Tuliskan kembali tugas kepolisian yang diatur dalam Pasal 13

Teori yang mengatakan bahwa negara yang terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa mel … indungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama, merupakan teori berdasarkan pendekatan..... a. primer b. sekunder c. tersier d. faktual e. teoretis

bagaimana nilai-nilai pancasila dihayati dalam perjalanan sejarah bangsa indonesia, jelaskan.

Tuliskan masing masing dua contah kerja sama di rumah,sekolah dan lingkungan masyarakat

tuliskan dan jelaskan serta berikan masing masing 2 contoh dari setiap sila pancasila mengenai tantangan yang dihadapi masyarakat indonesia saat ini u … ntuk menerapkan nilai - nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. ​

15 contoh pengamalan pancasila sila ke 2 ​

Pengertian satuan baku dan satuan tidak baku beserte contohnya

Unsur unsur mengenai jarak Unsur unsur mengenai perpindahan Unsur unsur mengenai kelajuan Unsur unsur mengenai Kecepatan Unsur unsur mengenai perc … epatan Unsur unsur mengenai perlambatan

Piagam Jakarta ditetapkan oleh ppki pada tanggal 18 agustus 1945 menjadi...

Apa pendapatmu tentang ide dasar negara dari Dr. Soepomo

jelaskan asal usul lahirnya pancasila dan tokoh tokoh yang ikut terlibat dalanm merumuskan pancasila

Hukum Positif Indonesia-

Tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 13 – Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum; dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Penjabaran Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia ini kemudian diuraikan lagi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut di atas, Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu:

  1. Menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. Mencari keterangan dan barang bukti;
  10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
  13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Lainnya

Kewenangan lainnya yang diberikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
  2. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
  3. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  4. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
  5. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
  6. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
  7. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
  8. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
  9. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
  10. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
  11. Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Proses Pidana

Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani proses pidana juga mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  8. Mengadakan penghentian penyidikan;
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
  11. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Maksud dari “tindakan lain” sebagaimana tersebut dalam angka 12 di atas adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oeh Kepolisian Negara Republik Indonesia jika memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
  2. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
  3. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
  4. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
  5. Menghormati hak asasi manusia.

Disamping tugas dan kewenangan yang telah diuraikan di atas, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Memperhatikan kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wilayah kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya adalah wilayah hukum tempat dimana ditugaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RenTo)(081220)

Related

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA