Transaksi jual beli barang dagangan dengan syarat penyerahan FOB Destination Point artinya

Dalam perdagangan tak hanya aktivitas penjualan saja yang dianggap penting namun juga syarat penyerahan barang. Syarat penyerahan barang dibuat agar pihak pembeli dan penjual tidak dirugikan satu sama lainnya. Hal ini membuat pembeli mendapatkan produk yang sesuai dengan pesanan.

Syarat penyerahan barang harus disepakati bersama antara pihak pembeli dan penjual agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun resiko lainnya di kemudian hari

Sementara perusahaan dagang atau disebut penjual mendapatkan jaminan pembayaran yang sesuai atau terhindar dari resiko yang tidak diinginkan saat produk diantar ke tangan pelanggan. Apalagi bila jenis korporasi yang Anda kelola merupakan perusahaan dagang yang memiliki beragam barang dari berbagai supplier yang berbeda.

Berikut 5 syarat penyerahan barang yang digunakan oleh perusahaan dagang :

1. Adanya Dokumen Penyerahan Barang

Dalam melakukan aktivitas penjualan penting untuk merekam transaksi dalam bentuk dokumen. Misalnya saja untuk memastikan pesanan pelanggan terdapat bukti purchase order. Saat produk tersebut dibeli secara tunai terdapat kwitansi pembayaran serta invoice. Untuk barang yang diretur dikeluarkan nota debet/kredit.

Selain itu biasanya ketika barang dikeluarkan dari gudang akan ada surat jalan yang diterbitkan. Bahkan hingga barang diterima oleh pelanggan Anda perlu memverifikasikan dengan mendapatkan tanda terima dari pelanggan seperti tanda tangan atas nama penerima barang.

2. Mengenal Sistem Ongkir

Syarat penyerahan barang juga mencakup sistem ongkos kirim. Pihak mana yang akan menanggung ongkos angkut barang yang dipesan. Dalam syarat penyerahan barang terdapat dua sistem ongkir diantaranya adalah sebagai berikut :

• FOB (Free on Board) Shipping Point

FOB shipping point artinya segala biaya dan resiko yang ditanggung mulai dari gudang penjual ke gudang pembeli akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Bagi pihak penjual FOB shipping point artinya tidak memiliki tanggung jawab lagi atas produk tersebut bila sudah beralih ke pembeli.

Apabila terjadi bencana yang membuat barang tersebut rusak saat perjalanan maka pihak penjual tak perlu memberikan ganti rugi. Barang yang sudah keluar dari gudang bisa langsung dicatat pada pembukuan baik dari sisi pembeli maupun penjual.

• FOB (Free on Board) Destination

FOB Destination sendiri adalah segala biaya dan resiko yang timbul atas pengiriman barang mulai dari gudang penjual hingga gudang pembeli menjadi tanggung jawab penjual. Syarat penyerahan barang ini membuat pembeli tidak mengetahui berapa jumlah biaya angkut atas produk yang dikirimkan kepadanya.

Dalam pembukuan pihak pembeli pencatatan produk yang dibeli tidak akan menampilkan biaya angkut pembelian. Berbeda dengan penjual yang mencatat pembelian barang hingga ongkos angkut yang ditanggung.

3. Asuransi Sebagai Syarat Penyerahan Barang

Tidak hanya kendaraan, jiwa atau pendidikan saja yang perlu diasuransikan. Asuransi juga sering digunakan dalam pengangkutan barang. Asuransi jenis ini juga sering dikenal dengan cost insurance and freight (CIF). CIF sering digunakan perusahaan untuk pengiriman barang yang melalui jalur laut.

Cost insurance and freight adalah biaya yang timbul sebagai syarat penyerahan barang yang mana ongkos angkut dan premi asuransi ditanggung oleh penjual. Hal ini menyebabkan pihak penjual harus mengurus formalitas ekspor perdagangan internasional. Adanya asuransi sendiri memberi ketenangan baik penjual atau pembeli atas resiko yang tidak diinginkan.

4. Syarat Pembayaran Barang

Syarat pembayaran barang terbagi atas dua cara yakni secara tunai dan kredit. Untuk syarat pembayaran barang secara kredit biasanya ditentukan pula termin atau batas pembayaran barang tersebut sebelum jatuh tempo. Lamanya termin bisa 10 hari, 30 hari atau beberapa atau beberapa minggu saja.

Apabila melebihi termin yang ditentukan biasanya penjual akan mengenakan denda pada pembeli. Tak sedikit pula yang menawarkan diskon untuk pelunasan piutang sebelum jatuh tempo untuk mencegah kredit macet.

Mungkin akan lebih mudah bagi Anda, jika memiliki layanan profesional pembukuan untuk membantu membereskan semua piutang Anda. Bahkan jasa pembukuan ini menggunakan software akuntansi berbasis cloud dalam mengerjakannya. Selain itu, menyediakan juga layanan perpajakan seperti menghitung dan melaporkannya.

5. Pencatatan Transaksi

Saat barang sudah keluar dari gudang perlu dilakukan pencatatan. Pihak penjual bisa mencatatnya sebagai piutang bila dilakukan penjualan secara kredit. Sementara pihak pembeli mencatatnya sebagai hutang. Pencatatan ini nantinya juga akan mempengaruhi stok opname barang di gudang serta nilai utang atau piutang bila dilakukan perdagangan internasional.

Anda dapat mengetahui sisa barang yang belum terjual maupun barang cacat yang diretur oleh pembeli. Apalagi perusahaan dagang yang umumnya memiliki banyak produk dengan berbagai tipe dan merk. Memantau stok barang sangat penting dilakukan.

Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan apakah transaksi semua berjalan dengan baik dan tercatat dengan rapi. Bayangkan jika Anda masih manual melakukan itu semua. Tentu akan sangat merepotkan dan menyita waktu Anda. Maka kami berikan solusinya, Anda bisa menggunakan Harmony sebagai software akuntansi yang membantu membereskan semuanya lebih cepat.

Karena Harmony dapat membuat invoice dengan template yang mudah, melakukan rekonsiliasi bank otomatis, update kuantitas barang secara terintegrasi dengan berbagai fitur pembelian dan penjualan, serta masih ada 400+ fitur akuntansi yang bisa digunakan untuk bisnis Anda. Ingin mendapatkan Gratis 30 Hari software Harmony? Cukup daftarkan akun Anda di sini ya. Yuk, kunjungi sosial media Harmony Accounting Software seperti FacebookInstagram dan Linked In untuk mendapatkan insight terupdate terkait bisnis, keuangan, pajak dan lainnya.

Syarat Penyerahan Barang

Dalam perjanjian jual beli syarat penyerahan barang berhubungan dengan berpindahnya hak milik atas barang yang diperjualbelikan. Dalam hal ini ditentukan siapa yang akan menanggung biaya pengangkutan. Sehingga syarat penyerahan merupakan suatu kesepakatan antara penjual dengan pembeli tentang pemindahan hak milik disertai biaya pengiriman barang dari gudang penjual sampai digudang pembeli.

Untuk lebih jelasnya berikut dikemukakan beberapa syarat penyerahan barang yang umumnya terjadi dalam jual beli.

a. Franko gudang pembeli
Artinya barang yang diperjualbelikan akan menjadi hak milik pembeli pada saat barang tersebut sampai di gudang pembeli. Sehingga segala bentuk resiko yang timbul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab penjual termasuk ongkos angkut barang tersebut.
b. Franko gudang penjual
Artinya barang yang sudah diperjualbelikan akan menjadi hak milik pembeli pada saat barang sudah keluar dari gudang penjual, dan segala bentuk resiko yang timbul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab pembeli termasuk ongkos angkut barang tersebut.
c. Free On Board Shipping point
Syarat ini berlaku untuk pengiriman barang yang menggunakan kapal laut. Artinya barang yang diperjualbelikan menjadi hak milik pembeli pada saat barang sudah sampai di atas kapal di pelabuhan penjual, sehingga segala sesuatu resiko yang timbul dalam perjalanan sampai di gudang pembeli menjadi tanggung jawab pembeli. Syarat ini dalam transaksi biasa ditulis FOB shipping point.

FOB Shipping Point ataupun franco penjual, itu berarti penyerahan barang dilakukan ditempat penjual. Hal ini berarti segala bentuk biaya transformasi  dan resiko yang timbul dari tempat penjual sampai ketempat pembeli ditanggung sepenuhnya oleh pembeli.

d. Free On Board Destination point
Syarat ini berlaku dalam pengiriman barang menggunakan kapal laut. Artinya barang yang sudah diperjualbelikan menjadi hak milik pembeli saat barang tersebut sudah di atas kapal di pelabuhan pembeli. Sehingga semua resiko yang timbul dalam perjalanan dari gudang penjual sampai di atas kapal (dalam perjalanan) menjadi tanggungan penjual. Sedangkan resiko yang terjadi selama dari pelabuhan pembeli ke gudang pembeli menjadi tanggungan pembeli. Jadi ongkos angkut dari gudang penjual, ongkos bongkar muat dan ongkos kapal sepenuhnya tanggungan penjual. Dalam transaksi syarat ini biasa ditulis FOB destination.

FOB Destination Point ataupun franco pembeli, berarti segala bentuk kegiatan penyerahan barang dilakukan ditempat pembeli. Hal ini berarti segala bentuk biaya dan resiko yang timbul dalam hal pengiriman barang dari tempat penjual ketempat pembeli menjadi tanggung jawab dari pihak penjual.

e. Cost Insurance and Freight (CIF)
Artinya dalam perjanjian jual beli disepakati bahwa penjual menanggung semua biaya angkut serta premi asuransi barang dalam perjalanan. Kadang-kadang syarat ini dilengkapi lagi dengan tanggungan biaya komisi oleh penjual, sehingga syarat ini ditulis menjadi CIFIC (Cost Insurance and Freight Inclusive Comission).

Cost, Insurance, and Freight ( CIF ) yaitu syarat penyerahan yang menyebutkan    bahw penjual bertanggungjawab atas biaya pengiriman dan ansuransikerugian barang yang dikirim atau dijual sampai gudang pembeli.

  • LOCO (ex.works)
    Penyerahan barang di gudang penjual dalam kedaan seperti aslinya di gudang penjual. Karena penyerahan barang dilakukan di gudang penjual maka biaya pengangkutan di darat maupun di laut menjadi beban pembeli. Kalau pembeli ingin merubah kemasan, ongkos pengepakan ini pun ditanggung pembeli.
  • FOB (Free on Board)
    Poin perubahan kepemilikan barang adalah saat barang sudah dinaikkan ke atas kapal. Dalam hal ini semua biaya sampai barang selesai dimuat di atas kapal sudah termasuk dalam harga yang disebut. Ini berarti termasuk ongkos pengepakan, pengangkutan ke pelabuhan, dan ongkos muat ke atas kapal di samping harga barangnya sendiri.
  • C&F (Cost and Freight)
    Barang beralih kepemilikan barang pada pelabuhan tujuan (destination port). Biayanya adalah biaya FOB ditambah dengan ongkos angkut laut (freight) dari pelabuhan muat (loading port) sampai ke pelabuhan tujuan (destination port) yang diinginkan oleh importir atau pembeli, termasuk harga barang itu sendiri. Dengan kata lain, biayanya terdiri dari ongkos angkut dari gudang ke pelabuhan muat (forwarding fee), dan ongkos angkut laut serta ongkos dokumen pengapalan (shipping charges).
  • CIF (Cost, Insurance and Freight)
    Titik pengalihan kepemilikan barang sama dengan C&F yaitu pada pelabuhan tujuan (destination port). Biaya CIF adalah segala biaya sebagaimana dalam C&F ditambah premi asuransi ( Insurance Premium).
  • Franco
    Harga pembelian sudah termasuk semua biaya sampai barang dibongkar di gudang pembeli. Jadi berarti termasuk bea-bea yang harus dibayar seperti bea masuk, pajak masuk, dan ditambah dengan ongkos angkut dari pelabuhan tujuan ke gudang pembeli dan ongkos bongkar di gudang pembeli. Cara penjualan franco gudang pembeli ini jarang sekali terjadi di dalam perdagangan luar negeri.

Selain lima jenis penyerahan barang di atas, masih terdapat tiga jenis lagi penyerahan barang yang mempengaruhi harga barang, yaitu:

  • F.O.T ( Free On Truck ) = harga barang sampai di atas truk
  • F.I.W (Free In Wagon ) = harga barang sampai di dalam gerbong
  • F.A.S (Free Alongside Ship) = harga termasuk sampai barang siap di pelabuhan, untuk dimuat ke kapal