Siapa sajakah yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan

Hai adik-adik kelas 6 SD, berikut ini Osnipa akan membahas materi tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dan hak warga negara untuk hidup layak. Pembahasan akan fokus kepada contoh tanggung jawab seorang anak dalam keluarga, contoh pelaksanaan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, bunyi pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dan manfaat yang bisa dirasakan jika kita melaksanakan tanggung jawab dengan benar.

Sebagai penghuni bumi, kita memiliki tanggung jawab untuk tetap menjaga dan memelihara kelestariannya. Setiap tindakan terhadap bumi dan lingkungan harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral. Setiap manusia, memiliki hak dan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan yang dimilikinya, termasuk hak untuk hidup layak di muka bumi ini.

Tanggung jawab adalah sebuah bentuk kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja. Agar ananda lebih memahami tentang bentuk tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan, silahkan Ananda simak tayangan video pada link berikut ini.

Tanggung Jawab Menjaga Kelestarian Lingkungan

Menjaga kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama.

Setiap warga negara bertanggung jawab melakukan upaya-upaya untuk melestarikan lingkungan hidup.

Tanggung jawab adalah sebuah bentuk kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja.

Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan dari kesadaran akan kewajiban.

Setiap manusia maupun warga negara mempunyai tanggung jawab masing-masing sesuai dengan posisi dan kedudukan yang dimilikinya.

Misalkan dalam sebuah keluarga, setiap anggota keluarga memiliki tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan posisinya.

Tanggung Jawab Seorang Ayah:

  1. Memberikan nafkah lahir dan bathin kepada keluarga
  2. Menjadi pemimpin keluarga yang tegas
  3. Menjadi suri teladan yang baik untuk keluarga
  4. Menjadi pelindung keluarga
  5. Pemimpin dalam beribadah

Tanggung Jawab Seorang Ibu:

  1. Membina keluarga dengan baik
  2. Menjadi suri tauladan bagi anak-anaknya
  3. Mematuhi aturan suami selama tidak melanggar norma agama dan masyarakat
  4. Mengelola hasil nafkah yang dihasilkan suami untuk keluarga

Tanggung Jawab Seorang Anak:

  1. Mentaati segala perintah dan anjuran orang tua
  2. Membantu ayah dan ibu sesuai kemampuan kita
  3. Menghormati dan menghargai kedua orang tua
  4. Menjaga nama baik keluarga
  5. Mengutamakan belajar daripada bermain sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah orangtua.

Tanggung Jawab Masyarakat dalam Menjaga Lingkungan

Selain tanggung jawab di rumah atau keluarga, ada pula tanggung jawab sebagai warga masyarakat di lingkungan. Contohnya adalah tanggung jawab menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Upaya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab setiap warga masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut.

Upaya ini dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana diantaranya:

  1. Membuang sampah pada tempatnya
  2. Mendaur ulang sampah
  3. Menjaga lingkungan dari polusi
  4. Menjaga kebersihan saluran air
  5. Memanfaatkan sumber daya alam secukupnya

Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk Hidup Layak

Setiap warga negara di Indonesia berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak. hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Isi pasal tersebut bermakna bahwa setiap warga negara yang ingin hidup secara layak, wajib berusaha untuk mencapai tujuan tersebut.

Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negaranya. Sedangkan warga negara berkewajiban untuk berusaha dengan cara bekerja sebagai bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri.

Perwujudan dan sikap tanggung jawab bisa kita lihat di sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari. Sikap seorang kepala keluarga yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, merupakan salah satu bentuk sikap tanggung jawab.

Seorang tentara yang rela meninggalkan keluarganya demi membela nusa dan bangsa, seorang guru yang bekerja dengan penuh keiklasan dalam mencerdaskan anak-anak bangsa, juga termasuk salah satu bentuk sikap tanggung jawab.

Manfaat Pelaksanaan Tanggung Jawab:

  1. Dihargai oleh orang lain
  2. Dapat dipercaya
  3. Meningaktkan peluang kesuksesan
  4. Pekerjaan yang dihasilkan lebih memuaskan
  5. Jarang melakukan kesalahan

Dampak yang terjadi Jika Warga Negara Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab

  1. Menimbulkan terjadinya pertikaian antar akwan
  2. Menimbulkan terjadinya konflik dan permusuhan
  3. Terjadinya perpecahan dalam keluarga
  4. Rusaknya persatuan

1. Sebutkan contoh tanggung jawab seorang anak dalam keluarga!

Pembahasan:

  1. Mentaati segala perintah dan anjuran orang tua
  2. Membantu ayah dan ibu sesuai kemampuan kita
  3. Menghormati dan menghargai kedua orang tua
  4. Menjaga nama baik keluarga
  5. Mengutamakan belajar daripada bermain sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah orangtua.

2. Berikan contoh pelaksanaan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan!

Pembahasan:

  1. Membuang sampah pada tempatnya
  2. Mendaur ulang sampah
  3. Menjaga lingkungan dari polusi
  4. Menjaga kebersihan saluran air
  5. Memanfaatkan sumber daya alam secukupnya

3. Sebutkan bunyi pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945!

Pembahasan:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

4. Apa manfaat yang bisa dirasakan jika kita melaksanakan tanggung jawab dengan benar?

Pembahasan:

  1. Dihargai oleh orang lain
  2. Dapat dipercaya
  3. Meningaktkan peluang kesuksesan
  4. Pekerjaan yang dihasilkan lebih memuaskan
  5. Jarang melakukan kesalahan

Demikian pembahasan mengenai Tanggung Jawab Menjaga Lingkungan, Hak dan Kewajiban untuk Hidup Layak. Semoga bermanfaat.

KBRN, Gunungsitoli : Semua warga masyarakat mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di manapun berada.

Tanggung jawab tersebut harus dilakukan dengan kesadaran masing-masing warga tanpa harus ada yang memberikan komando. Sehingga lingkungan hidup yang sangat bermanfaat untuk masyarakat akan tetap terjaga.

Seperti diungkapkan Mukhlis salah seorang warga Kota Gunungsitoli saat diminta tanggapannya tentang bagaimana upaya masyarakat dalam menjaga ekosistim lingkungan hidup, agar tetap lestari.

“Sebagai masyarakat, kita harus menyadari bagaimana lingkungan itu hijau, bersih sehingga udara segar juga dapat kita hirup “, ungkapnya

Hal itu sesuai dengan tema peringatan hari lingkungan hidup sedunia jatuh hari ini 5 Juni 2021 dengan tema Sentral restorasi lingkungan atau mengembalikan ekosistem lingkungan hidup.

Hal yang sama juga disampaikan Santri Nur Gea warga kelurahan Ilir Gunungsitoli, bahwa masih banyak masyarakat yang tidak sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, yang mengakibatkan bencana bagi masyarakat itu sendiri.

“Banyak masyarakat buang sampah sembarangan, apalagi kami disini dekat laut, sering sampah itu dibuang saja dilaut, sehingga kalau hujan deras, air laut meluap mengakibatkan banjir,“ jelasnya.

Jakarta, wapresri.go.id – Menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa tak terkecuali dunia usaha. Oleh karena itu, dunia usaha diharapkan terus melakukan praktik bisnis dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sekitarnya.

“Dunia usaha harus memperhatikan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan fisik, non-fisik, maupun lingkungan sosial,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2021, di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Terkait hal tersebut, Wapres menuturkan bahwa dunia usaha dapat menjadikan PROPER sebagai platform untuk melakukan praktik bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau. Sebab menurutnya, PROPER saat ini telah bertransformasi dari kriteria sederhana, yaitu penilaian pengendalian pencemaran air, kemudian berkembang menjadi kriteria yang mengusung perbaikan berkelanjutan, hingga sekarang mencakup kriteria daya tanggap terhadap kebencanaan.

“Berbagai kriteria tersebut diharapkan menjadi indikator bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, bukan hanya berfokus pada pencapaian profit,” tegasnya.

Lebih jauh, pada kesempatan ini Wapres juga menyampaikan beberapa hal penting untuk menjadi perhatian bersama dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup. Pertama, dalam rangka Presidensi Indonesia di G20, Indonesia harus dapat memberikan contoh dalam bekerjasama mengatasi perubahan iklim dan mengelola lingkungan secara berkelanjutan dengan tindakan nyata.

“Penanganan perubahan iklim harus bergerak maju seiring dengan penanganan berbagai tantangan global lainnya seperti pengentasan kemiskinan dan pencapaian target SDGs,” urainya.

Oleh karena itu, sambung Wapres, kalangan dunia usaha diharapkan dapat ikut berperanan aktif dalam mendukung komitmen Pemerintah untuk bertindak nyata dalam mengatasi perubahan Iklim dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

“Salah satunya adalah agar pelaku industri turut berpartisipasi dalam rencana target Indonesia FOLU (Forestry and Other Land Use) Net Sink 2030 untuk mengurangi dampak buruk perubahan iklim karena Indonesia berkomitmen tinggi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca,” terang Wapres.

“Serta berkomitmen untuk mendukung target Indonesia mencapai Net-Zero Emission pada Tahun 2060,” imbuhnya.

Lalu yang kedua, kata Wapres, dari tahun ke tahun semakin banyak perusahaan yang menyadari pentingnya peranan mereka dalam pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya hal ini tentu merupakan hal yang menggembirakan karena jumlah perusahaan yang mendapatkan peringkat Emas, Hijau, dan Biru dalam anugerah PROPER semakin meningkat.

“Untuk tahun ini, persentase ketaatan PROPER mencapai 75% dan berhasil melahirkan 691 inovasi dengan inovasi terbanyak di bidang efisiensi energi. Ini merupakan suatu prestasi yang perlu terus dijaga dan ditingkatkan,” ujarnya bangga.

Namun demikian, Wapres juga menyayangkan bahwa masih ada perusahaan yang mendapatkan peringkat Merah yang artinya memiliki kepedulian yang rendah terhadap pengelolaan lingkungan.

“Saya meminta, tahun depan agar perusahaan yang masih peringkat Merah dapat mengejar ketertinggalan dalam upaya memenuhi standar lingkungan yang tertuang dalam berbagai peraturan pemerintah dan meningkatkan peringkatnya ke peringkat yang lebih tinggi,” pintanya.

Berikutnya yang ketiga, sebut Wapres, PROPER kali ini telah mencapai kemajuan dari sisi penghematan biaya yang mencapai Rp 102,48 triliun dari upaya efisiensi energi, penurunan emisi, 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dan limbah padat Non-B3, efisiensi air, dan upaya penurunan beban pencemaran. Selain itu juga berhasil didorong upaya pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan dengan dana bergulir yang mencapai Rp 2,6 triliun atau sekitar 2,5 % dari total penghematan yang dicapai.

“Saya berharap upaya pemberdayaan masyarakat sekitar yang dilakukan Bapak/Ibu sekalian pelaku dunia usaha merupakan program yang berkelanjutan dan semakin meningkat jumlah dana yang digulirkan. Bukan semata-mata program yang hanya memberikan ikan saja, tetapi harus memberikan pancing, yang membuat masyarakat sekitar semakin berdaya,” tandasnya.

Yang terakhir, dari sisi prestasi, kata Wapres program PROPER telah menghasilkan capaian yang membanggakan. Menurutnya pada 2021 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menorehkan prestasi dengan ditetapkannya PROPER sebagai finalis Top 15 kelompok khusus inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Kelompok khusus ini merupakan penghargaan inovasi terpuji yang diikuti oleh lembaga yang telah mendapatkan penghargaan inovasi pelayanan publik tahun sebelumnya,” jelasnya.

Untuk itu, Wapres berharap KLHK dapat terus mempertahankan prestasi dan meningkatkan upaya-upaya mengawal dan mengelola lingkungan hidup lestari di tanah air.

“Termasuk juga menghasilkan produk perundang-undangan yang diperlukan, antara lain yang saat ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) adalah peraturan perundang-undangan tentang percepatan pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan,” pungkasnya. (RN, BPMI-Setwapres)