Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters adalah suatu organisasi yang membidangi tentang

Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters adalah suatu organisasi yang membidangi tentang

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2021

Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)

Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters adalah suatu organisasi yang membidangi tentang

Laman ini diperbaharui Juni 2010 seiring dengan berakhirnya proyek. Untuk mengetahui penelitian CIFOR lain-lain terkait kebijakan hutan, Anda dapat membuka laman ini.

Instrumen » Penegakkan Hukum » MLA » Mutual Legal Assistance
Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters adalah suatu organisasi yang membidangi tentang
Mutual Legal Assistance

Mutual Legal Assistance atan Bantuan Hukum Timbal Balik merupakan mekanisme pemberian bantuan hukum berdasarkan sebuah dasar hukum formal, biasanya dalam pengumpulan dan penyerahan bukti, yang dilakukan oleh satu otoritas [penegak hukum] dari satu negara ke otoritas [penegak hukum] di negara lain, sebagai respons atas permintaan bantuan. Frase "timbal balik" mengindikasikan bahwa bantuan hukum tersebut diberikan dengan harapan bahwa akan akan ada timbal balik bantuan dalam suatu kondisi tertentu, meskipun tidak selalu timbal-balik tersebut menjadi prasyarat untuk pemberian bantuan. Ketika satu negara melayangkan permintaan ke negara lain dalam rangka pembekuan aset, atau mendapatkan bukti untuk penuntutan atau perintah pembekuan dan penyitaan, maka surat formal permintaan bantuan hukum harus terlebih dahulu disiapkan yang berisi daftar pertanyaan atau tindakan yang akan dilakukan, dan lau dikirimkan ke institusi berwenang ke negara tempat di mana permintaan diajukan.  

Supaya bantuan hukum timbal balik itu berjalan efektif dalam hal pelacakan, pembekuan, penyitaan, konfiskasi dan pengembalian aset seyogyanya hal tersebut didaarkan Konvensi atau perjanjian internasional yang memungkinkan terjadinya bantuan hukum timbal balik. Untuk maksud ini, dorongan pada negara agar mengikatkan diri pada suatu perjanjian dan/atau melakukan perjanjian regional atau bilateral.

Peraturan/Perjanjian MLA
  • UN Model Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters

    The UN Model Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters ini diadopsi oleh Sidang Umum PBB dengan Resolution 45/117 pada 14 Desember 1990. Perjanjian ini adalah satu-satunya payung hukum internasional dalam masalan bantuan hukum timbal balik.

    Selengkapnya di unodc.......


     

  • ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance In Criminal Matters, Kuala Lumpur, 29 Nopember 2004
  • Perjanjian ini merupakan perjanjian yang bersifat regional mencakup negara-negara anggota ASEAN yang mengatur mengenai bantuan Hukum Timbal Balik di antara negara-negara ASEAN.

    Indonesia meratifikasi perjanjian regional ini dengan UU No.15/2008.

    selengkapnya ASEAN....
     

  • Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

    download di sini....
     

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana)

    download di sini....

Perjanjian Bilateral MLA

Sampai saat ini, Indonesia baru melakukan empat perjanjian bilateral dalam hal bantuan hukum timbal balik ini, yakni dengan Australia, China, Republik Korea dan Hongkong

Institusi Pelaksana
 
 
 

Mutual Legal Assistance

Mutual Legal Assistance atan Bantuan Hukum Timbal Balik merupakan mekanisme pemberian bantuan hukum berdasarkan sebuah dasar hukum formal, biasanya dalam pengumpulan dan penyerahan bukti, yang dilakukan oleh satu otoritas [penegak hukum] dari satu negara ke otoritas [penegak hukum] di negara lain, sebagai respons atas permintaan bantuan. Frase "timbal balik" mengindikasikan bahwa bantuan hukum tersebut diberikan dengan harapan bahwa akan akan ada timbal balik bantuan dalam suatu kondisi tertentu, meskipun tidak selalu timbal-balik tersebut menjadi prasyarat untuk pemberian bantuan. Ketika satu negara melayangkan permintaan ke negara lain dalam rangka pembekuan aset, atau mendapatkan bukti untuk penuntutan atau perintah pembekuan dan penyitaan, maka surat formal permintaan bantuan hukum harus terlebih dahulu disiapkan yang berisi daftar pertanyaan atau tindakan yang akan dilakukan, dan lau dikirimkan ke institusi berwenang ke negara tempat di mana permintaan diajukan.  

Supaya bantuan hukum timbal balik itu berjalan efektif dalam hal pelacakan, pembekuan, penyitaan, konfiskasi dan pengembalian aset seyogyanya hal tersebut didaarkan Konvensi atau perjanjian internasional yang memungkinkan terjadinya bantuan hukum timbal balik. Untuk maksud ini, dorongan pada negara agar mengikatkan diri pada suatu perjanjian dan/atau melakukan perjanjian regional atau bilateral.

Peraturan/Perjanjian MLA
  • UN Model Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters

    The UN Model Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters ini diadopsi oleh Sidang Umum PBB dengan Resolution 45/117 pada 14 Desember 1990. Perjanjian ini adalah satu-satunya payung hukum internasional dalam masalan bantuan hukum timbal balik.

    Selengkapnya di unodc.......


     

  • ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance In Criminal Matters, Kuala Lumpur, 29 Nopember 2004
  • Perjanjian ini merupakan perjanjian yang bersifat regional mencakup negara-negara anggota ASEAN yang mengatur mengenai bantuan Hukum Timbal Balik di antara negara-negara ASEAN.

    Indonesia meratifikasi perjanjian regional ini dengan UU No.15/2008.

    selengkapnya ASEAN....
     

  • Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

    download di sini....
     

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana)

    download di sini....

Perjanjian Bilateral MLA

Sampai saat ini, Indonesia baru melakukan empat perjanjian bilateral dalam hal bantuan hukum timbal balik ini, yakni dengan Australia, China, Republik Korea dan Hongkong

Institusi Pelaksana
 
 
 


Page 2

Mutual Legal Assistance

Mutual Legal Assistance atan Bantuan Hukum Timbal Balik merupakan mekanisme pemberian bantuan hukum berdasarkan sebuah dasar hukum formal, biasanya dalam pengumpulan dan penyerahan bukti, yang dilakukan oleh satu otoritas [penegak hukum] dari satu negara ke otoritas [penegak hukum] di negara lain, sebagai respons atas permintaan bantuan. Frase "timbal balik" mengindikasikan bahwa bantuan hukum tersebut diberikan dengan harapan bahwa akan akan ada timbal balik bantuan dalam suatu kondisi tertentu, meskipun tidak selalu timbal-balik tersebut menjadi prasyarat untuk pemberian bantuan. Ketika satu negara melayangkan permintaan ke negara lain dalam rangka pembekuan aset, atau mendapatkan bukti untuk penuntutan atau perintah pembekuan dan penyitaan, maka surat formal permintaan bantuan hukum harus terlebih dahulu disiapkan yang berisi daftar pertanyaan atau tindakan yang akan dilakukan, dan lau dikirimkan ke institusi berwenang ke negara tempat di mana permintaan diajukan.  

Supaya bantuan hukum timbal balik itu berjalan efektif dalam hal pelacakan, pembekuan, penyitaan, konfiskasi dan pengembalian aset seyogyanya hal tersebut didaarkan Konvensi atau perjanjian internasional yang memungkinkan terjadinya bantuan hukum timbal balik. Untuk maksud ini, dorongan pada negara agar mengikatkan diri pada suatu perjanjian dan/atau melakukan perjanjian regional atau bilateral.

Peraturan/Perjanjian MLA
  • UN Model Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters

    The UN Model Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters ini diadopsi oleh Sidang Umum PBB dengan Resolution 45/117 pada 14 Desember 1990. Perjanjian ini adalah satu-satunya payung hukum internasional dalam masalan bantuan hukum timbal balik.

    Selengkapnya di unodc.......


     

  • ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance In Criminal Matters, Kuala Lumpur, 29 Nopember 2004
  • Perjanjian ini merupakan perjanjian yang bersifat regional mencakup negara-negara anggota ASEAN yang mengatur mengenai bantuan Hukum Timbal Balik di antara negara-negara ASEAN.

    Indonesia meratifikasi perjanjian regional ini dengan UU No.15/2008.

    selengkapnya ASEAN....
     

  • Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

    download di sini....
     

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana)

    download di sini....

Perjanjian Bilateral MLA

Sampai saat ini, Indonesia baru melakukan empat perjanjian bilateral dalam hal bantuan hukum timbal balik ini, yakni dengan Australia, China, Republik Korea dan Hongkong

Institusi Pelaksana