Setelah positif covid berapa lama bisa vaksin

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memulai program booster (suntikan dosis ketiga) vaksin Covid-19 sejak awal Januari 2022. Menyasar penduduk usia 18 tahun ke atas, program booster bertujuan memperkuat efek vaksinasi yang telah diberikan sebelumnya.

Dalam program ini, pemerintah menggunakan berbagai macam vaksin. Vaksin Sinovac menjadi salah satu yang digunakan sejak awal program.

Meski diberikan secara gratis dan masyarakat diminta sesegera mungkin mendapatkan vaksinasi, namun ada sejumlah kelompok masyarakat yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi, salah satunya yaitu yang berkontak erat dengan pasien Covid-19 atau sedang positif terpapar Covid-19.

Melansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, jarak vaksin ke-2 dan ke-3 atau booster adalah minimal enam bulan. Dengan demikian, vaksinasi booster baru dapat diizinkan dengan jeda minimal enam bulan setelah disuntik vaksin dosis kedua.

Sementara jika positif Covid-19 sebelum vaksin booster, pasien dengan kondisi asimtomatik, ringan, dan sedang, bisa divaksin minimal satu bulan setelah terkonfirmasi positif.

Sedangkan pada kondisi Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif.

Mengutip pernyataan Satgas Covid-19, vaksin baru diperbolehkan untuk orang sehat, termasuk pada orang yang tidak mengalami demam dan suhu tubuh kurang dari 37,5 derajat Celsius. Jika sedang demam dan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat, maka disarankan untuk menunda pelaksanaan vaksinasi.

Kondisi lain adalah memiliki tekanan darah tinggi, riwayat alergi pada vaksin, dan sejumlah komorbid juga perlu menjadi diperhatikan oleh calon penerima vaksin.

Selain itu, laman Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga memberikan rekomendasi orang-orang yang tidak layak divaksinasi, berikut daftarnya:

1. Terdapat reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat karena dosis pertama Covid-19, selain juga yang timbul akibat komponen yang sama terkandung dalam vaksin Covid-19.

2. Individu yang sedang dalam kondisi infeksi akut. Jika sudah teratasi, maka bisa dilakukan vaksinasi. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal dua minggu untuk layak vaksinasi.

3. Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer.


(tfa/wia)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi booster di Indonesia. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran lebih luas Covid-19.  Hanya saja, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait vaksin booster. Salah satunya, boleh tidaknya mendapatkan vaksin booster setelah positif Covid-19.  Pertanyaan lainnya, berapa lama seseorang bisa mendapatkan vaksin booster setelah positif Covid-19? Melansir indonesiabaik.id, Kementerian Kesehatan mengatakan, pada kondisi Covid-19 asimtomatik, ringan, dan sedang, bisa divaksin minimal satu bulan setelah terkonfirmasi positif.  Sedangkan pada kondisi Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif.  Baca Juga: Pada Varian Omicron, Gejala Kehilangan Penciuman dan Indera Perasa Tidak Umum Terjadi Selain itu, vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI. Terakhir, untuk orang yang sudah vaksinasi lengkap atau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2, bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dengan ketentuan sudah 6 bulan setelah vaksin dosis kedua. Baca Juga: Kenali! Inilah Efek Samping 6 Vaksin Booster

6 Vaksin Covid-19 booster

Vaksin booster yang digunakan di Indonesia semakin bertambah. Pada Senin (28/2/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menambahkan vaksin Sinopharm sebagi regimen vaksin booster.  Itu artinya, total terdapat enam regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia saat ini. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut: 1. Sinovac 2. AstraZeneca 3. Pfizer 4. Moderna 5. Janssen (J&J) 6. Sinopharm Baca Juga: Catat! Masyarakat Umum Boleh Mendapatkan Booster Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Penuh Mengutip laman Kementerian Kesehatan, pelaksanaan booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.  Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog dan heterolog.  Homolog yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.  Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Setelah positif covid berapa lama bisa vaksin

Jakarta -

Orang yang telah terinfeksi COVID-19 akan membentuk antibodi dalam tubuhnya. Meskipun telah memiliki antibodi, mereka masih harus melakukan vaksinasi agar mendapatkan perlindungan ekstra untuk diri sendiri dan orang sekitar. Lalu, kapan jangka waktu vaksin setelah terkena COVID-19 yang dianjurkan?

Berdasarkan rekomendasi terbaru Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), penyintas COVID-19 dapat diberikan vaksin minimal 3 bulan sejak terinfeksi.

"Kabar baik juga sudah diberikan dari PAPDI melalui rekomendasinya, bahwa penyintas COVID-19 setelah sembuh minimal 3 bulan itu bisa diberikan vaksinasi," kata dr Siti Nadia Tarmizi, juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan RI, Selasa (9/2/2021).

Dikutip dari Indian Express, Selasa (3/8/2021), Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) menyarankan bagi yang belum mendapat vaksin untuk menunggu minimal selama 90 hari sejak hari pertama terinfeksi.

Ahli imunologi dr Vineeta Bal dari Institut Pendidikan dan Penelitian Sains India (IISER) mengatakan, kekebalan tubuh karena infeksi akan bertahan selama beberapa bulan. Ia menyarankan untuk menunggu selama 6-8 minggu setelah pulih dari COVID-19.

Waktu tersebut sejalan dengan pendapat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, menunda vaksinasi setelah terinfeksi tidak menjadi masalah. Sebab mereka memiliki antibodi alami yang masih bertahan.

ilmuwan vaksin dr Gagandeep Kang, juga mengungkapkan bahwa mereka yang pernah positif COVID-19 memiliki perlindungan alami. Ia lantas menyinggung data dari Inggris yang menunjukkan bahwa perlindungan yang dihasilkan setelah terinfeksi sekitar 80 persen.

Lantas, bagaimana jangka waktu vaksin setelah terkena COVID-19 jika telah vaksinasi pertama?

Menurut dr V Ravi, petugas nodal untuk konfirmasi genetik COVID-19 di Karnataka, India, dosis kedua dapat diberikan setelah 8 minggu sejak positif COVID-19.

Alasannya, tubuh yang baru terinfeksi akan menghasilkan antibodi yang mirip dengan vaksin. Jangka waktu ini berarti memiliki waktu yang sama dengan vaksinasi dosis pertama.

Simak Video "Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Mal, Begini Respons Masyarakat"



(up/up)

Jakarta -

Kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid? Pertanyaan ini penting diketahui bagi pasien yang baru saja dinyatakan sembuh. Diketahui vaksinasi dosis ketiga atau booster ini sudah tersedia dan bisa diakses seluruh masyarakat.

Para penyintas Covid-19 tak bisa langsung menerima dosis vaksin booster. Diperlukan jeda waktu tertentu sesuai dengan tingkat gejala yang dirasakan.

Lalu kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid? Berikut penjelasannya.

Dilansir Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ketentuan vaksin booster bagi penyintas Covid berbeda tergantung tingkat gejala yang dirasakan. Berikut ketentuan soal kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid:

  1. Penyintas dengan gejala ringan atau sedang: 1 bulan setelah dinyatakan sembuh
  2. Penyintas dengan gejala berat: 3 bulan setelah dinyatakan sembuh

Untuk diketahui, pemberian vaksin dosis ketiga atau booster dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu vaksin homolog (vaksin sama dengan dosis primer) atau vaksin heterolog (vaksin berbeda dengan dosis primer).

Pemberian vaksin booster menyesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di lokasi, di mana juga sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM dan rekomendadi ITAGI.

"Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat." kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Senin (28/2).

Jarak Pemberian Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum

Pemberian vaksin booster diatur melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022. SE ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari lalu.

Pemberian vaksin booster dapat dilakukan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap.

"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian isi SE tersebut.

Pertanyaan soal kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid kini sudah terjawab. Pemberian vaksin dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah. Simak informasi soal kombinasi vaksin di halaman selanjutnya.

(izt/imk)