Ilustrasi Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia. Foto: Pixabay.com Sebagai seorang warga negara, kamu perlu mengetahui penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Salah satunya sebagai bentuk antisipasi diri jangka panjang. Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Nuryadi dan Tolib, status kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Undang-undang tersebut membahas mengenai syarat seseorang menjadi warga negara. Termasuk penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Istilah warga negara lebih spesifik berkaitan dengan kedudukan seseorang secara hukum di sebuah negara. Menurut Nuryadi dan Tolib, warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan bagian dari anggota suatu negara. Jika seseorang tidak terdaftar sebagai anggota dari suatu negara, ia disebut warga negara asing. Pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Ayat 1 juga menyebut hal yang sama, bahwa: “Warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Ilustrasi Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia. Foto : Pixabay.comAsas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Indonesia mengakui dua asas dalam menentukan kewarganegaraan yang dibedakan menjadi:
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan IndonesiaMenurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang warga negara dapat kehilangan kewarganegaraannya jika melakukan hal-hal sebagai berikut:
|