Sumber hukum internasional yang merupakan sumber hukum subsider adalah


Sumber hukum internasional yang merupakan sumber hukum subsider adalah

Sumber Hukum Internasional adalah sumber - sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah - masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. 

Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. 

            Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.


Macam-macam sumber hukum internasional berdasarkan penggolongannya:

A. Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:

1. Penggolongan menurut pendapat para sarjana hukum internasional

      Para sarjana hukum internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:

  • 1. Kebiasaan internasional
  • 2. Traktat / perjanjian internasional
  • 3. Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase
  • 4. Karya-karya hukum
  • 5. Keputusan atau ketetapan organ organ / lembaga Internasional

Sumber Hukum Internasional :

1.    Perjanjian internasional adalah Perjanjian internasional meakibatkan pihak - pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui, menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional. kedudukan perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional sangat penting mengingat perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum karena dibuat secara tertulis. Contoh : Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1969

2.    Kebiasaan - kebiasaan Internasional Tidak setiap kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum, ada dua syarat untuk dapat dikatakan menjadi sumber hukum, yaitu: harus terdapat suatu kenbiasaan yang bersifat umum (unsur material) dan kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (unsur psikologis). Contoh : Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam

3.    Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui adalah Adanya prinsip-prinsp hukum umum sebagai sumber hukum primer, sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai system hukum positif, karena prinsip-prinsip hukum umum ini melandasi semua hukum yang ada di dunia, baik hukum internasional maupun hukum nasional. Contoh : Prinsip pacta sunt servanda, prinsip itikad baik, prinsip resiprositas, prinsip yurisprudensi domestic dan prinsip-prinsip hukum umum.

4.    Keputusan - keputusan pengadilan (yurisprudensi internasional) adalah Keputusan - keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma - norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional dapat berupa keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasa prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran. Contoh  : dalam sengketa – sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional

5.    Ajaran-ajaran para ahli / sarjana (doktrin) adalah Pendapat para sarjana terkemuka, mengenai suatu masalah tertentu, meskipun bukan merupakan hukum positif, seringkali dikutip untuk memperkuat argument tentang adanya atau kebenaran dari suatu norma hukum. Pendapat para sarjana akan lebih berpengaruh jika dikemukakan oleh perkumpulan professional. Contoh : Komisi hukum internasional yang beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum PBB berdasarkan Resolusi MU 1947

  2. Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional
     Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta
Mahkamah Internasional terdiridari :


1.Perjanjian Internasional (International
Conventions)
2.Kebiasaan International (International

Custom) 3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.

4. Keputusan  Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui   kepakarannya  (Theaching soft hemost

highly qualified publicists).

B. Berdasarkan sifat daya ikatnya:


Sumber hukum internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer . Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain.

Sumber hukum subsider. sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagai mana sumber hukum primer.                                                    

Sumber Hukum Primer hokum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:

  • 1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
  • 2. Kebiasaan International (International Custom)
  • 3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.


Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer, maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja.

Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.


Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:


1. Keputusan Pengadilan.
2. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.


Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka
Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.

Source : http://pkndisma.blogspot.com/2013/01/mahkamah-internasional-mahkamah-pidana.html



Page 2

Berikut ini kita akan mempelajari materi tentang sistem hukum internasional, sumber hukum internasional, sumber hukum, sumber sumber hukum internasional, sebutkan sumber hukum internasional, sebutkan sumber sumber hukum internasional, 4 sumber hukum internasional, sumber hukum perdata internasional, sumber hukum pidana internasional, kebiasaan internasional, hukum kebiasaan internasional, Perjanjian internasional.


Istilah sumber hukum internasional memiliki makna materiil dan makna formil. Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan apakah yang menjadi dasar kekuatan mengikat suatu hukum internasional. 

Adapun sumber hukum dalam arti formal memberikan jawaban atas pertanyaan: dimanakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah hukum internasional. 

Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan isi/materi hukum, sedangkan sumber hukum dalam arti formel mempersoalkan bentuk atau wadah aturan hukum.

Sumber hukum internasional yang merupakan sumber hukum subsider adalah

Istilah sumber hukum adakalanya digunakan dalam arti lain, yakni kekuatan atau faktor-faktor (politis, kemasyarakatan, ekonomi, teknis, psikologi) yang mendorong pembentukan hukum. 

Dalam pengertian ini hukum dilihat sebagai suatu gejala sosial dalam kehidupan masyarakat manusia. Pada umumnya istilah sumber hukum internasional menunjuk pada sumber hukum dalam arti formal. 

Terkait dengan sumber hukum formal tersebut ada empat sumber hukum internasional yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, yakni;

a) Perjanjian internasional

b) Kebiasaan internasional

c) Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab

d) Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka dari berbagai negara.

Menurut Starke, tiga sumber hukum yang disebut pertama adalah sumber hukum utama (primer), sedangkan selebihnya adalah sumber hukum tambahan (subsider). Berikut ini adalah uraian singkat keempat sumber hukum internasional tersebut.

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum tertentu. 

Dari pengertian tersebut, suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perjanjian internasional apabila perjanjian itu diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. 

Perjanjian internasional itu dapat berupa treaty, pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, accord, modus vivendi, arrangement, covenant, dan sebagainya.

Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Tidak setiap kebiasaan internasional merupakan sumber hukum. 

Untuk dapat menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional tersebut mempunyai syarat sebagai berikut.

1) Kebiasaan itu merupakan kebiasaan yang bersifat umum.

2) Kebiasaan itu diterima sebagai hukum.

Kedua unsur itu disebut unsur material dan unsur psikologi. Unsur material menunjuk pada adanya kebiasaan yang bersifat umum, 

sedangkan unsur psikologis menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan internasional tersebut sebagai hukum, yakni ada ikatan batin atau kesadaran untuk memenuhi tuntutan kebiasaan internasional tersebut. 

Suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai suatu kebiasaan umum jika memenuhi dua persyaratan, yakni sebagai berikut.

  1. Kebiasaan itu merupakan suatu pola kelakuan yang berlangsung lama. Pola kelakuan itu merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa pula.
  2. Kebiasaan atau pola kelakuan itu, harus berlaku umum dan berkenaan dengan hubungan internasional.

Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada asas dan lembaga hukum negara Barat yang sebagian besar didasarkan pada asas dan lembaga hukum Romawi.

Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional, asas hukum umum merupakan suatu sumber hukum utama (primer) yang berdiri sendiri di samping perjanjian internasional dan kebiasaan.

Maksudnya di sini merupakan sumber hukum subsider atau sumber hukum tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para ahli dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer yakni perjanjian internasional, kebiasaan, dan asas hukum umum. 

Keputusan pengadilan di sini meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. 

Keputusan peradilan merupakan ketentuan hukum yang hanya mengikat pihak-pihak bersengketa yang bersangkutan dan hanya mengikat untuk sengketa yang diadili, dengan kota lain keputusan pengadilan tidak berlaku umum.

Ajaran pakar hukum, yang biasanya disebut dengan doktrin, merupakan ketentuan yang tidak mengikat siapa pun. 

Artinya, keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum. 

Dalam sistem peradilan menurut piagam mahkamah internasional, tidak dikenal asas putusan pengadilan yang mengikat. 

Meskipun tidak mengikat, putusan pengadilan mempunyai pengaruh yang besar dalam perkembangan hukum internasional.

Sumber hukum formal merupakan proses yang menetapkan ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum dan sumber hukum material merupakan prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku.

Tampak bahwa sumber hukum tersebut dapat dijadikan ukuran untuk menentukan apakah suatu ketentuan yang berlaku dalam masyarakat merupakan ketentuan hukum atau tidak. 

Pada hakikatnya dapat ditentukan bahwa ketentuan yang berlakunya yang ditetapkan melalui sumber hukum internasional adalah ketentuan hukum internasional. 

Begitu juga ketentuan yang isinya yang merupakan penjabaran dari prinsip hukum internasional yang diterima umum merupakan ketentuan hukum internasional.