuk mencapai perdamaian di dalam negeri, pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Hal ini agar rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan di dalam negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dasar politik luar negeri Indonesia sendiri adalah politik bebas-aktif. Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.

Perdamaian juga dapat diwujudkan oleh setiap warga dengan cara menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-perbedaan yang ada mengingat Indonesia adalah negara yang multikultur.

(mdk/edl)

Oleh Liputan6.com pada 17 Jan 2019, 12:17 WIB

Diperbarui 17 Jan 2019, 12:17 WIB

Perbesar

Ilustrasi Pancasila

Liputan6.com, Jakarta Setiap Negara pasti memiliki tujuan untuk berdiri. Tujuan negara merupakan suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. 

Setelah mengetahui tujuan negara, maka anda juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.

Tujuan Negara Republik Indonesia sendiri tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat. Tujuan Negara Republik Indonesia  tersebut berbunyi :

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dapat disimpulkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah tujuan perlindungan,kesejahteraan,pencerdasan,dan pedamaian.

Berikut penjabaran tujuan Negara Republik Indonesia sesuai yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat.

Tujuan perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi  “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” merupakan Tujuan dari Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.

Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara.  Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya.

Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa.

Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela Negara.

Tujuan kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum” Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif.

Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan  sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).

Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.

Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing.

Tujuan pencerdasan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” tujuan dari pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan pemerintah telah mengupayakan agar Indonesia bebas dari buta huruf dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.

Yang dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia untuk menca[pai tujuan penverdasan adalah mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa.

Tujuan ketertiban dan perdamaian terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Perdamaian merupakan cita-cita semua negara.  Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian didalam negeri dan damai dan perdamaian diluar negeri. 

Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Sehingga rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat

Dasar politik luar negeri Indonesia sendiri adalah politik bebas-aktif. Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.

Perdamaian juga dapat diwujudkan oleh setiap warga Indonesia dengan menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan yang ada.

Demikian ulasan mengenai tujuan Negara Republik Indonesia. Produk hukum yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat diatas, yaitu tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan ketertiban atau perdamaian. Tujuan Negara Republik Indonesia merupakan tanggung jawab Negara baik pemerintah maupun warga negaranya.

Reporter: Anugerah Ayu Sendari

Lanjutkan Membaca ↓

  • Liputan6.comAuthor
  • Nanang FahrudinEditor

TOPIK POPULER

POPULER

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Berita Terbaru

Berita Terkini Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA