Tuliskan 3 cara penyampaian SPT yang Anda ketahui

07 Feb 2021, 08:39 WIB - Oleh: Hadijah Alaydrus

Indrianto Eko Suwarso Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai bulan ini, wajib pajak sudah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.

Dikutip dari situs pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

Direktorat Jenderal Pajak menyarankan agar pelaporan lebih mudah, masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form.

"Saudara dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan," ujar Ditjen Pajak dalam email pemberitahuan yang dikutip Bisnis, Minggu (7/2/2021).

Cara pengisian online ini juga dimaksudkan untuk menghindari risiko penularan Covid-19.

Dokumen penting yang harus disiapkan oleh wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, yaitu:

1. Formulir 1770 dan lampiran 1770 I–IV

2. Neraca menggunakan format sederhana

3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai 4 cara.

1. Secara langsung

Penyampaian SPT bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.

Namun, cara ini tidak dibuka sehubungan dengan pandemi Covid-19.

2. Pengiriman Pos/Jasa Ekspedisi

Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

Namun, wajib pajak harus mengisi mengunduh Amplop SPT Tahunan terlebih dahulu.

Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.

Pastikan alamat KPP yang dituju benar. Wajib pajak bisa melihat daftar alamat unit kerja DJP di www.pajak.go.id/lapor-tahunan.

3. Melalui DJP Online

Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki tiga mekanisme, yaitu:

1. e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

2. e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.

3. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

Perlu diingat, setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN.

e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Formulir permohonan EFIn bisa diunduh di situs pajak.go.id

" Wajib Pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online," ujar Ditjen Pajak.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).

4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Ditjen Pajak telah menunjukan berbagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT.

Beberapa PJAP yang tersedia a.l. BRI, BNI, Accurate.id serta Pajakku dan Sipajak. Silakan cek daftar PJAP lengkap di daftar lengkap PJAP bisa dilihat di //www.pajak.go.id/index-pjap.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

CNBC Indonesia, 05 February 2020 14:20

Jakarta, CNBC Indonesia – Masa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sudah bisa dilakukan. Untuk diketahui akhir pelaporan pada 31 Maret 2020. Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Di antaranya dengan lapor SPT Tahunan online via E-Filing.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sejauh ini memang memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan kepada otoritas pajak.

Mulai dari mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak.

E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DItjen Pajak di www.pajak.go.id.

Artinya, pelaporan pajak Anda bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, asalkan tidak melebihi tenggat waktu yang ditentukan. Mudah bukan?

Namun, tak banyak yang mengetahui bagaimana panduan pelaporan pajak melalui e-filling. Apalagi, tahapan yang harus dilalui terbilang tidak sedikit.

Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara e-filling, berdasarkan petunjuk penggunaan e-filing :

1. Wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.

2. Mintalah aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filling. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.

3. Kunjungi website djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.

4. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

5. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.

6. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab ‘Kirim SPT’.

7. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.

8. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Adapun WP yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-filing di DJP Online.

Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-form.

SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke KPP.

Selain sarana-sarana tersebut dan untuk jenis SPT yang lain, WP dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu Application Services Provider (ASP) yang telah ditunjuk otoritas pajak yakni : 1. www.spt.co.id 2. www.pajakku.com 3. www.eform.bri.co.id 4. www.online-pajak.com 5. aspbni.bni.co.id 6. klikpajak.id

7. PT Prima Wahana Caraka

Ditjen Pajak pun mengingatkan apabila terjadi error saat penggunaan e-filling, dapat mengecek daftar kode error untuk memperoleh informasi mengenai cara penanganannya.

Layanan Mengurus Pajak – Sebagai seorang warga negara yang bekerja, tentunya setiap tahun kita wajib melaporkan jumlah pajak penghasilan kita kepada negara. Pelaporan SPT pajak ini bisa dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan kebutuhan kalian sebagai pelapor pajak.

Berikut ini penulis sudah merangkum 3 cara yang dapat kalian pilih untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan, berikut ulasannya:

  1. Penyampaian Langsung ke Kantor Pajak

Cara pertama yang bisa kalian lakukan adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Untuk penyampaian dengan cara ini, wajib pajak harus datang membawa laporan SPT yang sudah diisi sesuai dengan cara pelaporan pajak.

Laporan SPT ini nantinya harus diterima oleh petugas pajak dan wajib pajak akan mendapatkan bukti serah terima laporan pajak tersebut. Bukti serah terima ini sebaiknya jangan hilang karena sewaktu-waktu bisa dibutuhkan oleh Anda atau kantor pajak.

  1. Penyampaian Melalui Pos Atau Ekspedisi

Jika kalian sibuk dan tidak bisa melaporkan laporan pajak secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka kalian bisa melakukannya melalui pos atau ekspedisi.

Pengiriman laporan pajak ini nantinya diarahkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang kita mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pelaporan melalui pos ini dilakukan dengan mengirimkan SPT yang kalian miliki melalui amplop tertutup. Dalam amplop tersebut juga harus memuat lembar informasi bertuliskan nama WP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, status SPT Tahunan (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-…), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP. Tanda bukti kirim dan penerimaan surat yang ada nantinya akan dianggap sebagai bukti serah terima laporan pajak.

Baca Juga : Negara-Negara ini Tidak Membebankan Pajak Penghasilan kepada Rakyatnya

Lalu, bagaimana bila kita mengirimkannya menggunakan jasa ojek online? Sebenarnya cara ini bisa dilakukan jika ojek online tersebut bisa menunjukan bukti penunjukan dari Wajib Pajak. Bukti penunjukan tersebut harus memuat penunjukan kepada mitra ojek online untuk menyampaikan SPT ke KPP, menerima kembali berkas SPT dan menyampaikan kembali SPT kepada Wajib Pajak dalam hal SPT dinyatakan tidak lengkap oleh KPP, serta menyampaikan Bukti Penerimaan Surat dari KPP ke Wajib Pajak dalam hal SPT dinyatakan lengkap. Jika tidak lengkap proses penyampaian melalui ojek online tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.

  1. Pelaporan Pajak Secara Online

Jika kedua cara tadi sangat rumit dan cukup memakan waktu, maka cara terakhir ini sepertinya akan sangat memudahkan kalian. Perkembangan teknologi telah memungkinkan pelaporan pajak secara online untuk saat ini.

Cara pelaporannya pun sangatlah mudah dan tidak memakan banyak waktu. Langkah pertama adalah Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) di Kantor Pelayanan Pajak.

Setelah mendapatkan e-FIN, selanjutnya Wajib Pajak tinggal mendaftar di laman //djponline.pajak.go.id/ untuk bisa melaporkan SPT secara online.

Bila kalian masih merasa bingung dengan cara melamarnya, kalian bisa menggunakan pilihan panduan yang ada di dalam website tersebut. Selain menggunakan website resmi dari Dirjen Pajak, kalian juga bisa menggunakan Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang sudah ditunjuk Dirjen Pajak.

Itulah 3 cara yang dapat kalian pilih untuk melakukan pelaporan SPT pajak. Semoga artikel ini bermanfaat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA