Zakat yang dikeluarkan pada hari raya Idul Fitri hukumnya

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut :

Pertama, waktu wajib. Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal, atau menemui terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Dengan demikian, orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati. Hanya saja, kata “tidak wajib” bukan berarti tidak boleh.

Kedua, waktu jawaz. Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib. Jika kita menjumpai praktik pelaksanaan zakat misalnya di lembaga-lembaga pendidikan pada saat masih pertengahan bulan Ramadhan, maka hal ini diperbolehkan, karena merupakan waktu jawaz atau boleh untuk mengeluarkan zakat.

Ketiga, waktu paling utama. Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

Keempat, waktu makruh. Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

Kelima, waktu haram. Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawal adalah qodho’.

Zakat yang dikeluarkan pada hari raya Idul Fitri hukumnya

Zakat fitrah adalah sedekah wajib dan berarti bahwa umat muslim wajib mengeluarkan sebagian dari harta kekayaannya. Perintah Zakat ini didasarkan pada perintah Allah SWT dalam firmannya di Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Berikut firmannya,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan keluarkan zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi Rahmat” (QS An Nur ayat 56)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya “Ambillah sebagian dari harta mereka sebagai zakat yang akan mensucikan mereka dan akan membersihkan” (QS At Taubah ayat 103)

Lalu, bagaimana dengan hukum zakat fitrah setelah shalat Ied? Jika disesuaikan dengan adab dan syarat dalam islam sendiri maka zakat fitrah merupakan kewajiban. Berikut ini penjelasan berdasarkan sunnah, firman Allah, hadis dan Dalilnya:

Hukum Zakat Fitrah

Menurut pendapat Ulama Malikiyah Hanabilah dan Syafi’iyah, batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari raya Idul Fitri tepat 1 Syawal. Jadi, menurut jumhur, hukum Zakat fitrah setelah shalat Ied tetap sah hingga datangnya waktu magrib di Hari Idul Fitri tepat pada tanggal 1 syawal.

Sedangkan Menurut Ulama madzhab Hanbali dan Syafi’I hukumnya adalah makruh mengeluarkan zakat fitrah setelah Shalat Ied. Zakat Fitrah ini juga merupakan kewajiban sehingga meskipun pembayarannya terlambat sampai shalat Id selesai. Sebagai Umat muslim tetap wajib mengeluarkan zakat.

Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra pernah berkata :

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji. Juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterina. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah Shalat, maka itu hanya sekedar shadakah dari beberapa macam shadakah” (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Hakim)

Dalam riwayat Malik dari Nafi’:

“Bahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri” (Al-Muwaththa)

Sehingga walaupun hukumnya makruh namun alangkah lebih baik jika mengeluarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri. Agar tidak ragu untuk zakat fitrah, tetapi jika terlambat maka tetap haru zakat. Karena Zakat adalah kewajiban dan perintah Allah bagi kaum muslimin.

Ibnu Abbas meriwayatkan,

“Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Sesungguhnya ia salah satu shadaqah, karena itu barang siapa yang melewatkan pembayaran sampai terlaksannya sholat hari raya hukumnya makruh(tidak berdosa), tetapi jika dilewatkan sampai terbenamnya Matahari, hukumnya berdosa dan dianggap sebagai hutang kepada Allah SWT yang perlu segera dilakukan pembayarannya (qadha)”

Zakat adalah salah satu rukun islam yang lima. Nabi telah bersabda,

“Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji di Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya.” (Hr.Bukhari dan Muslim)

Waktu-Waktu untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah hanya dapat dilakukan pada bulan Ramadhan. Bahkan terdapat waktu untuk mengeluarkan atau membayar zakat fitrah. Waktu itu sendiri terbagi atas lima bagian sebagai berikut :

1. Waktu yang diperbolehkan, adalah dari awal Ramadhan tiba sampai pada hari penghabisan Ramadhan (akhir Ramadhan).

2. Waktu Wajib, adalah dimulai dari terbenamnya matahari penghabisan bulan Ramadhan (malam takbiran). Di waktu ini wajib sudah membayar zakat sesuai dengan ketentuan.

3. Waktu Sunnah, adalah dibayar sesudah Shalat Subuh (sebelum berangkat melaksanakan shalat Idul Fitri). Waktu ini juga sebagai waktu keterlambatan apabila belum sempat membayar zakat pada Bulan Ramadhan

4. Waktu Makruh, adalah membayar zakat fitrah sesudah Shalat pada Hari raya Idul fitri atau Sesudah shalat Ied tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya. Sehingga membayar zakat seharusnya dilakukan lebih awal. Sebab berlomba-lomba dalam kebaikan itu termasuk kebajikan yang sesuai dengan firman Allah

5. Waktu haram, adalah waktu membayar zakat yang lebih terlambat dari waktu di nomer empat, zakat dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

Dan terdapat riwayat yang telah diriwayatkan bahwa Utsman bin Afan ra pernah terlupa menunaikan zakat fitrahnya pada saat sebelum shalat Ied, maka ia memberikan tebusan dengan memerdekakan seorang hamba.

Kemudian Nabi SAW datang, Maka utsman mengatakan bahwa Ya Rasulullah, aku terlupa menunaikan zakat fitrah sebelum Shalat Ied dan aku telah memberikan tebusannya dengan memerdekakan seorang hamba.Maka Rasulullah bersabda :

“Kalau sekiranya engkau Utsman memerdekakan 100 budak, maka belum sampai seperti pahala zakat fitrah sebelum shalat Ied” (Zubdatul Waa’idziena-Durratun Nasihin 3:304-305 ).

Waktu terbaik pengeluaran zakat fitrah adalah waktu pagi pada hari raya itu berlangsung, sebelum pelaksanaan shalat Ied. Demikian ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar:

“Zakat Fitrah itu diperintahkan supaya diberikan sebelum orang-orang berangkat ke tempat pelaksanaan Allah”.

Hikmah Zakat Fitrah Dilaksanakan oleh Umat Muslim

Zakat fitrah yang dilaksanakan oleh Kaum Muslimin tentu akan mendatangkan hikmah. Terutama dengan berzakat fitrah umat muslim dapat kembali suci dan dapat menghapus dosanya sewaktu hari sebelumnya. Menurut Yusuf Qardhawi ada dua hikmah jika mengeluarkan zakat fitrah, ialah sebagai berikut:

Dapat membersihkan diri kita yang kotor selama menjalankan puasa, karena selama menjalankan ibadah puasa seringkali kita terjerumus pada perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya. Serta tanpa disadari kita melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah.

Menumbuhkan rasa kecintaan kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkannya. Dengan mengeluarkan zakat fitrah yang selanjutnya diberikan kepada orang-orang miskin (fakir) dan orang-orang yang membutuhkan, akan mencukupi kebutuhan mereka dalam menyambut idul fitri dan ikut bergembira serta bersuka cita pada hari raya Idul Fitri.

Zakat juga mengandung nilai-nilai sosial dalam keagamaan dan mempunyai potensi bagi pembinaan kesejahteraan sosial antara lain seperti di bawah ini :

1. Mendorong kaum muslim untuk bekerja keras sehingga mampu menjadi individu orang yang sanggup membayar zakat. Karena memberi akan lebih baik daripada menerima sehingga dengan berzakat.

2. Mewujudkan intergrasi(terhubung) antar umat.

3. Menghilangkan penyakit hati seperti kikir, tamak, bakhil dan sebagainya. Dalam islam dengan berzakat juga akan menghilangkan hati yang tidak baik.

4. Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial yang merata. Hal ini dimaksdukan ketika zakat fitrah dibayarkan maka pihak yang berwenang akan menyalurkan dan memberikan zakat fitrah kepada orang yang membutuhkan atau orang fakir.

Hikmah itulah yang bisa kita ambil ketika melaksanakan zakat fitrah sesuai dengan perintah Allah SWT. Sehingga sewaktu Hari Raya Idul Fitri tiba semua kaum muslim bisa merayakan dan menikmati tanpa memikirkan makanan atau mencari makan terutama untuk kaum fakir.

Oleh sebab itu mengeluarkan zakat fitrah lebih awal. Itulah diatas hukum zakat fitrah setelah shalat Ied adalah makruh. Ketahui waktunya agar mencegah keterlambatan membayar zakat dan dapat mencapai pahala secara maksimal di hari yang fitrah.