Warga negara yang baik yakni warga negara yang mematuhi aturan atas dasar

Oleh: Yassica Anna Mulia Jaya-2440093223

Seringkali kita mendengar mengenai sebuah kata yang diberi nama sebagai “hak” dan “kewajiban”. Saat manusia lahir ke dunia, secara idealnya manusia telah memiliki sebuah hak, yakni hak untuk hidup. Hak merupakan segala sesuatu yang harus didapatkan oleh manusia baik sejak maupun setelah lahir. Setiap manusia pasti memiliki hak yang berbeda-beda, tergantung dari jabatan, kedudukan, maupun posisi yang dimiliki oleh masyarakat. Contohnya seperti hak seorang polisi tentu saja akan berbeda dengan hak seorang murid. Dimana polisi akan mendapatkan gaji berupa uang sebagai hak dia atas pekerjaannya, berbeda dengan murid yang hanya akan mendapatkan penghargaan berupa piagam atau medali atas prestasi yang dicapai. Namun hal ini tidak berlaku bagi Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia merupakan satu-satunya hak yang bersifat universal, dimana hak tersebut diberikan kepada setiap masyarakat tanpa memperdulikan jabatan yang dipegang, melainkan diberikan atas martabatnya sebagai seorang manusia.

Oleh sebab itu, sudah sewajarnya bagi sebuah negara untuk dapat menjamin kesejahteraan Hak Asasi Manusia setiap masyarakatnya. Di saat pemerintah telah ikut andil mengambil peran dalam menjaga hak manusia maka hak tersebut bisa dikatakan sebagai hak warga negara. Karena suatu warga negara merupakan sebuah anggota suatu negara yang menjalani kehidupam sehari-hari dalam komunitas mereka di negara tersebut, sehingga sudah sepantasnya apabila pemerintah bertanggung jawab dalam mewujudkan hak warga negara.

 Demi tujuan tersebut, maka negara kita Bangsa Indonesia bahkan sudah menetapkan undang-undang agar bisa menjadi sebuah aturan yang ditaati oleh masyarakatnya, yaitu pada Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana dikatakan :

  • Pasal 27 ayat (2):Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dalam pasal ini, ingin menekankan bahwa negara harus bisa memberikan hak masyarakat tanpa terjadinya kesenjangan sosial, seperti seluruh masyarakat terjamin akan kesehatannya, memperoleh pendidikan yang layak, serta mendapatkan upah yang sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Semua hal ini harus dapat dilakukan oleh pemerintah demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.

  • Pasal 29: Tentang hak untuk bebas memeluk agama, meyakini kepercayaan dan bebas berserikat/berkumpul serta mengeluarkan pendapat.

Pasal ini memberi pengertian bahwa Negara Indonesia memberikan kebebasan bagi masyarakatnya untuk menjalin hubungan dengan penciptanya tanpa memperdulikan status agama yang dianut. Selain itu, Negara Indonesia juga menjamin akan adanya kebebasan dalam beribadah. Sehingga masyarakat dapat memilih secara bebas agama yang diinginkan untuk dipercayai dan dapat melaksanakan ibadahnya dimanapun dan kapanpun tanpa adanya rasa takut.

Apabila pemerintah mampu untuk menjami hak warga negara tersebut, maka diharapkan bahwa warga negara akan mencapai titik kesejahteraan mereka, namun perlu diingat bahwa hak yang diberikan oleh pemerintah juga tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak diiringi dengan perilaku masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Suatu kewajiban merupakan sebuah Tindakan yang harus dilakukan masyarakat untuk negaranya. Contohnya seperti mematuhi hukum, melakukan pembelaan negara serta sesederhana mengikuti pembelajaran di sekolah. Selain itu, contoh-contoh tersebut bahkan sudah tertuang dalam amanat UUD 1945, dimana :

  • Pasal 27 ayat (1):Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Dalam pasal ini menjelaskan bahwa kita sebagai warga negara harus bisa menaati setiap hukum yang berlaku. Karena hukum diciptakan untuk menjaga warga negara aman serta menjaga ketertiban dalam masyarakat. Dengan mematuhi hukum, maka warga negara berkontribusi pada keamanan, perdamaian, serta ketertiban komunitas mereka. Contoh sederhananya seperti hukum yang menyatakan bahwa kendaraan harus berhenti saat ada lampu lalu lintas berwarna merah. Dengan mengikuti hukum, maka masyarakat akan membantu negara untuk mencegah kecelakaan serta menjaga pola lalu lintas berjalan dengan lancar. 

  • Pasal 27 ayat (3):Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa warga negara memiliki tugas untuk melindungi negara mereka. Membela bangsa merupakan suatu hal yang penting karena itu membuat warga menjadi tetap aman. Contoh dari bukti pembelaan negara yang dilakukan masyarakat adalah terdapat banyak masyarakat yang secara sukarela melayani negara dalam pasukan tentara seperti Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan lainnya. Yang menjadi pasukan tentara pun bukan atas dasar paksaan melainkan memang atas dasar kecintaan mereka dengan negara Indonesia sehingga mereka rela untuk mengabdi kepada negara agar negara Indonesia aman.

  • Pasal 31 ayat (2):Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Dalam pasal ini ingin menjelaskan bahwa tidak hanya orang dewasa saja yang memiliki kewajiban, bahkan anak-anak pun memiliki kewajiban, yakni bersekolah. Dimana melalui bersekolah maka negara akan mempersiapkan siswa untuk bertahan nantinya di lingkungan tempat kerja mereka di masa depan dengan cara mengajari mereka untuk mampu bekerja sama dengan orang lain serta bagaimana cara memecahkan suatu masalah. 

Namun, sering sekali masyarakat lupa atau sengaja untuk menghidar dari pelaksanaan kewajiban mereka contohnya seperti membayar pajak. Kita akan sering mendengar orang mengeluh serta meratapi bagaimana uang mereka akan lebih baik untuk digunakan hal lain daripada membayar pajak. Padahal tujuan dari pembayaran pajak itu sendiri adalah untuk mendukung proyek pemerintah yang mana secara langsung menguntungkan masyarakat seperti untuk membayar perbaikan jalan, pembuatan sekolah, perbaikan kota, dan lainnya. Oleh karena itu, apabila masyarakat ingin pemerintah menjamin hak warga negaranya, maka kita sebagai warga negara yang baik harus melakukan kewajiban kita. Sederhananya, kita yang sebagai satu kesatuan harus bisa bekerja sama dalam menjalankan hak-kewajiban kita, agar negara kita bisa berjalan dengan baik dan damai tanpa adanya keributan antara satu sama lain.

Referensi :

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

https://www.kompas.com/skola/read/2021/01/14/141309969/contoh-hak-dan-kewajiban-sebagai-warga-negara

https://edmodo.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)