Sebutkan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan perekonomian warga negara

Sebutkan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan perekonomian warga negara

USAHA PEMERINTAH DI ERA PANDEMI

      Ekonomi dunia diprediksi akan mencapai titik terendah di tahun ini karena kondisi pandemic yang sedang berlangsung. Laju roda perekonomian Indonesia pun diperkirakan bergerak sangat lambat akibat Pandemi COVID-19. Kementerian Keuangan menyiapkan dua skenario terkait dampak pandemik ini, dengan skenario berat pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 2.3 persen dan skenario sangat berat dengan pertumbuhan ekonomi akan bergerak negatif sebesar -0.4 persen. Penyebabnya adalah serangan Pandemi ke seluruh dunia, tidak hanya menyerang manusia, tetapi juga menyerang imunitas perekonomian dunia.

      Untuk itu, pemerintah berusaha maksimal mempertahankan roda perekonomian Indonesia dan optimisme masyarakat di masa yang cukup sulit ini. Sebagai regulator, pemerintah berusaha mengambil berbagai kebijakan yang vital terutama dalam penanganan Pandemi ini. Salah satunya adalah pemberian bantuan Sosial kepada masyarakat. Pemerintah menyiapkan dana yang cukup besar yaitu sekitar Rp110 Triliun Rupiah untuk jaringan pengaman sosial bagi masyarakat lapisan terbawah dengan pemberian Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta masyarakat penerima dan pemberian bantuan sembako kepada 20 juta masyarakat. Bantuan ini diharapkan agar masyarakat lapisan terbawah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya dan mempertahankan konsumsi rumah tangga masyarakat yang menjadi salah satu faktor penting pertumbuhan ekonomi negeri ini.

      Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi 5,6 juta masyarakat Indonesia untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja. Selama pandemi corona, peserta akan mendapat manfaat sebesar Rp 3.550.000 per orang, rinciannya adalah bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survey kebekerjaan sebesar Rp 150.000. Pemerintah juga memberikan bantuan sosial tambahan kepada 4,1 juta penerima di area Jabodetabek, dimana area ini yang terdampak paling besar akibat Pandemi corona ini. Terkait kebutuhan listrik, pemerintah juga memberikan listrik gratis kepada 24 juta pelanggan dan diskon 59% bagi 7 juta pelanggan. Semua kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat akibat turunnya pendapatan, sebagai akibat pandemi Corona dan masyarakat dihimbau untuk tetap tinggal di rumah guna membatasi Interaksi Fisik.

Bantuan kepada UMKM

      Kemudian, selain berusaha tetap menjaga ketahanan pangan dan konsumsi rumah tangga dengan pemberian bantuan sosial, pemerintah juga bergerak dalam memperingan beban Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya. Sebagai salah satu fondasi terpenting dalam menumpang perekonomian dalam negeri, tentu eksistensi UMKM menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga imunitas perekonomian di era Pandemi COVID-19 ini. Menurut Badan Pusat Statistik, dunia usaha di Indonesia pada saat ini di dominasi oleh Usaha Mikro kecil (UMK), dan jumlahnya mencapai 26 juta usaha atau 98,68 persen dari total usaha non pertanian di Indonesia. Usaha ini mampu menyerap 59 juta jiwa atau sekitar 75,33 persen dari total tenaga kerja non pertanian. Bahkan ketika krisis melanda Indonesia di tahun 1998, UMK terbukti tetap berdiri kokoh dan mempunyai imunitas ekonomi yang kuat di saat usaha-usaha lain yang lebih besar tumbang. Usaha yang lebih dekat dengan masyarakat dan minimnya interaksi dengan mata uang asing menyebabkan jenis usaha ini cukup kebal terhadap kelemahan rupiah di waktu itu. Untuk itu, pemerintah memberikan bantuan sosial guna menjaga kekuatan utama ekonomi Indonesia, dengan menunda cicilan pokok dan bunga kredit usaha rakyat (KUR) bagi 11,9 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di dalamnya juga termasuk KUR yang menyasar 22.000 tenaga kerja Indonesia (TKI). Selain itu, keringanan tersebut juga diberikan kepada 11,4 juta debitur pembiayaan ultra mikro (UMi). Berdasarkan situs Kementerian Bidang Perekonomian, total outstanding KUR yang telah disalurkan per Januari 2020 senilai Rp14,85 triliun. Total debitur secara akumulasi sejak Agustus 2015 hingga Januari 2020 sebanyak 19 juta debitur. Pemerintah juga mencatat 44 lembaga keuangan sebagai penyalur kredit yang memiliki subsidi bunga dari pemerintah tersebut. Lebih dari 80 persen di antaranya adalah bank, baik milik pemerintah, swasta, maupun daerah.

      Usaha bersama masyarakat dan pemerintah dalam memerangi Pandemi baik dari kebijakan kemanusiaan, ekonomi, dan politik memang perlu untuk terus di galakan. Strategi Pemerintah dalam Belanja dan stimulus yang begitu besar untuk menjaga ketahanan ekonomi lapisan terbawah sepatutnya wajib dijalankan dengan cukup efektif dan efisien. Tentu, belanja yang cukup besar akan memperlebar defisit anggaran pemerintah di tahun ini, tetapi di dalam sudut pandang lain diharapkan akan mempertahankan ketahanan ekonomi Indonesia di situasi yang rumit ini. Melambatnya perekonomian tahun ini tidak dapat di elakkan lagi, tetapi bagaimana Indonesia merespons situasi ini menjadi hal yang cukup vital dalam kelanjutan roda perekonomian Indonesia. Kuatnya ketahanan ekonomi dalam negeri dapat memberikan imunitas penting bagi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka yang panjang

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
No. HM.4.6/175/SET.M.EKON.2.3/11/2020

Pemerintah Dorong Peningkatan Sektor Pangan dan Pertanian untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Jakarta, 18 November 2020

Di tengah membaiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2020 menjadi -3,49% dari -5,32% di triwulan II makin meyakinkan bahwa perekonomian nasional sudah berada dalam jalur positif. Pada triwulan IV, proyeksi pertumbuhan antara -1,6% sampai 0,6%.

Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi salah satu sektor (selain sektor informasi dan komunikasi) yang selalu tumbuh positif meskipun dalam kondisi pandemi saat ini. Pada triwulan II lalu, sektor itu tumbuh 2,19% (yoy), sementara di triwulan III tumbuh 2,15% (yoy).

Kontribusi nilai ekspor sektor pertanian mencapai US$0,4 miliar atau 3,0% dari total ekspor Indonesia. Ekspor sektor pertanian mengalami kenaikan signifikan di masa pandemi Covid-19; dapat dilihat pada September 2020 meningkat 16,2% (yoy) dan 20,8% (mtm).

Dalam pembukaan Jakarta Food Security Summit 5 secara daring, di Jakarta-Rabu (18/11), Presiden RI Joko Widodo menuturkan, nilai ekspor sektor pertanian yang cukup baik sejalan dengan perkembangan signifikan pada sektor pangan di seluruh dunia. Tak hanya untuk merespon krisis pangan akibat pandemi, tapi juga karena kebutuhan pangan sejalan dengan melonjaknya populasi penduduk di seluruh dunia.

Kebutuhan dan pasar pangan sangat besar dan akan terus tumbuh. Namun, perkembangan sektor pangan membutuhkan cara-cara inovatif berbasis teknologi modern, yang akan mampu meningkatkan efisiensi proses produksi dan kualitas bahan pangan yang harganya terjangkau, dan mampu memperbaiki daya dukung lingkungan, serta menyejahterakan para petani dan sektor pendukungnya.

“Juga harus meningkatkan peran sentral korporasi petani agar dapat mengedepankan nilai tambah on farm maupun off farm. Jadi, saya mendukung model bisnis kolaboratif-inklusif yang bisa mendongkrak sektor pangan sebagai kekuatan ekonomi baru yang membuka lapangan kerja dan menjadi sumber kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah digelontorkan stimulus ekonomi yang ditujukan untuk membantu dunia usaha, baik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun korporasi. Termasuk stimulus yang bertujuan menjaga kinerja di sektor pertanian dan perikanan, yakni: (1) Program Padat Karya Pertanian; (2) Program Padat Karya Perikanan; (3) Banpres Produktif UMKM Sektor Pertanian; (4) Subsidi Bunga Mikro/Kredit Usaha Rakyat; dan (5) Dukungan Pembiayaan Koperasi dengan Skema Dana Bergulir.

Selain itu, terdapat tujuh program di sektor pertanian dan perikanan yang terus dijalankan pemerintah untuk penguatan ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani/nelayan.

Pertama, pembangunan food estate (baik di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara) berbasis korporasi dalam kerangka penguatan sistem pangan nasional. Kedua, pengembangan klaster bisnis padi menggunakan pendekatan pengelolaan lahan yang awalnya tersegmentasi menjadi satu area. Ketiga, pengembangan kawasan hortikultura berorientasi ekspor dengan model kemitraan Creating Shared Value (CSV) antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta, dan petani.

Keempat, kemitraan inklusif Closed Loop pada komoditas hortikultura sebagai bentuk implementasi sinergi antara akademisi, bisnis, pemerintah dan komunitas (ABGC). Kelima, pengembangan 1.000 desa sapi program untuk peningkatan populasi dan produktivitas sapi. Keenam, pengembangan industri rumput laut nasional untuk mengoptimalkan produksi dalam negeri. Dan, ketujuh, pengembangan korporasi petani dan nelayan dengan arah menuju sistem agribisnis hulu-hilir yang mengedepankan pemberdayaan mereka.

“Pemerintah juga mengupayakan pemulihan ekonomi melalui simplifikasi ekspor dan sinkronisasi ekspor-impor dengan mengembangkan National Logistics Ecosystem (NLE). Ekosistem ini akan menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut di pelabuhan hingga barang tiba di gudang, khususnya untuk bahan baku utama industri pengolahan strategis. Saat ini platform NLE dalam tahap uji coba dan tahap piloting ditargetkan dilaksanakan pada 2021,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai terobosan kebijakan yang diharapkan dapat menjadi instrumen utama dalam mengatasi penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, serta reformasi regulasi untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Penyederhanaan perizinan dan penerapan sistem perizinan berbasis risiko menjadi keunggulan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan pertumbuhan investasi, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Indonesia. Sektor pertanian dan perikanan juga mengalami perubahan beberapa regulasi dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja.

Regulasi di sektor pertanian yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yaitu: 1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; 2) UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; 3) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; 4) UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;  5) UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; 6) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014.

Jadi, beberapa penyederhanaan di sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), antara lain: (1) Kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu, dengan larangan usaha pada tanah ulayat oleh Pemerintah Pusat; (2) Penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan; (3) Penyederhanaan administrasi untuk Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman;

(4) Pengaturan pola kemitraan hortikultura untuk kemudahan berusaha; (5) Penetapan Kawasan Lahan Pengembalaan Umum dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat; (6) Simplifikasi izin ekspor-impor benih/bibit/tanaman/hewan untuk kemudahan berusaha; dan (7) Kemudahan akses Sistem Informasi Pertanian oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Sedangkan, regulasi  sektor kelautan dan perikanan yang juga digabungkan dalam UU Cipta Kerja, yaitu: 1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; 2) UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; 3) UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan ; 4) UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Adapun beberapa kemudahan di sektor kelautan dan perikanan yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP, yaitu: (1) Jenis perizinan untuk kapal penangkapan ikan yang semula 16 jenis disederhanakan menjadi hanya 3 jenis; (2) Proses perizinan sesuai ketentuan lama yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari telah dimudahkan hingga dapat diselesaikan selama 30 menit saja; (3) Relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu; (4) Penyederhanaan izin untuk tambak udang, dari semula 24 jenis perizinan menjadi 1 jenis saja; (5) Proses Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) dipersingkat waktunya, dari yang semula 7 hari menjadi 3 hari, dan dilakukan secara online;

(6) Pengalihan kewenangan pembinaan pelaku usaha pemasaran/perdagangan komoditas perikanan dari Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan; (7) Proses sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang semula 56 hari dipersingkat menjadi 10 hari, atau 5 hari apabila tidak harus mempersyaratkan SKP dan dilakukan secara online; (8) Pemberian kemudahan sertifikasi bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor komoditas perikanan; (9) Pemberian relaksasi bagi para pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi sesuai kebutuhannya sehingga tidak ada kewajiban memiliki SKP dan HACCP secara simultan; serta (10) Penerbitan rekomendasi impor komoditas perikanan didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada acara ini hadir secara daring, antara lain Assistant Director-General and FAO Regional Representative for Asia and the Pacific Kim Jong Jin, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani, serta perwakilan dari kedutaan besar negara sahabat, pemerintah daerah, akademisi, dan anggota Kadin dari seluruh Indonesia. (rep/iqb)

***

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Hermin Esti Setyowati

Website: www.ekon.go.id Twitter & Instagram: @perekonomianRI

Email: