Soal tentang kode etik profesi akuntan Menuju Era Global

Kode Etik ProfesiAkuntan MenujuEra Global

Related Textbook Solutions

See more

Tujuan PembelajaranDiharapkan mahasiswa dapat memperoleh pemahaman tentang:1.Ketertinggalan pengembangan profesi akuntan dalam menunjangkesatuan ekonomi global2.Kode etik profesi akuntan yang berlaku di Amerika Serikat (AS)3.Kode etik profesi akuntan yang berlaku di kanada4.KodeEtikakuntanyangdiperkanalkanolehInternationalFederation of Accountants (IFAC)5.Standar – standar akuntansi, auditng dan kode etik profesi akuntanyangdikeluarkanolehIFACdimaksudkanuntukmengharmonisasikanpenerapanstandar-standarakuntansi,auditing dankodeetik profesiinternational gunamendukungkesatuan sistem ekonomi dan binis global.

DuaPersoalandibidangAudit danAkuntansi menuju ekonomi globala) Setiap negara masih mempunyai prinsip akuntansi danstandar audit sendiri –sendiri, yang terkadang berbedaantara negara satu dengan negara lainnya. Banyaknegara yang mewajibkan agar setiap perusahaan yangberoperasi diwilayahnya menyusun laporan keuangansesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dinegaramasing-masing.

b) Profesi Akuntan di dunia belum sepenuhnyaserius dalam mengembangkan standar prilakuetis profesi akuntansi.

Tiga Aliran Akuntansi dan Audit yang dominanditerapkan oleh perusahaan atau organisasi padaabad ke - 20a)Sistem Anglo-Saxon yang dimotori oleh ASb)Sistem Kontinentalyang berlaku dibelanda,Jerman , dan beberapa negara Eropalainnya.c)Sistem yang berlaku di Inggris dan negara-negara persemakmuran

Memasuki Abad Ke-20Di tingkat dunia, mulai terbentuk badanatau lembaga seperti :1.International Accounting StandarBoard( IASB)2.International Federation ofAccountants(IFAC)

Fungsi Badan tersebut adalah:Melakukan harmonisasi prinsip atau standaraudit dan akuntansi di seluruh duniaMengembangkanstandar/ kodeetikprofesiakuntanglobaldalamupayamendukungaktivitas perekonomian global

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 25 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

1. Jelaskan apa itu kompetensi dalam prinsip Akuntan Indonesia dan dampak jika akuntan melanggar kode etik tersebut? Jawab: Prinsip kompetensi dan kehati-hatian professional mengharuskan setiap anggota akuntan untuk: a. Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien menerima layanan yang profesional dan kompeten. b. Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional. 2. Kenapa auditor tidak memberikan pernyataan sesuai dengan SAK melainkan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum? Jawab: 3. Jelaskan etika profesi akuntan serta prinsip-prinsipnya dan berikan contoh pelanggaran kode etik akuntan? Jawab: Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Prinsip Etika Profesi Akuntan * Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. * Prinsip Kedua – Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. * Prinsip Ketiga – Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. * Prinsip Keempat – Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. * Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. * Prinsip Keenam – Kerahasiaan Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya * Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi * Prinsip Kedelapan – Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Contoh Pelanggaran  Kasus KAP Anderson dan Enron  Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat 4. Jelaskan apakah peran kode etik dalam bisnis dapat meningkatkan laba perusahaan dan apa tolak ukur seseorang telah berhasil menjadi sumber daya yang beretika? Jawab:  Menciptakan kepercayaan konsumen Perusahaan yang memegang teguh etika bisnis dan nilai-nilai moral dalam menjalankan usahanya akan menciptakan konsumen yang loyal. Loyalitas ini timbul karena adanya trustdari konsumen bahwa perusahaan tidak melakukan kecurangan atau hal-hal negatif yang dapat merugikan konsumen.  Image perusahaan yang baik di mata konsumen Citra perusahaan yang baik akan mendapatkan tanggapan yang positif dari konsumen. Dengan adanya respon positif dari konsumen maka perusahaan tersebut akan dikenal dan produknya akan mengalami peningkatan penjualan.  Sebagai motivasi karyawan Karyawan yang bekerja di perusahaan yang menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai moral akan memiliki motivasi kerja yang tinggi. Mengingat perusahaan dimana mereka bekerja mendapatkan kepercayaan dan respon positif di mata masyarakat, tentunya akan membuat para karyawan ini merasa bangga menjadi bagian dari perusahaan tersebut. Kebanggan inilah yang akan melecut semangat karyawan untuk termovitasi bekerja dengan semakin lebih baik. Dengan tingginya kepercayaan konsumen pada bisnis anda, yang akan menaikkan citra perusahaan dan didukung dengan motivasi karyawan, maka tidak sulit bagi perusahaan anda untuk menghasilkan profit yang signifikan.  Tolak Ukur Bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :1. Produk yang baik 2. Managemen yang baik 3. Memiliki Etika. Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tersebut. Menanamkan atau meningkatkan kesadaran akan adanya demensi etis dalam bisnis. Menanamkan, jika sebelumnya kesadaran itu tidak ada, meningkatkan bila kesadaran itu sudah ada, tapi masih lemah dan ragu. Orang yang mendalami etika bisnis diharapkan memperoleh keyakinan bahwa etika merupakan segi nyata dari kegiatan ekonomis yang perlu diberikan perhatian serius. Memperkenalkan argumentasi moral khususnya dibidang ekonomi dan bisnis, serta membantu pelaku bisnis/calon pebisnis dalam menyusun argumentasi moral yang tepat. Melalui studi etika diharapkan pelaku bisnis akan sanggup menemukan fundamental rasional untuk aspek moral yang menyangkut ekonomi dan bisnis. 5. Jelaskan menurut anda apa yang menjadi permasalahan utama pada Kasus Enron Company jika ditinjau dari prinsip etika profesi dan jika ditinjau dari hakikat manusia utuh? Jawab: Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Prinsip Etika akt Seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. Tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan. Pada kasus Enron Corporation, auditor telah melanggar kode etik profesi akuntan publik di mana auditor telah memanipulasi laporan keuangan sehingga laporan tersebut mencerminkan seolah-olah kinerja perusahaan sangat baik. Padahal, jika diungkap fakta sebenarnya, perusahaan sebenarnya telah berada diujung ambang kebangkrutan, di mana hutang perusahaan cukup besar yang disembunyikan dengan menggunakan entitas bertujuan khusus. Hal ini merupakan sebuah ketidakjujuran dan kebohongan yang disebabkan oleh dilema etika yang dialami kantor akuntan publik. Auditor juga melanggar kode etik profesionalisme sebagai akuntan independen dikarenakan memusnahkan dokumen-dokumen penting yang merupakan bukti audit yang relevan serta menciptakan laporan audit yang menyesatkan. Perilaku tidak etis ini kemudian akhirnya menuju kehancuran perusahaan korporat terebut dan menyisakan kerugian bagi berbagai pihak di samping proses peradilan dan tuntutan hukum. Hakikat Manusia Utuh Berdasarkan kasus ini endron dan AAtermasuk dalam hakikat manusia yang tidak utuh karena keduanya berorientasimengejar kekayaan materi, kesenangan indriawi, dan kekuasaan sehingga kurang sekali atau bahkan lupa untuk mengembangkan kecerdasan emosionaldan kecerdasan spiritual sehingga terbentuknya karakter yang negatif. 6. Jika anda ditunjuk sebagai Direktur pada Enron Company, gebrakan apa yang anda lakukan untuk mengembalikan posisi perusahaan agar dapat kembali dipecaya seperti semula? Jawab:  Menjunjung tinggi nilai-nilai spiritualitas dan etika agar setiap perilaku senantiasa berpijak untuk kebaikan semua.  Jangan melakukan hal yang dapat merugikan orang banyak untuk memperkaya diri sendiri.  Kantor Akuntan Publik (KAP) seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas, mematuhi kode etik menggunakan prinsip akuntansi berterima umum, dan menjaga integritas profesi serta tidak merangkap jabatan sekaligus.  Klarifikasi peran, tanggung jawab dan akuntabilitas dari dewan direksi, subkomitenya, diri para direktur pribadi dan auditor.  Memastikan bahwa para direktur memiliki informasi yang cukup mengenai rencana dan kegiatan perusahaan, kecukupan kebijakan dan pengendalian internal untuk memastikan kepatuhan, dan kepatuhan aktual, termasuk keprihatinan para whistleblower.  Memastikan bahwa para direktur memiliki kompetensi keuangan yang memadai dan keahlian lainnya yang diperlukan.  Memastikan bahwa laporan keuangan akurat, lengkap, dapat dipahami dan transparan.  Memastikan bahwa standar akuntansi memadai untuk melindungi kepentingan para investor. 7. Jelaskan 2 (dua) sasaran pokok dalam dari kode etik dan jelaskan kode etik dalam pemasaran suatu produk? Jawab: Pertama, melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian kaum professional. Kode etik menjamin bahwa masyarakat yang telah mempercayakan diri kepada seorang professional itu tidak akan dirugikan olehnya. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluhuran profesi dari perilaku-perilaku bobrok orang tertentu yang mengaku diri sebagai profesional. kode etik yang dibuat oleh American Marketing Association (AMA). Yang berbunyi sebagai berikut: “Pemasar harus menegakkan dan mengedepankan integritas, kehormatan, dan martabat profesi marketing dengan cara yang jujur dalam melayani konsumen, klien, pegawai, pemasok, distributor, dan juga masyarakat.“ AMA sendiri juga berkomitmen untuk tetap terus mempromosikan standar tertinggi untuk norma-norma dan nilai-nilai yang bisa menjadi rujukan bagi para anggotanya (misalnya para praktisi, akademisi, dan pengamat). Segala aturan dan standar tersebut diharapkan bisa mempertahankan praktek pemasaran yang tetap beretika dalam masyarakat mana pun. Tentunya hal ini harus didukung oleh semua perusahaan dan institusi yang terlibat dalam aktivitas pemasaran tersebut. Dalam hal ini para pemasar dituntut untuk bisa mempertanggungjawabkan segala aktivitas pemasaran, berpromosi, dan beriklan yang dilakukan terhadap stakeholder-nya (misalnya karyawan, investor, mitra, regulator, konsumen, serta komunitas). 8. Jelaskan prinsip-prinsip etika profesi akuntan IAI? Jawab:  Prinsip Integritas Prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Akuntan professional diharuskan tidak boleh terkait dengan pernyataan resmi, laporan, komunikasi atau informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:  Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan.  Informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi secara sembarangan.  Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan. Saat meyadari bahwa dirinya dikaitkan dengan informasi semacam tersebut,maka akuntan professional mengambil keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut.  Prinsip Objektivitas Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari phak lain. Setiap anggota diharuskan menunjukkan objektivitasnya dalam berbagai situasi dalam menjalankan kewajibannya dan menghidari yang dapat mengurangi pertimbangan professional atau bisnisnya. Akuntan professional mungkin dihadapkan pada situasi yang bisa saja mengganggu objektivitasnya, namun semua anggota tidak akan memberikan layanan professional jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadi bias atau dapat memberi pengaruh yang berlebihan pada pertimbangan profesionalnya.  Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional Prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :  Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien0 menerima layanan yang professional dan kompeten.  Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional. “ Jasa profesional yang berkompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan serta keahlian profesional untuk jasa yang diberikan.” Kompetensi dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:  Pencapaian kompetensi professional  Pemeliharaan kompetensi professional Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, professional serta bisnis yang relevan. Program pengembangan yang berkelanjutan membuat akuntan dapat mengembangkan dan memelihara kemampuanyya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan professional. Ketekunan yang dimaksud meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai penugasan, berhatihati, lengkap dan tepat waktu. Seorang akuntan professional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa anggota yang bekerja dibawah kewenangannya telah mendapatkan pelatihan serta pengawasan yang memadai.  Kerahasiaan Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini.  mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.  Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan professional maupun hubungan bisnis. Kode etika profesi akuntansi mewajibkan seluruh akuntan untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan prinsip kerahasiaan berikut ini  Akuntan professional menjaga kerahasian informasi termasuk dalam lingkungan sosialnya, sekaligus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja kepada keluarga atau rekan bisnis terdekat.  Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan / diungkapkan oleh pemberi kerja (klien).  Menjaga kerahasiaan informasi di dalam kantor akuntan atau organisasi di tempatnya bekerja.  Akuntan professional harus mengambil langkah yang dibutuhkan untuk memastikan, bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan bantuan professional serta menghormati kewajiban akuntan professional untuk menjaga kerahasiaan informasi.  Kewajiban untuk mematuhi semua prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan saat setelah berakhirnya hubungan antara klien dan akuntan. Ketika akuntan mendapat klien baru, berhak menggunakan pengalaman dari sebelumnya. Namun demikian akuntan tetap tidak diperbolehkan mengungkapkan setiap informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional atau bisnis sebelumnya.  Perilaku Profesional Prinsip perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi. Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan professional sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak melakukan hal-hal diantaranya:  Mengakui dengan berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, pengelaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki.  Membuat referensi yang menjatuhkan atau membuat perbandingan tanpa bukti kepada pekerjaan pihak lain.  Tanggung Jawab profesi Seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.  Standar Teknis Setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar yang harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants, badan pengatur dan undangundang yang relevan dengan profesi akuntan.  Kepentingan Publik Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib. Tugas terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik terhadap profesi akuntan. 9. Apa yang dimaksud dengan bisnis sebagai profesi dan apakah akuntan boleh memiliki usaha/bisnis, Jelaskan? Jawab: Memang benar bahwa; dalam pemahaman bisnis sebagai suatu kegiatan yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk 'memenuhi kebutuhan masyarakat', keuntungan tetap tak tertangguhkan sebagai keharusan dalam bisnis. Keuntungan seringkali menjadi pangkal dari permasalahan label 'amoral' dari bisnis. Keuntungan pada dirinya tak buruk. Keuntungan menjadi 'buruk' dalam upaya pencapaiannya yang meng'halal'kan berbagai macam cara. Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam. Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur. Yang penting adalah bagaimana keuntungan ini sendiri tercapai. Salah satu upaya untuk membangun bisnis sebagai profesi yang luhur adalah dengan membentuk, mendukung dan memperkuat organisasi profesi.Melalui organisasi profesi tersebut bisnis bisa dikembangkan sebagai sebuah profesi dalam pengertian sebenarbenarnya sebagaimana dibahas disini, kalau bukan menjadi profesi luhur. 10. Jelaskan prinsip-prinsip fundamental etika IFAC? Jawab:  Integritas, Seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.  Objektivitas, Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.  Kompetensi profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan profesional harus mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.  Kerahasiaan, Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum. 

Perilaku profesional, Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-udangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.