29 Agustus 2016 | Dilihat 23518 Kali
Seiring semangat Bulan Imunisasi Nasional, kami kembali ingin mengingatkan apa itu imunisasi. Imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh dengan cara memasukkan vaksin, yakni virus atau bakteri yang sudah dilemahkan, dibunuh, atau bagian-bagian dari bakteri (virus) tersebut telah dimodifikasi. Vaksin dimasukkan ke dalam tubuh melalui suntikan atau diminum (oral). Setelah vaksin masuk ke dalam tubuh, sistem pertahanan tubuh akan bereaksi membentuk antibodi. Reaksi ini sama seperti jika tubuh kemasukan virus atau bakteri yang sesungguhnya. Antibodi selanjutnya akan membentuk imunitas terhadap jenis virus atau bakteri tersebut. Apa tujuan imunisasi? Tujuan imunisasi adalah agar memdapatkan imunitas atau kekebalan anak secara individu dan eradikasi atau pembasmian sesuatu penyakit dari penduduk sesuatu daerah atau negeri. Sedikitnya 70% dari penduduk suatu daerah atau negeri harus mendapatkan imunisasi. Yang tidak kalah pentingnya adalah imunisasi ulang (booster) yang perlu dilaksanakan dalam waktu-waktu tertentu untuk meningkatkan kembali imunitas/kekebalan penduduk. Berikut jenis-jenis imunisasi yang diwajibkan oleh pemerintah dan bisa didapat secara gratis di Puskesmas atau Posyandu:
Kegiatan Imunisasi yang dilaksanakan :
Bila imunisasi dilakukan secara benar, maka akan didapatkan kemanfatan sebagai berikut: (1) dapat menurunkan morbiditas (angka kesakitan), (2) menurunkan mortalitas (angka kematian), (3) terhindar dari kecacatan, (4) dan Eradikasi penyakit di suatu daerah atau negeri. Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 25 Ruas Jalan, Efektif Atasi Kemacetan? Vaksin wajib pada anak. Liputan6.com, Jakarta Pemberian vaksin dilakukan untuk memberikan dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh anak terhadap penyakit. Demi mendapatkan hasil terbaik, vaksin harus segera diberikan setelah bayi lahir. Dalam kehidupan sehari-hari, ada juga sebagian orangtua yang mungkin masih ragu soal pemberian vaksin pada anaknya. Untuk itu, perlu diketahui, ada beberapa vaksin wajib yang harus diberikan kepada anak setelah lahir sesuai yang disarankan pemerintah. Mengutip Posyandu.org, sesuai dengan program organisasi kesehatan dunia WHO (Badan Kesehatan Dunia), pemerintah mewajibkan lima jenis imunisasi bagi anak-anak, yang disebut Program Pengembangan Imunisasi (PPI). Kelima vaksin itu adalah hepatitis B, BCG, DPT-HB-Hib, polio, dan campak. Hepatitis B Vaksin hepatitis B wajib diberikan pada bayi yang berusia nol sampai 7 hari. Apabila anak belum juga diberikan vaksin hepatitis B sampai usia 5 tahun, segera diberikan. Pemberian vaksin ini juga bisa dipertimbangkan saat anak berusia 10-12 tahun. BCG (Bacille Calmette-Guérin) Vaksin untuk mencegah bayi terhadap tuberkolosis (TBC) sebaiknya diberikan pada bayi berusia 1 bulan. Dosis kedua diberikan 1-2 bulan kemudian, dosis ketiga diberikan 6 bulan setelah vaksinasi BCG pertama, menurut Jurnal Sari Pediatri tahun 2000. DPT-HB-Hib Vaksin ini merupakan kombinasi vaksin Jerap Difteri, Tetanus, Pertusis, Hepatitis B Rekombinan, dan Haemophilus influenzae tipe B. Pemberian vaksin DPT-HB-Hib saat bayi berusia 2 bulan. Pada Jurnal Sari Pediatri tahun 2000, pemberian vaksin ini juga dilakukan pada usia 3-5 bulan dan 4-6 bulan. Polio Vaksin ini diberikan sebanyak 2 tetes dalam sekali pemberian. Pemberian vaksin untuk bayi berusia 2-4 bulan. Pemberian vaksin polio ulangan pada usia sekolah (5-6 tahun). Campak Pemberian vaksin campak pada usia 9 bulan. Dari Jurnal Sari Pediatri tahun 2000, pemberian vaksin campak ulangan diberikan saat anak masuk sekolah dasar (5-6 tahun). Lanjutkan Membaca ↓ TOPIK POPULERPOPULER
Berita TerbaruBerita Terkini Selengkapnya |