Seorang warganegara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika

Ilustrasi Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia. Foto: Pixabay.com

Sebagai seorang warga negara, kamu perlu mengetahui penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Salah satunya sebagai bentuk antisipasi diri jangka panjang.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Nuryadi dan Tolib, status kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Undang-undang tersebut membahas mengenai syarat seseorang menjadi warga negara. Termasuk penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.

Istilah warga negara lebih spesifik berkaitan dengan kedudukan seseorang secara hukum di sebuah negara.

Menurut Nuryadi dan Tolib, warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan bagian dari anggota suatu negara. Jika seseorang tidak terdaftar sebagai anggota dari suatu negara, ia disebut warga negara asing.

Pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Ayat 1 juga menyebut hal yang sama, bahwa:

“Warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

Ilustrasi Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia. Foto : Pixabay.com

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.

Indonesia mengakui dua asas dalam menentukan kewarganegaraan yang dibedakan menjadi:

  1. Asas ius sanguinis, yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.

  2. Asas ius soli, yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.

Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang warga negara dapat kehilangan kewarganegaraannya jika melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.

  4. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.

  5. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.

  6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.

  7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.

  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah. Dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir. Kemudian, setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.