Suatu kelompok atau golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dari luar disebut dengan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG

PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS


Page 2

Setiap manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa karena dilahirkan dengan martabat, derajat, hak dan kewajiban yang sama. Pada dasarnya, manusia diciptakan dalam kelompok ras atau etnis yang berbeda-beda yang merupakan hak absolut dan tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, manusia tidak bisa memilih untuk dilahirkan sebagai bagian dari ras atau etnis tertentu. Adanya perbedaan ras dan etnis tidak berakibat menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban antarkelompok ras dan etnis dalam masyarakat dan negara.

Kondisi masyarakat Indonesia, yang berdimensi majemuk dalam berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis, berpotensi menimbulkan konflik. Ciri budaya gotong-royong yang telah dimiliki masyarakat Indonesia dan adanya perilaku musyawarah/mufakat, bukanlah jaminan untuk tidak terjadinya konflik, terutama dengan adanya tindakan diskriminasi ras dan etnis.

Kerusuhan rasial yang pernah terjadi menunjukkan bahwa di Indonesia sebagian warga negara masih terdapat adanya diskriminasi atas dasar ras dan etnis, misalnya, diskriminasi dalam dunia kerja atau dalam kehidupan sosial ekonomi.

Akhir-akhir ini di Indonesia sering muncul konflik antar ras dan etnis yang diikuti dengan pelecehan, perusakan, pembakaran, perkelahian, pemerkosaan dan pembunuhan. Konflik tersebut muncul karena adanya ketidakseimbangan hubungan yang ada dalam masyarakat, baik dalam hubungan sosial, ekonomi, maupun dalam hubungan kekuasaan.

Konflik di atas tidak hanya merugikan kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat konflik tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. Kondisi itu dapat menghambat pembangunan nasional yang sedang berlangsung. Hal itu juga mengganggu hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian dan keamanan di dalam suatu negara serta menghambat hubungan persahabatan antarbangsa.

Dalam sejarah kehidupan manusia, diskriminasi ras dan etnis telah mengakibatkan keresahan, perpecahan serta kekerasan fisik, mental, dan sosial yang semua itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Untuk mengatasi hal itu, lahirlah Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang disetujui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa melalui Resolusi Majelis Umum PBB 2106 A (XX) tanggal 21 Desember 1965. Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965). Selain meratifikasi, Indonesia juga mempunyai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang tercermin dalam sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Asas ini merupakan amanat konstitusional bahwa bangsa Indonesia bertekad untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis.

Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia pada dasarnya telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengandung ketentuan tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis, tetapi masih belum memadai untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktik diskriminasi ras dan etnis dalam suatu undang-undang.

Berdasarkan pandangan dan pertimbangan di atas, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai:

1. asas dan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
2. tindakan yang memenuhi unsur diskriminatif;
3. pemberian perlindungan kepada warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis;
4. penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta seluruh warga negara;
5. pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis oleh Komnas HAM;
6. hak warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya;
7. kewajiban dan peran serta warga negara dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
8. gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi ras dan etnis; dan
9. pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; dan
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis dengan melakukan tindakan-tindakan tertentu.

Penyusunan Undang-Undang ini merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Poin yang ditanyakan adalah penggolongan manusia berdasarkan ciri fisik.

Di dalam masyarakat terdapat struktur sosial. Menurut William Kornblum, struktur sosial yaitu pola perilaku berulang-ulang yang menciptakan hubungan antarindividu dan antarkelompok dalam masyarakat. Hubungan ini adalah hubungan timbal balik antara status-status sosial dan peranan-peranan sosial.

Menurut Nasikun, dalam konteks Indonesia, struktur sosial dapat dilihat secara horizontal (diferensiasi sosial) dan vertikal (stratifikasi sosial). Diferensiasi sosial adalah klasifikasi atau penggolongan terhadap perbedaan-perbedaan tertentu yang biasanya sama atau sejenis. Pengertian sama di sini menunjuk pada klasifikasi masyarakat secara horizontal, mendatar, atau sejajar. Secara horizontal, struktur sosial ditandai dengan adanya kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, agama, dan adat. Terdapat berbagai bentuk diferensiasi sosial, yaitu diferensiasi ras, suku bangsa (etnis), klan, agama, jenis kelamin dan gender, serta profesi.

Diferensiasi ras adalah penggolongan manusia berdasarkan ciri-ciri fisik biologis. Apabila kita menyebut satu kelompok ras tertentu, maka ciri yang kita kemukakan adalah ciri fisiknya, bukan ciri budayanya. Secara garis besar, manusia dibagi dalam tiga kelompok ras utama, yiatu ras mongoloid (berkulit kuning dan cokelat), ras negroid (bekulit hitam), ras kaukasoid (berkulit putih).

Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah diferensiasi ras.  

tirto.id - Ras dan suku bangsa adalah istilah yang pasti sudah sering didengar. Namun, apakah Anda sudah mengetahui apa itu ras dan apa perbedaannya dengan suku bangsa?

Dalam ilmu sosial, ras merupakan bagian dari diferensiasi sosial, terjadinya perbedaan kelompok sosial secara sejajar dan horizontal di kalangan masyarakat.

Ras menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik; rumpun bangsa.

Kemudian menurut Bruce J. Cohen, ras merupakan kategori individu yang secara turun temurun mempunyai ciri-ciri fisik dan biologis tertentu yang sama.

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, ras merupakan suatu kelompok/golongan yang digolongkan berdasarkan beberapa faktor, di antaranya seperti faktor ciri-ciri fisik, rumpun bangsa, dan biologis.

Ciri-ciri fisik dapat digolongkan seperti warna kulit, bentuk rambut, tinggi badan, dan berbagai bentuk lainnya. Hal tersebut dapat terlihat secara langsung berdasarkan penampilan fisiknya.

Kemudian rumpun bangsa bisa dilihat dari sejarah kehidupan, dulu tiap kelompok melakukan perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lain. Tak jarang adanya perpindahan tersebut menciptakan budaya baru yang tumbuh memunculkan golongan ras di suatu daerah.

Selain itu juga terdapat faktor biologis yang didasarkan atas keturunan baik secara langsung maupun percampuran dengan ras yang lain. Sehingga hal tersebut menjadikan mereka yang masih tergolong dalam garis keturunan sebagai bagian dari ras tersebut.

Ras di Indonesia

Di Indonesia, terdapat 4 kelompok ras yang kita ketahui, di antaranya:

  1. Kelompok Ras Negroid
  2. Kelompok Ras Melayu Mongoloid, yang terbagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu Ras Proto Melayu dan Deutro Melayu
  3. Kelompok Ras Weddoid
  4. Kelompok Ras Papua Melanezoid
Selain keempat ras di atas, di Indonesia juga terdapat kelompok ras keturunan dari negara lain seperti Tionghoa, India, dan juga Arab.

Perbedaan Ras dan Suku Bangsa

Selanjutnya, apa perbedaan dari ras dan suku bangsa? Seperti yang kita ketahui sebelumnya, ras merupakan suatu penggolongan yang didasarkan oleh faktor biologis, sedangkan, suku bangsa muncul didasarkan oleh faktor sosiologis.

Suku bangsa memiliki kebebasan dari setiap penganutnya untuk memilih di mana dirinya ingin ditempatkan. Hal tersebut karena suku bangsa dipengaruhi oleh berbagai faktor juga seperti bahasa, negara, agama, dan budaya.

Menurut sumber data sensus BPS pada tahun 2010, terdapat 1340 suku bangsa yang ada di Indonesia. Suku bangsa yang paling besar, yaitu suku Jawa dengan jumlah populasi mencapai 41%.

Pembagian kelompok suku di Indonesia tidak mutlak dan tidak jelas, hal ini akibat dari perpindahan penduduk, pencampuran budaya, dan saling mempengaruhi.

Adendum: artikel ini telah mengalami perubahan pada keterangan definisi ras sosial pada 6 September 2021. Sebelumnya ditulis "perbedaan kelompok secara vertikal", yag benar adalah "perbedaan kelompok secara sejajar dan horizontal".

Baca juga:

  • Sejarah Kesultanan Banten dan Daftar Raja yang Pernah Berkuasa
  • Pengertian Historiografi, Metode, & Tahapan Penelitian Sejarah

Baca juga artikel terkait RAS atau tulisan menarik lainnya Muhammad Ibnu Azzulfa
(tirto.id - mia/dip)


Penulis: Muhammad Ibnu Azzulfa
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Muhammad Ibnu Azzulfa

Subscribe for updates Unsubscribe from updates