Untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran PEMBANGUNAN dilakukan

Perencanaan Pembangunan Pertemuan 3 Perencanaan Pembangunan

Penyusunan Rencana Penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Setiap Instansi Pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja Partisipasi dan keterlibatan masyarakat untuk penyelarasan rencana pembangunan Penyusunan rancangan akhir perencanaan pembangunan

TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN Penyusunan Rencana Penetapan Rencana Pengendalian Pelaksanaan Rencana Evaluasi Pelaksanaan Rencana

Penetapan Rencana Penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya RPJP Nasional-UU RPJP Daerah-Peraturan Daerah RPJM & Tahunan Nasional-PP RPJM & Tahunan Daerah-Perkada

Pengendalian Pelaksanaan Rencana Untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan Dilakukan oleh pimpinan Kementrian/Lembaga/SKPD Dihimpun dan dianalisis oleh Menteri/Kepala Bappeda hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan

Evaluasi Pelaksanaan Rencana Mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator dan kinerja mencakup input, output, result, benefit, dan impact Kementrian/Lembaga/SKPD wajib melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya

Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional KETERANGAN WAKTU RPJP Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 20 tahun RPJM Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 5 tahun RKP Rencana Kerja Pemerintah 1 tahun Renstra-KL Rencana Strategis Kementrian/Lembaga Renja-KL Rencana Kerja Kementrian/Lembaga

Dokumen Perencanaan RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pernerintahan Negara Indonesia yang tercanturn dalam Pembukaan UUD 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pernbangunan Nasional. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, mernuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif

Dokumen Perencanaan Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu indikatif, serta. memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pernerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Penyusunan RPJP: Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan Musyawarah perencanaan pembangunan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

Penyusunan RPJM N/D & RKP/RKPD Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; Penyiapan rancangan rencana kerja Musyawarah perencanaan pembangunan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

PENANGGGUNGJAWAB DOKUMEN PERENCANAAN PENGANGGUNG JAWAB PENGESAHAN RPJP Nasional Menteri (Pimpinan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS) UU RPJM Nasional Menteri PP RKP RPJP Daerah Kepala Bappeda Perda RPJM Daerah Perkada RKPD Renstra-KL Pimpinan Kementrian/Lembaga Permen Renja-KL Renstra-SKPD Kepala SKPD Peraturan Kepala SKPD Renja-SKPD

JADWAL PENETAPAN PERENCANAAN DOKUMEN WAKTU KETERANGAN RPJP Nasional Musrenbang dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum RPJP berjalan berakhir RPJM Nasional Paling lambat 3 bulan setelah presiden dilantik Musrenbang dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah presiden dilantik RKP Musrenbang dilaksanakan paling lambat bulan April RPJP Daerah RPJM Daerah Paling lambat 3 bulan setelah kepala daerah dilantik Musrenbang dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah kepala daerah dilantik RKPD Musrenbang dilaksanakan paling lambat bulan Maret Renstra-KL Disesuaikan dengan RPJM Nasional Renja-KL Renstra-SKPD Disesuaikan dengan RPJM Daerah Renja-SKPD

UJI KEMAMPUAN 1. Sebutkan Tahapan Perencanaan Pembangunan! 2. Sebutkan Penyusunan RPJP! 3. Sebutkan penyusunan RPJM N/D dan RKP/RKPD

Perencanaan pembangunan nasional dan daerah akan terlaksana dengan baik, sinergis dan terarah apabila diawali dengan perencanaan yang matang dan memperhatikan aspek kontinuitasnya. Perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu diperlukan untuk menjamin laju perkembangan di Indonesia, dalam mencapai suatu masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur. Seiring dengan makin mantapnya pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah, maka sebagai konsekuensi logisnya adalah bahwa Pemerintah Pusat maupun Daerah dituntut untuk lebih siap dan mandiri dalam menyusun strategi pembangunan dalam rangka mengembangkan daerahnya sehingga mampu menghadapi era globalisasi dan persaingan yang semakin kompetitif.

Berpikir, Merencanakan, dan Beraksi untuk Pembangunan via Pixabay.com
Perencanaan Pembangunan yang baik akan mampu menjamin terlaksananya pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu. Perencanaan tersebut harus disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai agar apa yang hendak dilaksanakan benar-benar dapat terwujud dengan baik. Lalu apa sih sebenarnya pengertian dari perencanaan pembangunan, apa saja tujuannya dan jenis-jenis perencanaan pembangunan, serta tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam perancanaan pembangunan nasional dan daerah. Berikut urainnya.

Definisi Perencanaan Pembangunan

Secara umum Perencanaan Pembangunan adalah cara atau teknik untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam proses pembangunan sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang maju, makmur dan sejahtera. Literatur ilmiah yang tesedia memberikan beberapa pengertian dari para ahli tentang perencanaan pembangunan. Berikut penjelasannya. Menurut Arthur W.Lewis (1965) mendefenisikan perencanaan pembangunan sebagai suatu kumpulan kebijaksanaan dan program pembangunan untuk merangsang masyarakat dan swasta untuk menggunakan sumberdaya yang tersedia lebih produktif. Sedangkan Jenseen (1995) merekomendasikan perencanaan pembangunan daerah harus memperhatikan hal-hal yang bersifat kompleks, sehingga prosesnya harus memperhitungkan kemampuan sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya fisik, dan sumber daya lainnya. Riyadi (2002 : 8)

Tujuan dan Fungsi Perencanaan Pembangunan

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam rangka mendorong proses pembangunan secara terpadu dan efesien, pada dasarnya perencanaan pembangunan nasional di Indonesia mempunyai 5 tujuan dan fungsi pokok. Adapun tujuan dan fungsi pokok perencanaan pembangunan tersebut sebagai berikut:
  1. Untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan
  2. Untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar Daerah.
  3. Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
  4. Untuk mengoptimalkan partisipasi dan peran masyarakat dalam perencanaan.
  5. Untuk menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif dan adil.

Perencanaan pembangunan mempunyai berbagai jenis, tergantung dari sifatnya masing-masing. Berdasarkan jangka waktunya, perencanaan pembangunan dapat diklasifikasikan atas tiga jenis yaitu : Perencanaan Jangka Panjang, Perencanaan Jangka Menengah, Perencanaan Jangka Pendek. Penjelasan masing-masing jenis perencanaan Pembangunan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Perencanaan jangka Panjang

Perencanaan Jangka Panjang biasanya mencakup jangka waktu 10-25 tahun. Pada era orde baru, pembangunan jangka panjang mencakup angka waktu 25 tahun sebagaimana ditetapkan dalam Garis Garis Besar Haluan Negara. Sedangkan dewasa ini, rencana pembangunan Jangka Panjang, baik nasional maupun daerah mencakup waktu 20 tahun.

2. Perencanaan Jangka Menengah

Perencanaan Jangka Menengah biasanya mencakup waktu 4-5 tahun, tergantung dari masa jabatan Presiden atau kepala daerah. Di Indonesia, perencanaan jangka menengah mempunyai jangka waktu 5 tahun yang disusun baik oleh pemerintah nasional maupun pemerintah daerah. Perencanaan jangka menengah pada dasarnya merupakan jabaran dari perencanaan jangka panjang sehingga bersifat lebih operasional. Selain itu, perencanaan jangka menengah memuat juga sasaran dan target pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif supaya besar perencanaan tersebut menjadi lebih terukur dan mudah dijadikan sebagai dasar dalam melakukan monitoring dan evaluasi.

3. Perencanaan Jangka Pendek

Perencanaan jangka pendek biasanya mencakup 1 tahun, sehingga sering kali dinamakan sebagai rencana tahunan. Rencana ini pada dasarnya adalah merupakan jabaran dari rencana jangka menengah. Disamping itu, perencanaan tahunan ini bersifat sangat operasional karena didalamnya termasuk program dan kegiatan, lengkap dengan pendanaannya. Bahkan dalam rencana tahunan ini memuat juga indikator dan target kinerja untuk masing-masing program dan kegiatan. Karena itu, rencana tahunan ini selanjutnya dijadikan dasar utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja baik pada tingkat Nasional (RAPBN) maupun pada tingkat Daerah (RAPBD). Rencana tahunan yang mencakup kesemua sektor dinamakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sedangkan khusus untuk suatu sektor atau bidang dinamakan Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (Renstra) SKPD.

Via Pixabay.com

1. Tahap Penyusunan Rencana

Tahap awal kegiatan perencanaan adalah menyusun naskah atau rancangan rencana pembangunan yang secara formal merupakan tanggung jawab badan perencana, baik BAPPENAS untuk tingkat Nasional dan BAPPEDA untuk tingkat Daerah. Bila penyusunan rencana dilakukan dengan menggunakan pendekatan Perencanaan Partisipatif, maka sebelum naskah rancana disusun, terlebih dahulu perlu dilakukan penjaringan aspirasi dan keinginan masyarakat tentang visi misi serta arah pembangunan.

Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat tersebut, maka tim penyusunan rencana sudah dapat mulai menyusun rencana awal (rancangan) dokumen perencanaan pembangunan yang dibutuhkan. Kemudian rancangan tersebut dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) untuk menerima tanggapan baik dari pihak yang peduli dan berkepentingan dengan pembangunan seperti tokoh masyarakat, alim ulama, cerdik pandai, dan para tokoh Lembaga Sosial Masyarakat setempat.

2. Tahap Penetapan Rencana

Sesuai ketentuan berlaku, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) perlu mendapat pengesahan dari DPRD setempat, sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan RKPD cukup mendapat pengesahan dari kepala daerah. Pada tahap kedua ini kegiatan utama badan perencana adalah melakukan

proses untuk mendapatkan pengesahan tersebut.

3. Tahap pengendalian Pelaksanaan rencana

Setelah rencana pembangunan tersebut ditetapkan oleh pihak yang berwenang, maka dimulai proses pelaksanaan rencana oleh pihak eksekutif melalui SKPD terkait. Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, perencana masih tetap mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pengendalian pelaksanaan rencana bersama SKPD bersangkutan.

4. Tahap Evaluasi Keberhasilan Pelaksanaan Rencana

Setelah pelaksanaan kegiatan pembangunan selesai, badan perencana masih mempunyai tanggungjawab terakhir, yaitu melakukan evaluasi terhadap kinerja dari kegiatan pembangunan tersebut. Sasaran utama kegiatan evaluasi ini adalah untuk mengetahui apakah kegiatan dan objek pembangunan yang telah selesai dilaksanakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan pemerintah daerah, evaluasi harus dilakukan dengan dengan menggunakan metode evaluasi kinerja yang paling kurang didasarkan atas 3 unsur utama yaitu: unsur masukan (input) terutama dana, keluaran (output), dan hasil (outcome). Disamping itu, evaluasi ini juga mencakup faktor-faktor utama yang menyebabkan berhasilnya atau kendala yang menyebabkan kurangnya manfaat yang dapat dihasilkan oleh objek dan kegiatan pembangunan tersebut.

Itulah ulasan mengenai definisi perencanaan pembangunan dan manfaatnya, serta bagaimana tahapan-tahapannya. Semoga bermanfaat dan semangat terus memajukan Indonesia!

  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan

  • Riyadi, 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah (strategi menggali potensi dalam mewujudkan otonomi daerah). PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta Rajawali, Jakarta.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA