Page 74 - Buku Paket Kelas 9 PPKN P. 74
KOMPAS.com - Sejak tahun 1950 sampai sekarang, Indonesia terhitung sudah melakukan pergantian sistem demokrasi sebanyak empat kali. Demokrasi tersebut adalah: Dari keempat demokrasi tersebut, masing-masing memiliki beberapa perbedaan yang cukup signifikan, mulai dari sistem politik, kekuasaan, sampai kegagalan. Perbedaan yang paling terlihat, yaitu antara Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila, karena dari keduanya sudah memiliki dasar asas yang berbeda. Berikut perbedaan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila. Baca juga: Indische Partij: Pendiri, Latar Belakang, Program Kerja, dan Penolakan Tujuan
Baca juga: Pemberontakan PKI Madiun 1948 Karakteristik
Baca juga: Sejarah KRI Nanggala Peralihan
Baca juga: Pemberontakan DI/TII di Jawa Tengah Perbedaan SistemSegi Hukum: Demokrasi Liberal: Warga negara memiliki kebebasan luas dalam melakukan segala sesuatu, tanpa melakukan pelanggaran hukum. Demokrasi Pancasila: Warga negara memiliki aturan berdasarkan UUD 1945 Segi Ekonomi:
Ketatanegaraan:
Kekuasaan:
Kegagalan
Referensi:
Halau para penguntai abjad. Bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam keadaan baik dan bahagia yaa... Selamat datang kembali di ruang media informasi pendidikan ini. Semoga di sini kita bisa belajar bersama-sama. bila ingin membuat komentar, kalian bisa memanfaatkan kolom komentar. Kemarin kita sudah belajar tentang Hakikat dan Teori Kedaulatan laluBentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Nah, kali ini Untaian Abjad akan berbagi materi PPKn Kelas IX BAB III tentang Perbedaan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis. Yuh langsung saja ke materi... Berikut ini perbedaan atau perbandinganDemokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Liberal
Demokrasi Sosialis
Di Indonesia, pelaksanaan demokrasi dilakukan dengan dua cara yakni langsung dan tidak langsung. Pelaksanaan demokrasi langsung yaitu pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pemilihan kepala desa. Dengan demikian, wakil rakyat yang menduduki kursi kekuasaan atau pemerintahan di Indonesia ditentukan secara langsung oleh rakyat yang telah memenuhi persyaratan dalam mengikuti pemilihan umum, bukan ditentukan oleh lembaga perwakilan rakyat. Pelaksanaan demokrasi tidak langsung yaitu adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanah rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yaitu mereka yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
Di Indonesia, peranan masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi dapat dilihat dari cara berikut.
Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Selain itu, peran rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya dengan melaksanakan pemilu. Namun, dapat dilakukan dengan cara berperan aktif memberikan masukan usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah serta mengawasi jalannya roda pemerintahan. Penyampaian suara itu dapat melalui lembaga perwakilan rakyat, media masa, atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut seusai dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut. a. Langsung
c. Bebas d. Rahasia e. Jujur f. Adil Makna demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang pemerintahan, tetapi saat ini sudah meluas dalam berbagai bidang kehidupan. Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Ain Tin Sumartini dan Asep Sutisna terbitan Kemendikbud. |