Berapa lama kah masa jabatan anggota komnas ham

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Landasan Hukum

Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.

Tujuan

Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Alat Kelengkapan Lembaga

Alat kelengkapan Komnas HAM terdiri atas Sidang Paripurna dan Subkomisi. Disamping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.

Sidang Paripurna


Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM, yang terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sidang Paripurna menetapkan Tata Tertib, Program Kerja dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.

Sub-komisi

Pada periode keanggotaan 2017-2022, Sub-komisi Komnas HAM terdiri atas:
  1. Subkomisi Pemajuan HAM, yang terdiri atas fungsi Pengkajian dan Penelitian dan fungsi Penyuluhan,
  2. Subkomisi Penegakan HAM, yang terdiri atas fungsi pemantauan/penyelidikan dan fungsi mediasi.

Instrumen Hak Asasi Manusia


Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.


Instrumen Nasional :
  1. UUD 1945 beserta amandemenya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
  7. Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Instrumen Internasional :
  1. Piagam PBB 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
  4. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  5. Instrumen HAM internasional lainnya.

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia

Selasa, 14 Nov 2017 19:43 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Masa jabatan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang semula berganti satu tahun sekali kini menjadi 2,5 tahun.Ketua Komnas HAM yang baru terpilih Ahmad Taufan Damanik mengatakan, periode 2,5 tahun ini merupakan upaya dari tiap komisioner agar dapat saling mengontrol kinerja satu sama lain selama lima tahun menjabat.“Sebelumnya, periode satu tahun memang sempat menimbulkan permasalahan, maka kami buat 2,5 tahun karena tiap komisioner di sini memiliki hak yang setara,” ujar Ahmad di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/11).
Ahmad baru saja terpilih dalam sidang paripurna tujuh anggota komisioner Komnas HAM yang baru. Selain Ahmad, enam anggota komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah, dan Amiruddin Al Rahab.“Jadi tidak ada primadona di sini. Semua punya tanggung jawab,” katanya.Anggota komisioner Choirul Anam menambahkan, periode 2,5 tahun dinilai sebagai pilihan terbaik dari masa jabatan lima tahun bagi komisioner. Nantinya, kata Anam, setelah periode jabatan Ahmad habis akan digantikan dengan komisioner lain sebagai ketua.“2,5 tahun adalah pilihan terbaik karena ada masa evaluasi di antara kami semua,” katanya.Masa jabatan ketua Komnas HAM sebelumnya sempat dikritik karena dinilai sarat politik. Hal ini dinilai menjadi faktor utama kinerja Komnas HAM periode 2012-2017 menjadi yang terburuk.Perubahan masa jabatan ini diyakini memengaruhi kinerja Komnas HAM dalam menindaklanjuti kasus yang sedang berjalan. (wis/gil)

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU. Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan Sidang Paripurna sebagai keputusan tertinggi di Komnas HAM. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dipilih oleh Anggota dan ditetapkan Sidang Paripurna dengan masa jabatan 2,5 tahun.

Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaGambaran UmumSingkatanKomnas HAMDidirikan1993Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden No. 50 Tahun 1993StrukturKetuaAhmad Taufan DamanikWakil Ketua Bidang InternalHairansyahWakil Ketua Bidang EksternalSandrayati MoniagaKoordinator Subkomisi Pemantauan dan PenyelidikanAmiruddinKoordinator Subkomisi Pengkajian dan PenelitianMohammad Chairul AnamKoordinator Subkomisi MediasiMunafrizal MananKoordinator Subkomisi Pemajuan HAMBeka Ulung HapsaraSekretarisTasdiyantoSitus webwww.komnasham.go.id
  • l
  • b
  • s

  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.

Instrumen nasional

  1. Undang-undang Dasar 1945;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
  7. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;

Instrumen internasional

  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.

 

Logo lama Komnas HAM

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:

  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua.
  • (Indonesia) Situs web resmi Komnas HAM
  • Instagram Komnas HAM
  • Twitter Komnas HAM
 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia&oldid=20912657"