Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan
Pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu Menteri ESDM Ignasius
Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada
Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang yang
Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut
Lain halnya dengan Pro Deo, Pro Deo adalah proses hukum
Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan
Di era modern setiap orang yang menghasilkan suatu karya memiliki
Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari
Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti
Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan
Perjanjian kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi kitab suci
Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari
Anak yang dilahirkan dalam keadaan suci (fithrah) tanpa dosa dan
Eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan
Pengertian Restitusi Kata restitusi dalam kamus bahasa Indonesia yang berarti
Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat
Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan
Setiap Terpidana memiliki hak hukum yakni keberatan atas Putusan Hakim Pidana yang dijatuhkan padanya. Hak Hukum tersebut dapat digunakan apabila Terpidana merasa Hukuman yang dijatuhkan terlalu berat atau Terpidana merasa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang dituntutkan. Secara hukum, pengertian dari upaya hukum diatur dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP, yang berbunyi: “Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” Dalam praktek Kasus Pidana kita mengenal ada 2 (dua) macam upaya hukum yaitu, upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Adapun penjabarannya sebagai berikut : Upaya Hukum Biasaterdiri dari Banding dan Kasasi.: 1. BandingBanding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana. Terpidana dapat mengajukan Banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri. Proses Banding akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi nantinya. Sebagaimana diatur Pasal 67 KUHAP, yang berbunyi: “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Kecuali terhadap Putusan Bebas, Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.” Keputusan pengadilan yang dapat dimintakan banding hanya keputusan pengadilan yang berbentuk Putusan bukan penetapan, karena terhadap penetapan upaya hukum biasa yang dapat diajukan hanya kasasi. Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP. Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach. 2. KasasiKasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana. Terpidana dapat mengajukan Kasasi atas Putusan Banding, apabila merasa tidak puas dengan isi Putusan Banding Pengadilan Tinggi. Proses Kasasi akan diperiksa oleh Mahkamah Agung nantinya. Sebagaimana diatur Pasal 244 KUHAP, yang berbunyi: “Terdapat putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemerikasaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.” Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat (1) KUHAP. Apabila jangka waktu pernyatan permohonan kasasi telah lewat maka terhadap permohonan kasasi yang diajukan dianggap menerima putusan sebelumnya. Dan akan ditolak oleh Mahkamah Agung karena terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach. Upaya Hukum Luar Biasa :
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum ini ajukan oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung secara tertulis terhadap putusan yang telah diputuskan oleh pengadilan selain dari Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai dengan risalah yang memuat alasan permintaan tersebut, dengan ketentuan tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan dan hanya boleh diajukan sebanyak satu kali saja. Salinan risalah yang diajukan oleh Jaksa Agung disampaikan kepada yang berkepentingan, demikian juga dengan salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung juga disampaikan kepada yang bersangkutan disertai dengan berkas perkara. Tata cara penyampaian putusan tersebut sama dengan pada saat penyampaian putusan pada pemeriksaan perkara tingkat banding yaitu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 243 KUHAP, yang menyebutkan: “(1) Salinan surat putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada Pengadilan Negeri yang memutus pada tingkat pertama. (2) Isi surat putusan-setelah dicatat dalam buku register segera diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum oleh Panitera Pengadilan Negeri dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan surat putusan pengadilan tinggi. (3) Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud Pasal 226 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi. (4) Dalam hal terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut panitera minta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya. (5) Dalam hal terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar negeri, maka isi surat putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan melalui kepala desa atau pejabat atau melalui perwakilan Republik Indonesia, di mana terdakwa biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, terdakwa dipanggil dua kali berturut-turut melaluil dua buah surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.” Pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum ini berlaku juga di lingkungan peradilan militer Pasal 262 KUHAP, yang menyebutkan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Pasal 260 dan Pasal 261 berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.”
Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Dasar pengajuan peninjauan kembali adalah sebagaimana yang sebagaimana daitur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan : “(a). Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. (b). Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbuktiitu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain. (c). Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Peninjauan kembali juga dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tepap, apabila putusan itu merupakan suatu perbutan pidana yang didakwakan dan terbukti namun tidak ikuti dengan suatu pemidanaan/ hukuman.” Tata cara permintaan Peninjauan Kembali sebagai berikut :
– Putusan bebas. – Putusan lepas dari segala tuntutan hukum. – Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum. – Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Ketentuan tentang peninjauan kembali yang diatur dalam Pasal 263 – Pasal 268 KUHAP berlaku juga dalam lingkungan peradilan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 269 KUHAP. Demikian dapat kami terangkan secara hukum tulisan ini, semoga bermanfaat Penulis : Ferdian Togi Sinurat, S.H (Partner Abraham Simatupang dan Lawyers) |