Suara mayoritas kelompok besar masyarakat yang menentukan segalanya merupakan ciri demokrasi

Page 74 - Buku Paket Kelas 9 PPKN

P. 74

Perhatikan tabel di bawah ini sebagai perbandingan antara demokrasi Pancasila dengan demokrasi liberal dan demokrasi sosialis. Perbandingan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis Demokrasi Pancasila Demokrasi Liberal Demokrasi Sosialis 1. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan dan mengakui hak milik perorangan. 1. Mengutamakan kepentingan pribadi dengan mendukung sepenuhnya usaha pribadi (private enterprise). 1. Mengutamakan kepentingan bersama dengan mengabaikan kepentingan pribadi. 2. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat. 2. Keputusan diambil dengan suara terbanyak (50 + 1). 2. Keputusan diambil berdasarkan kehendak mayoritas. 3. Agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ke- hidupan bernegara. 3. Memisahkan urusan agama dengan kehidupan negara (sekuler). 3. Tidak mengenal agama karena tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. 4. Tidak dikenalnya diktator mayoritas dan tirani minoritas. 4. Keputusan ditentukan oleh kesepakatan- kesepakatan individu sebagai warga negaranya. 4. Suara mayoritas kelompok besar masyarakat yang menentukan segalanya. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pemilihan kepala desa. Dengan demikian, wakil rakyat dalam pemerintahan negara Indonesia ditentukan secara langsung oleh rakyat yang telah memenuhi persyaratan, bukan oleh lembaga perwakilan rakyat. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 63

   72   73   74   75   76   

KOMPAS.com - Sejak tahun 1950 sampai sekarang, Indonesia terhitung sudah melakukan pergantian sistem demokrasi sebanyak empat kali.

Demokrasi tersebut adalah:

Dari keempat demokrasi tersebut, masing-masing memiliki beberapa perbedaan yang cukup signifikan, mulai dari sistem politik, kekuasaan, sampai kegagalan. 

Perbedaan yang paling terlihat, yaitu antara Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila, karena dari keduanya sudah memiliki dasar asas yang berbeda. 

Berikut perbedaan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila. 

Baca juga: Indische Partij: Pendiri, Latar Belakang, Program Kerja, dan Penolakan

Tujuan 

Demokrasi Liberal Demokrasi Pancasila
Memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, tidak terdapat batasan bagi setiap individu atau golongan untuk berserikat. Mengutamakan musyawarah mufakat, sehingga pemimpin tidak diberikan hak untuk mengambil keputusan sendiri, melainkan melalui pemungutan suara (voting).

Baca juga: Pemberontakan PKI Madiun 1948

Karakteristik 

Demokrasi Liberal Demokrasi Pancasila
  • Parlemen memegang kekuasaan politik yang sangat besar
  • Sistem multipartai
  • Kabinet pemerintahan koalisi tidak stabil dan kerap berganti
  • Pertama kali diadakan pemilu pada tahun 1955
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat
  • Berlandaskan asas kekeluargaan
  • Mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat
  • Tidak ada partai pemerintah
  • Keselarasan antara hak dan kewajiban
  • Menghargai HAM
  • Tidak mengakui sistem monopartai
  • Mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan

Baca juga: Sejarah KRI Nanggala

Peralihan 

Demokrasi Liberal Demokrasi Pancasila
  • Terjadi instabilitas politik dan pemberontakan di berbagai daerah
  • Melakukan pemulihan dengan mengakhiri Demokrasi Liberal dan menerapkan Demokrasi Terpimpin
  • Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membubarkan konstituante dan kembali ke UUD 1945
  • Di akhir periode Orde Baru, perekonomian mengalami kekacauan, harga BBM dan kebutuhan pokok melonjak
  • Demonstrasi para massa yang ditunggangi mahasiswa menuntut reformasi dan mundurnya Soeharto dari jabatannya
  • Sebagian besar menteri mengundurkan diri sehingga pemerintahan berhenti
  • Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presien pada 21 Mei 1998

Baca juga: Pemberontakan DI/TII di Jawa Tengah

Perbedaan Sistem 

Segi Hukum:

Demokrasi Liberal: Warga negara memiliki kebebasan luas dalam melakukan segala sesuatu, tanpa melakukan pelanggaran hukum.

Demokrasi Pancasila: Warga negara memiliki aturan berdasarkan UUD 1945

Segi Ekonomi:

  • Demokrasi Liberal: Kondisi perekonomian tidak stabil, karena terjadi banyak pemberontakan di daerah, keadaan ekonomi memburuk.
  • Demokrasi Pancasila: Pemerintah ikut terlibat dalam mengatur masalah perekonomian guna mencapai sebuah kemakmuran bangsa, adanya saling Kerjasama serta membantu satu sama lain dalam kegiatan ekonomi.

Ketatanegaraan:

  • Demokrasi Liberal: Kepentingan serta hak warga negara lebih diutamakan dibanding kepentingan negara.
  • Demokrasi Pancasila: Dalam menjalankan kegiatan ketatanegaraan harus berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila.

Kekuasaan:

  • Demokrasi Liberal: Kekuasaan tertinggi ada pada kelompok bangsawan.
  • Demokrasi Pancasila: Kekuasaan tertinggi ada pada pemerintah.

Kegagalan

Demokrasi Liberal Demokrasi Pancasila
  • Sering berganti kabinet, sehingga program tidak bisa berjalan optimal
  • Kondisi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan tidak stabil karena sering terjadi pemberontakan di daerah.
  • Rotasi kekuasaan eksekutif yang dapat dikatakan tidak ada.
  • Penarikan politik yang tertutup.
  • Pemilu jauh dari semangat demokratis.
  • Pelanggaran HAM
  • Praktik KKN yang berkecamuk.

Referensi:

  • Sharma, P. (2004). Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta: Yayasan Menara Ilmu.Hlm 4-5.
  • Ujan AA,et.al. (2008). Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.Hlm 4-7.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halau para penguntai abjad. Bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam keadaan baik dan bahagia yaa... Selamat datang kembali di ruang media informasi pendidikan ini. Semoga di sini kita bisa belajar bersama-sama. bila ingin membuat komentar, kalian bisa memanfaatkan kolom komentar.

Kemarin kita sudah belajar tentang Hakikat dan Teori Kedaulatan laluBentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Nah, kali ini Untaian Abjad akan berbagi materi PPKn Kelas IX BAB III tentang Perbedaan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis. Yuh langsung saja ke materi...

Berikut ini perbedaan atau perbandinganDemokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis.

Demokrasi Pancasila

  1. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan dan mengakui hak milik perorangan.
  2. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.
  3. Agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara.
  4. Tidak dikenalnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.

Demokrasi Liberal

  1. Mengutamakan kepentingan pribadi dengan mendukung sepenuhnya usaha pribadi (private enterprise).
  2. Keputusan diambil dengan suara terbanyak (50+1).
  3. Memisahkan urusan agama dengan kehidupan negara (sekuler).
  4. Keputusan ditentukan oleh kesepakatan-kesepakatan individu sebagai warga negara.

Demokrasi Sosialis

  1. Mengutamakan kepentingan bersama dengan mengabaikan kepentingan pribadi.
  2. Keputusan diambil berdasarkan kehendak mayoritas.
  3. Tidak mengenal agama karena tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Suara mayoritas kelompok besar masyarakat yang menentukan segalanya.

Di Indonesia, pelaksanaan demokrasi dilakukan dengan dua cara yakni langsung dan tidak langsung.

Pelaksanaan demokrasi langsung yaitu pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pemilihan kepala desa. Dengan demikian, wakil rakyat yang menduduki kursi kekuasaan atau pemerintahan di Indonesia ditentukan secara langsung oleh rakyat yang telah memenuhi persyaratan dalam mengikuti pemilihan umum, bukan ditentukan oleh lembaga perwakilan rakyat.

Pelaksanaan demokrasi tidak langsung yaitu adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanah rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yaitu mereka yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.

Materi Bab III, Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Hakikat dan Teori Kedaulatan
  • Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
  • Demokrasi Parlementer 1945-1959 dan Demokrasi Terpimpin 1959-1966
  • Demokrasi Pancasila 1966-1998 dan Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998-Sekarang
  • Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
  • Lembaga-Lembaga Negara
  • Hubungan Antarlembaga

Di Indonesia, peranan masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi dapat dilihat dari cara berikut.

  1. Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD [Pasal 2 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945].
  2. Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu[Pasal 19 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945].
  3. Pengisian keanggotaan DPD[Pasal 22 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945].
  4. Pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu paket pasangan langsung[Pasal 6A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945].
  5. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah [UU No. 23 tahun 2014].

Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Selain itu, peran rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya dengan melaksanakan pemilu. Namun, dapat dilakukan dengan cara berperan aktif memberikan masukan usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah serta mengawasi jalannya roda pemerintahan. Penyampaian suara itu dapat melalui lembaga perwakilan rakyat, media masa, atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut seusai dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.

a. Langsung
Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya.


b. Umum
Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya.

c. Bebas
Asas bebas memiliki makna bahwa semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.

d. Rahasia
Asas rahasia, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui siapa pun dengan jalan apa pun.

e. Jujur
Asas jujur mengandung arti bahwa penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

f. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilihan dan peserta pemilu, mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Makna demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang pemerintahan, tetapi saat ini sudah meluas dalam berbagai bidang kehidupan. Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Ain Tin Sumartini dan Asep Sutisna terbitan Kemendikbud.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA