Syarat hewan qurban apakah harus jantan

UTARA TIMES – Pada proses ibadah kurban terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah mengenai hewan kurban apakah betina atau jantan.

Kurban sendiri merupakan ibadah yang berupa menyembelih hewan tertentu seperti kambing, domba, sapi, kerbau dan unta dengan niatan untuk mendekatkan diri 

kepada Allah.

Berdasarkan buku Panduan Kurban yang diterbitkan NU, waktu pelaksanaaan hewan kurban ini mulai pada tanggal 10 Dzulhijjah, tepatnya setelah masuk waktu shalat Idul Adha dan sudah melewati kadar waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat dua rakaat dan dua khutbah sampai dengan berakhirnya hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Ibadah kurban menjadi syiar agama Islam. Terdapat firman Allah SWT yang menyebut bahwa “Maka shalatlah (Shalat Idul Adlha) karena Tuhanmu dan sembelihlah (hewan kurbanmu).” (Q.S. al-Kautsar: 3).

Baca Juga: Baca Disini Doa Menyembelih Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha 1443 H : Arab dan Terjemah Lengkap

Perlu diperhatikan bahwa hewan kurban adalah berjenis kelamin jantan. Alasannya karena hewan jantan lebih utama daripada hewan betina.

Kemudian Hewan gemuk lebih utama daripada lainnya. Lalu Hewan berbulu putih lebih utama dibanding yang berbulu kelabu atau hitam.

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Berkurban dan Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2022, Latin dan Terjemahannya

Jakarta -

Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang ingin melakukan kurban. Sebelum membeli, pastikan kamu tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik. Yuk, simak!

Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syari'at Islam. Dalam Al Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban."

Ibnu Katsir menafsirkan, "Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya."

Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna:

1. Jenis Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan Kurban

Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:

-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

3. Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

4. Bukan Milik Orang Lain

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.

5. Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.

Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

Syarat hewan kurban harus jantan?

Terkait hal ini secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.

Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina.

"Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

(lus/nwy)

Kurban apakah harus hewan jantan?

Menurut buku Antara Pekurban, Panitia & Tukang Jagal oleh Ahmad Zarkasih, Lc (2020: 36-37), jenis kelamin hewan , apakah itu jantan atau betina, tidak pernah jadi masalah yang dibahas oleh ulama karena memang kedua jenis kelamin; baik jantan atau betina, sama-sama boleh untuk dijadikan hewan kurban.

Apakah boleh qurban dengan hewan betina?

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. Sah-sah saja berkurban dengan hewan betina, baik sapi atau kambing betina. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Asy Syairozi mengatakan, “Boleh-boleh saja berkurban dengan hewan jantan maupun betina.”

Haruskah kambing jantan untuk kurban?

Hadits Mengenai Qurban Kambing Jantan Hadits di atas menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk berqurban dengan kambing jantan. Pendapat tersebut berlandaskan hadits tentang akikah yang bisa dilakukan dengan menggunakan kambing jantan maupun betina. Oleh karena itu, penjelasan tersebut juga berlaku untuk qurban.

Apakah sapi betina boleh untuk kurban Idul Adha?

Diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina.