Sim b1 umum untuk kendaraan apa saja

Namun ternyata masih banyak dari pengendara yang belum mengetahui mengenai jenis-jenis sim ini bahkan belum memilikinya. Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis sim yang berlaku dan apa saja syarat untuk memilikinya, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.


Jenis-Jenis SIM

Di indonesia sendiri terdapat beberapa jenis sim sesuai dengan peruntukannya, mulai dari SIM perorangan yang terdiri dari SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM D dan SIM Umum yang wajib dimiliki pengendara kendaraan umum.


Baca juga: Jangan Salah! Inilah kepanjangan dari SPBU


Selain itu juga, apabila tunas friends berasal dari luar negeri dan akan ke luar negeri wajib memiliki sebuah SIM dengan jenis Internasional yang dapat berlaku di berbagai negara.


Sekarang kita akan ulasan satu persatu mengenai jenis SIM ini berdasarkan golongan dan penggunaanya. yuk disimak.


SIM Perorangan

Jenis SIM perorangan ini dibagi lagi kedalam beberapa kelompok, seperti SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM C. Setiap kelompok ini memiliki perbedaannya masing-masing.


SIM A

Yang pertama adalah SIM A. jenis Surat Izin Mengemudi yang satu ini diperuntukan bagi pengemudi kendaraan dengan berat kendaraan maksimal 3.500 kilogram. Dan perlu diingat SIM jenis ini diperuntukan bagi kendaraan pribadi atau perorangan.


SIM B

Pada jenis sim yang satu ini kembali dikelompokan menjadi 2, yang pertama adalah SIM B1 yang diperuntukan bagi pengemudi kendaraan yang memiliki berat maksimal di atas 3.500 kilogram.


Dan untuk sim B2 diperuntukan bagi pengemudi atau pengoprasi alat berat, truk gandeng ataupun kendaraan gandeng yang memiliki berat diatas 1.000 kilogram.


Baca juga: Tips cara mengemudikan mobil manual


SIM C

Jika SIM A diperuntukan bagi pengemudi mobil atau sejenisnya, SIM C ini diperuntukan bagi pengemudi kendaraan sepeda motor. Sama halnya dengan sim B, pada sim C ini juga dibedakan berdasarkan beberapa kelompok.


SIM C1 misalnya, diperuntukan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250cc. Bagi pengendara motor yang menggunakan kapasitas mesin diatas 250 cc hingga 500 cc menggunakan SIM C2.


Dan bagi pengendara motor yang memiliki dan mengendarai sepeda motor dengan spesifikasi mesin diatas 500 cc wajib memiliki sim dengan jenis SIM C3.


Baca juga: Mata lelah pada saat mengemudi? Ikuti langkah ini


SIM D

Jenis surat izin mengemudi yang satu ini mungkin belum banyak diketahui. SIM D sendiri digunakan untuk pengendara motor/mobil dengan keterbatasan khusus atau disabilitas.


SIM Umum

Selanjutnya adalah jenis surat izin mengemudi Umum. SIM jenis ini khusus dimiliki oleh pemilik atau pengendara kendaraan bermotor dengan status kendaraan umum. Sama hal dengan sim perorangan, sim umum juga dibagi kedalam beberapa kelompok.


Berdasarkan aturan Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012, jenis sim umum dibagi kedalam beberapa kelompok, antara lain SIM A Umum, SIM B1 Umum, dan SIM B2 Umum.


SIM A Umum

Surat izin mengemudi ini diperuntukan bagi pengendara kendaraan penumpang umum atau barang umum dengan berat maksimal kendaraan tidak lebih dari 3.500 kilogram.


Baca juga: Cara perpanjang sim online aplikasi sinar


SIM B1 Umum

Bagi pengendara kendaraan penumpang atau barang umum dengan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 Kilogram wajib memiliki SIM B1 Umum ini.


SIM B2 Umum

Sama halnya dengan SIM Umum lainnya, SIM B2 Umum ini juga diperuntukan bagi pengendara kendaraan umum, namun khusu bagi pengendara kendaraan umum dengan kereta tempel atau gandeng pada bagian belakangnya. Dengan berat lebih dari 1.000 Kilogram.


SIM Internasional

SIM yang satu ini diperuntukan bagi warga negara luar negeri yang akan mengendarai kendaraan di Indonesia, secara aturan pun SIM ini merujuk pada aturan internasional yang berlaku terkait lalu lintas.


Baca juga: Cara mengurus biaya plat nomor sementara STCK


Itulah beberapa jenis SIM atau Surat Izin Mengemudi yang berlaku di Indonesia. SIM ini tentu bertujuan untuk menjadikan pengendara tertib saat berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan antar pengendara.


Jadi, SIM Jenis apa saja yang sudah tunas friends miliki? Jangan lupa untuk tetap menaati lalu lintas yah.

Apakah SIM B1 umum bisa bawa mobil kecil?

SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang.

SIM B2 umum untuk mobil apa saja?

Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Sopir truk pakai SIM apa?

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM untuk truk adalah SIM B. SIM ini dibagi dua yakni SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.

Truk roda 6 pakai SIM apa?

SIM B II Umum Contoh kendaraan yang dimaksud ialah kendaraan beroda 6 seperti truk, trailer dan bus.