Show
UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan. Undang-Undang Dasar ini ada dalam edisi satu naskah yang diterbitkan pada tahun 2002 dalam Risalah Sidang Tahunan MPR tahun 2002. Setelah dilakukan 4 kali perubahan terhadap UUD 1945, konstitusi dasar kita memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. MPR pada tahun 2002 menerbitkan UUD 1945 dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. UUD NRI 1945 dalam Satu Naskah terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. UUD 1945 ini mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Pemberlakuannya ditangguhkan seiring disahkannya kesepakatan Konferensi Meja Bundar, yang memasukkan negara kita sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki Konstitusinya sendiri. Setelah RIS dibubarkan dan diganti dengan RI, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi RI pada tanggal 5 Juli 1959, dengan dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Setelah Reformasi 1998, mengalami empat kali amandemen dari tahun 1999 dan 2002. Setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan peninjauan yudisial atas Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Karena sudah mengalami 4 kali perubahan maka UUD NRI 1945 perlu kita kenali sejarah, atau bunyinya semenjak naskah awalnya, sehingga menjadi UUD NRI 1945 dalam Satu Naskah ini. Yaitu: UUD 1945 Naskah Awal; UUD 1945 Perubahan Kesatu; UUD 1945 Perubahan Kedua; UUD 1945 Perubahan Ketiga; UUD 1945 Perubahan Keempat; dan UUD 1945 dalam Satu Naskah. Sebagaimana kita ketahui bersama Pembukaan Undang-Undang Dasar tidak dapat diubah, diganti ataupun direvisi. Satu hal penting dan mendasar yang patut diketahui seluruh warga Indonesia. Perjalanan perubahan sejak tahun 1999 hingga 2002 dapat dilihat juga dalam Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat di tulisan di bawah (dalam format bukan asli, hanya sebagai referensi). Berikut di bawah ini adalah UUD 1945 dalam Satu Naskah dengan penandaaan, yaitu:
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT |
*) | : | Perubahan Pertama |
**) | : | Perubahan Kedua |
***) | : | Perubahan Ketiga |
****) | : | Perubahan Keempat |
Demikianlah bunyi UUD 1945 dalam satu Naskah. (UUD NRI 1945)
[ Sumber Foto By Michael J. Lowe, CC BY-SA 3.0, Link }