Syarat apa saja yang diperlukan untuk memproses pengurangan atas pajak terutang?

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 77/PJ/2009

Kategori : PBB

Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan

Syarat apa saja yang diperlukan untuk memproses pengurangan atas pajak terutang?
24 Agust 2009

Read Later

Syarat apa saja yang diperlukan untuk memproses pengurangan atas pajak terutang?
Share

Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP).

  1. Permohonan pengurangan sanksi administrasi diajukan, apabila menurut Anda perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar;
  2. Permohonan penghapusan sanksi administrasi diajukan, apabila menurut Anda sanksi adminisrasi dimaksud tidak seharusnya dikenakan.

Sanksi apa saja yang bisa dikurangi atau dihapus?

Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.