Tidak melakukan perburuan merupakan titik-titik manusia terhadap hewan yang terancam punah

Tidak melakukan perburuan merupakan titik-titik manusia terhadap hewan yang terancam punah

UV Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at uv.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Tidak melakukan perburuan merupakan titik-titik manusia terhadap hewan yang terancam punah

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. hak
  2. sikap
  3. kewajiban
  4. perilaku

Jawaban terbaik adalah C. kewajiban.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Tidak melakukan perburuan merupakan ... Manusia terhadap hewan yang terancam punah❞ Adalah C. kewajiban.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Membuang sampah pada tempatnya merupakan tanggungjawab .... dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

Apa itu uv.dhafi.link??

uv.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Tanggal 19 Augustus diperingati sebagai Hari Orang Utan Sedunia. Orang utan merupakan species yang unik dan ikonik Indonesia karena satwa ini endemik Indonesia.

Orang utan adalah satwa primata yang memiliki kekerabatan paling dekat dengan manusia. Menurut penelitian, orang utan berbagi 96,4% materi genetik yang sama dengan manusia. Orang utan dicirikan oleh rambut di seluruh badannya yang berwarna kemerahan. Satwa ini merupakan mamalia arboreal terbesar yang menghabiskan hampir seluruh waktunya di pepohonan. Lengannya yang panjang dan kuat serta tangan dan kakinya yang dapat mencengkeram erat, membuat mereka dapat bergerak dengan lincah dari satu cabang pohon ke cabang pohon yang lain. 

Pada awalnya, diketahui orang utan mencakup dua species, yaitu orang utan Sumatra (Pongo abelii) dan orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Baru pada sekitar tahun 2017, ditemukan spesies ketiga, yaitu orang utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis). Ketiga spesies tersebut masing-masing memiliki sedikit perbedaan pada penampakan dan perilaku social.

Taksonomi:

Kerajaan          : Animalia

Filum              : Chordata

Kelas               : Mamalia

Ordo                : Primata

Famili              : Hominidae

Genus              : Pongo

Species            : Pongo abelii (orang utan Sumatra), Pongo pygmaeus (orang utan Kalimantan),

                          Pongo tapanuliensis (orang utan Tapanuli);

Orang utan adalah satwa omnivora, namun mereka Sebagian besar hanya makan tumbuh-tumbuhan, seperti buah-buahan liar, kulit pepohonan, dedaunan dan bunga. Minumannya adalah air yang mereka seruput dari lubang-lubang di pepohonan. Orang utan membuat sarang-sarangnya di atas pohon untuk tidur di malam hari dan beristirahat di siang hari.

Habitat orang utan adalah di hutan-hutan tropis, terutama di lembah-lembah sungai. Di masa yang lalu, orang utan Sumatra tersebar di seluruh bagian pulau Sumatra dan sebagian pulau Jawa. Namun kini hanya dapat ditemukan bagian utara pulau Sumatra yaitu Aceh dan Sumatra Utara. Orang utan Kalimantan terbagi dalam beberapa sub-spesies yang masing-masing menghuni wilayah yang berbeda. Di antaranya; 1) orang utan Kalimantan Barat Laut, merupakan sub-spesies yang paling terancam; 2) orang utan Kalimantan Timur Laut, dapat ditemukan di Sabah, bagian timur Kalimantan sampai sungai Mahakam, dan; 3) orang utan Kalimantan Tengah.

Populasi orang utan mengalami penurunan yang luar biasa dalam kurun waktu satu abad terakhir. Menurut data WWF, satu abad yang lalu, populasi orang utan diperkirakan mencapai 230.000 ekor. Namun saat ini menyusut hingga kira-kira 50% populasinya. Populasi orang utan Kalimantan diperkirakan saat ini sekitar 104.700 ekor, populasi orang utan Sumatra diperkirakan sekitar 14.613 ekor dan populasi orang utan Tapanuli diperkirakan hanya sekitar 800 ekor di alam. Orang utan Tapanuli adalah spesies orang utan yang paling terancam. Dengan jumlah populasinya yang terus menyusut tersebut, IUCN Redlist menyatakan orang utan berstatus Critically Endangered/CR. Orang utan termasuk dalam Appendiks I CITES yang artinya satwa ini tidak boleh diperdagangkan. Pemerintah Indonesia juga melindunginya dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Penyebab terancamnya populasi orang utan yang paling utama adalah faktor deforestasi dan kerusakan habitat yang banyak terjadi karena konversi hutan untuk perkebunan kelapa sawit ataupun untuk lahan-lahan pertanian lainnya. Orang utan juga merupakan target yang mudah untuk perburuan liar karena badannya yang besar dan gerakannya yang lamban. Indukan orang utan yang ditemukan oleh pemburu liar pada umumnya akan dibunuh dan anakan orang utan akan diambil untuk dijadikan peliharaan. Taiwan merupakan salah satu negara yang banyak mengimpor orang utan, secara illegal tentunya, untuk dijadikan satwa peliharaan. Orang utan juga memiliki angka reproduksi yang sangat rendah. Seekor induk orang utan hanya akan melahirkan seekor bayi orang utan setiap 3-5 tahun sekali sehingga ketika terjadi penurunan populasi, orang utan akan sangat sulit untuk pulih. Dengan tekanan manusia yang semakin besar terhadap habitatnya, maka orang utan bread di ambang kepunahan.

Kehilangan orang utan akan mengakibatkan turut punahnya spesies-spesies lain. Orang utan merupakan “tukang kebun” bagi ekosistem hutan yang membantu persebaran biji-bijian tanaman dari buah-buahan yang dimakannya.  Dengan demikian, jenis-jenis tanaman tersebut dapat beregenerasi dan lestari untuk menjadi habitat dan sumber pakan spesies-spesies lain. Diperkirakan, untuk setiap satu ekor orang utan yang diekspor ke Taiwan, 3-5 ekor satwa lain akan ikut mati.

Seksi Konservesi Sumber Daya Alam DLHK DIY

Dikutip dari berbagai sumber.

Badak termasuk hewan yang terancam punah. Foto: Pixabay

Beberapa hewan di Indonesia mulai terancam punah. Hewan yang terancam punah ini masuk ke dalam golongan satwa yang dilindungi. Penyebab kepunahan hewan ini mayoritas akibat kerusakan alam yang ditimbulkan manusia.

Dikutip dalam buku Pelestarian Flora dan Fauna karangan Daryanto (2009: 55), hewan punah tidak hanya ditemukan di daratan, tetapi juga di lautan.

Misalnya, kasus ikan pesut yang dilindungi menjadi mati akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab, yaitu penangkapan menggunakan jaring nelayan.

Mencegah kepunahan satwa langka merupakan kewajiban bagi manusia. Sudah saatnya manusia memiliki tanggung jawab yang dilakukan secara sadar bahwa hewan-hewan langka tersebut harus dilestarikan agar populasinya tetap terjaga.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan tanpa pengecualian. Artinya, manusia wajib menjaga keberadaan hewan yang terancam punah tanpa harus menunggu imbauan dari pemerintah.

Lalu, apa saja kewajiban manusia terhadap hewan yang terancam punah? Berikut uraian lengkapnya yang dikutip dalam beberapa sumber.

Hewan yang terancam punah masuk dalam kategori satwa langka. Foto: Pixabay

Kewajiban manusia terhadap hewan yang hampir mengalami kepunahan dapat dilakukan dalam bentuk upaya konservasi satwa-satwa langka tersebut.

Merangkum buku Do The Best Asesmen Kompetensi Minimum SMP oleh Tim Edulab (2020: 515), upaya konservasi satwa langka di Indonesia yang dapat dilakukan manusia antara lain sebagai berikut.

1. Memberikan Edukasi ke Masyarakat

Selama ini, masyarakat tidak tahu jenis satwa apa saja yang dilindungi karena keberadaannya terancam punah. Hal paling dasar yang dapat dilakukan adalah memberikan edukasi tentang hewan apa saja yang terancam punah.

Edukasi dapat dilakukan di masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan hutan maupun pesisir laut. Masyarakat diberikan pemahaman agar tidak membunuh atau memburu satwa langka yang hidup di wilayah tersebut.

Dalam hal ini, masyarakat juga dapat berkolaborasi dengan pemerintah setempat untuk merealisasikan pembuatan penangkaran. Penangkaran tersebut bisa membuat satwa langka dapat berkembang biak agar tidak punah.

Manusia memiliki kewajiban terhadap hewan yang terancam punah. Foto: Pixabay

3. Membuat Papan Larangan

Cara untuk melndungi satwa langka yang dapat dilakukan adalah dengan membuat papan larangan berburu. Papan larangan tersebut bisa disertai dengan ancaman pidana atau sanksi jika perburuan liar tetap dilakukan.

Saat ini, sudah banyak masyarakat yang paham dan mulai merealisasikan cara ini. Sebagai contoh, masyarakat di sekitar lereng Gunung Muria, Jepara sudah memasang papan larangan untuk tidak berburu burung langka yang terdapat di daerah tersebut.

4. Melaporkan Orang yang Berburu Satwa Langka

Melaporkan orang yang berburu satwa langka tersebut ke pihak yang berwajib juga merupakan salah satu upaya melestarikan hewan yang terancam punah.

Hal ini, bertujuan agar orang yang melakukan perburuan liar ini memiliki efek jera. Upaya ini juga menjadi sebuah peringatan terhadap masyarakat lain yang ingin melakukan perbuatan serupa.