Terhadap lingkungan adalah menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar apa saja yang dapat dilakukan untuk memenuhi kewajiban tersebut?

Manusia harus melaksanakan kewajibannya untuk menjaga lingkungan. Sumber: Pixabay.com

Manusia memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan lingkungan yang ada di sekitarnya demi kelangsungan hidupnya.

Lingkungan mempunyai komponen-komponen yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang dapat digunakan manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meskipun begitu, manusia dalam memanfaatkan lingkungan harus melakukan kewajibannya sebagai makhluk hidup yang menempati alam. Untuk memahami kewajiban kita sebagai manusia terhadap lingkungan, simak penjelasan di bawah ini.

Kewajiban Kita terhadap Lingkungan Hidup

Kewajiban dalam Kamus Besar Bahas Indonesia memiliki arti, yaitu sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seorang individu dengan penuh tanggung jawab.

Manusia dapat memanfaatkan alam sekitarnya, tetapi hal tersebut harus diikuti dengan pemenuhan kewajibannya sebagai makhluk hidup.

Melansir dari buku pembelajaran berjudul Kaya Negeriku (Buku Tematik Kurikulum 2013) yang ditulis oleh Maryanto, berikut beberapa kewajiban manusia terhadap lingkungan hidup.

  1. Menjaga kebersihan lingkungan.

  2. Mengjaga kelestarian lingkungan.

  3. Menjaga kelangsungan hidup flora dan fauna.

Menjaga kelangsungan hidup dari flora dan fauna merupakan salah satu kewajiban kita terhadap lingkungan. Sumber: Pixabay.com

Kewajiban Masyarakat terhadap Lingkungan Hidup

Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi negara Indonesia juga telah mengatur kewajiban dari setiap masyarakat Indonesia dalam pemanfaatan lingkungan hidup.

Disadur dari jurnal Hak Atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran serta Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi daerah oleh Nopyandri, S.H., LL.M, peraturan kewajiban masyarakat atas lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 diikuti pengaturan kewajiban terhadap lingkungan hidup.

Pada Pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 mengandung dua pokok kewajiban bagi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu:

Kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup

Butir dalam pasal ini memiliki artian bahwa setiap orang mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

Pencemaran lingkungan yang dimaksud dalam pasal ini adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Sementara itu, kerusakan alam memiliki arti segala aktivitas manusia yang melakukan perubahan, baik secara langsung atau tidak langsung, baik perubahan fisik maupun kimia, terhadap hayati lingkungan hidup yang melampaui batas kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Salah satu contoh penerapan kewajiban kita terhadap lingkungan sekitar adalah menghemat penggunaan kertas. Sumber: Pixabay.com

Penerapan Kewajiban terhadap Lingkungan Sekitar

Kewajiban kita terhadap lingkungan dapat didukung dari perilaku-perilaku yang peduli dan ramah lingkungan. Selain itu, menumbuhkan kesadaran akan pentingnya memelihara dibutuhkan dan hal ini didukung melalui kebiasaan setiap hari.

Berikut beberapa penerapan kewajiban kita terhadap lingkungan di kehidupan sehari-hari:

  1. Membuang sampah pada tempatnya.

  2. Mengelola sampah menggunakan 3 R (Reduce, Reuse, Recycle).

  3. Menghemat pemakaian energi.

  4. Menanam dan merawat tumbuh-tumbuhan atau pepohonan.

  5. Menjaga habitat hewan dan tumbuh-tumbuhan.

  6. Tidak melakukan perburuan liar terhadap flora atau fauna.

  7. Meminimalisasi penggunaan kendaraan bermotor.