Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 77/PJ/2009Kategori : PBB Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan 24 Agust 2009 Read Later Share
Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP).
Sanksi apa saja yang bisa dikurangi atau dihapus? Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. |