RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KARANGANYAR,
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR dan BUPATI KARANGANYAR MEMUTUSKAN:
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Asas Pasal 2 Penyelenggaraan Kearsipan dilaksanakan berasaskan:
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan Pasal 3
Bagian Ketiga Sasaran Pasal 4 Sasaran Penyelenggaraan Kearsipan meliputi:
Bagian Keempat Ruang Lingkup Pasal 5
BAB III KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 6 Dalam Penyelenggaraan Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban:
BAB IV PEMBINAAN KEARSIPAN Pasal 7
Pasal 8
BAB V PENGELOLAAN ARSIP Bagian Kesatu Umum Pasal 9
Bagian Kedua Pengelolaan Arsip Dinamis Paragraf 1 Umum Pasal 10 Pengelolaan Arsip Dinamis wajib dilakukan oleh Pencipta Arsip yang meliputi:
Pasal 11 Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi:
Paragraf 2 Penciptaan Arsip Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Paragraf 3 Penggunaan Arsip Dinamis Pasal 17
Pasal 18
Paragraf 4 Pemeliharaan Arsip Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberkasan Arsip aktif, pembuatan daftar Arsip aktif, penataan Arsip, dan pembuatan daftar Arsip inaktif diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 26
Pasal 27 Dalalm rangka pemeliharaan Arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dapat dilakukan alih media Arsip. Pasal 28
Pasal 29 Dalam rangka pemeliharaan Arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan terhadap Arsip vital melalui program Arsip vital. Pasal 30
Pasal 31 Pemeliharaan Arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan terhadap Arsip terjaga. Pasal 32
Paragraf 5 Penyusutan Arsip Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35 Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) meliputi kegiatan:
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemindahan Arsip, pemusnahan Arsip, dan penyerahan Arsip Statis diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Ketiga Pengelolaan Arsip Statis Paragraf 1 Umum Pasal 42
Paragraf 2 Akuisisi Arsip Statis Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Paragraf 3 Pengelolaan Arsip Statis Pasal 47
Paragraf 4 Preservasi Arsip Statis Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Paragraf 5 Akses Arsip Statis Pasal 51 Akses Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d, dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik. Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54 Dalam mendukung peningkatan kualitas pengelolaan Arsip, Pencipta Arsip dan LKD dapat melakukan alih media dan autentikasi Arsip yang dikelolanya. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akuisisi, pengolahan, preservasi, alih media, dan akses Arsip Statis diatur dengan Peraturan Bupati. Paragraf 6 Autentikasi Pasal 56
Pasal 57 Kepala LKD menetapkan autentisitas Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) berdasarkan persyaratan:
Pasal 58
BAB VI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pengendalian Pasal 59 Pengendalian Kearsipan dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD dan Perangkat Desa melalui kegiatan:
Pasal 60 Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD terhadap pelaksanaan pengelolaan Arsip di lingkungan kerjanya. Pasal 61 Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dilakukan oleh Pejabat Struktural yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan Arsip pada Perangkat Daerah dan BUMD dengan cara penilaian hasil pengolahan Arsip: Pasal 62 Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dilakukan berjenjang:
Pasal 63 Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62) dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66 Pengawasan dalam lingkungan Pencipta Arsip diatur dan dilaksanakan oleh Pimpinan lembaga Pencipta Arsip berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 67 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati. BAB VII SISTEM KEAMANAN ARSIP Bagian Kesatu Umum Pasal 68
Pasal 69 SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 berfungsi untuk:
Bagian Kedua Sistem Informasi Kearsipan Daerah Pasal 70
Pasal 71 Pembangunan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan melalui :
Bagian Ketiga Jaringan Informasi Kearsipan Daerah Pasal 72
Pasal 73
BAB VIII SUMBER DAYA KEARSIPAN Bagian Kesatu Organisasi Kearsipan Paragraf 1 Umum Pasal 74 Organisasi Kearsipan terdiri dari: Paragraf 2 Unit Kearsipan Pasal 75
Paragraf 3 LKD Pasal 76
Pasal 77
Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Pasal 78
Bagian Ketiga Prasarana dan Sarana Pasal 79 Dalam pengelolaan Kearsipan, Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana yang meliputi: Bagian Keempat Pendanaan Pasal 80
Pasal 81
BAB IX ARSIP TERJAGA Pasal 82
BAB X PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP Pasal 83
Pasal 84
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 85
BAB XII KERJA SAMA Pasal 86
BAB XIII LARANGAN Pasal 87 Setiap Orang dilarang:
BAB XIV KETENTUAN SANKSI Bagian Kesatu Sanksi Administrasi Pasal 88
Bagian Kedua Sanksi Pidana Pasal 89
BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 90 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar. Ditetapkan di Karanganyar pada tanggal …………. BUPATI KARANGANYAR, JULIYATMONO Diundangkan di Karanganyar pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR, SAMSI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2017 NOMOR PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR…….. TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Arsip sebagai produk dari penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Daerah adalah salah satu media perekam memori kolektif. Arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan, dan bahasa pembelajaran masyarakat, bangsa dan Negara. Oleh karena itu Pemerintah Daerah, BUMD, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan harus senantiasa menjalin kerjasama yang baik agar Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Karanganyar dapat terwujud dengan baik. Pertanggungjawaban kegiatan penyelengaraan Kearsipan harus menghasilkan suatu sistem rekaman kegiatan yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya, dan dapat digunakan. Untuk mewujudkan pertenggungjawaban tersebut dibutuhkan kehadiran suatu lembaga Kearsipan dan peraturannya, yang berfungsi mengendalikan kebijakan, pembinaan pengelolaan Kearsipan Daerah agar terwujud sistem Penyelenggaraan Kearsipan Daerah yang komprehensif dan terpadu. Dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Kearsipan Daerah yang komprehensif dan terpadu, Arsip Daerah perlu membangun sistem Kearsipan Daerah (SKD) yang meliputi Pengelolaan Arsip Dinamis dan Pengelolaan Arsip Statis. Sistem Kearsipan berfungsi menjamin ketersediaan Arsip autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasi keberadaan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun yang komprehensif 2009 tentang Kearsipan, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah yang menjadi pedoman dalam Penyelenggaraan Kearsipan yang meliputi Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Statis. Pengelolaan Arsip Dinamis dimulai dari penciptaan sampai dengan penyusutan, yang pelaksanaannya secara sistematis mengacu pada rancang bangun dan pengoperasian yang terpadu antara sistem Kearsipan dan sistem kegiatan organisasi dalam pengelolaannnya sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu. Sedangkan Pengelolaan Arsip Statis dilaksanakan secara professional bertujuan untuk menjamin keberadaan Arsip Statis di Kabupaten Karanganyar sebagai pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan bangsa serta merupakan memori kolektif masyarakat Kabupaten Karanganyar, sehingga pada akhirnya dapat diakses secara mudah oleh masyarakat luas. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah. Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah bertujuan untuk:
Sehubungan dengan hal tersbeut maka penting untuk membentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Pasal 1 : Cukup jelas. Pasal 2 : Huruf a Yang dimaksud dengan azas “Kepastian hukum” adalah penyelenggaraan Kearsipan dilaksanakan berdasarkan landasan hokum dan selaras dengan peraturan perundang – undangan, kepatutan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggaraan Negara. Hal ini memenuhi penerapan azas supremasi hokum yang menyatakan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan Negara didasarkan pada hokum yang berlaku. huruf b Yang dimaksud dengan azas “keautentikan dan keterpercayaan” adalah penyelenggaraan Kearsipan harus berpegang pada azas menjaga keaslian, keterpercayaan Arsip sehingga dapat digunakan sebagai bukti dan bahan akuntabilitas. Huruf c Yang dimaksud dengan azas “keutuhan” adalah penyelenggaraan Kearsipan harus menjaga kelengkapan Arsip dari upaya pengurangan, penambahan dan pengubahan informasi maupun fisiknya yang dapat mengganggu keautentikan dan keterpercayaan Arsip. Huruf d Yang dimaksud dengan azas “asal usul” adalah azas yang dilakukan untuk menjaga Arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan Pencipta Arsip, tidak dicampur dengan Arsip yang berasal dari Pencipta Arsip lain, sehingga Arsip dapat melekat pada konteks penciptaannya. Huruf e Yang dimaksud dengan azas “aturan asli” adalah azas yang dilakukan untuk menjaga Arsip tetap ditata sesuai dengan peraturan aslinya atau sesuai dengan pengaturan ketika Arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Pencipta Arsip. Huruf f Yang dimaksud dengan azas “keamanan“ adalah penyelenggaraan Kearsipan harus memberikan jaminan keamanan Arsip dari kemungkinan kebocoran dan penyalahgunaan informasi oleh pengguna yang tidak berhak. Yang dimaksud dengan azas “keselamatan” adalah bahwa penyelenggaraan Kearsipan harus dapat menjamin terselamatkannya Arsip dari ancaman bahaya baik disebabkan oleh alam maupun perbuatan manusia. Huruf g Yang dimaksud dengan azaz “keprofesionalan“ adalah penyelenggaraan Kearsipan harus dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang professional yang memiliki kompetensi dibidang Kearsipan. Huruf h Yang dimaksud dengan azas “keresponsifan” adalah penyelenggaraan Kearsipan harus tanggap atas permasalahan Kearsipan ataupun masalah lain yang berkaitan dengan Kearsipan, khususnya bila terjadi sebab kehancuran, kerusakan, atau hilangnya Arsip. Huruf i Yang dimaksud dengan azas “keantisipatifan” adalah penyelenggaraan Kearsipan harus didasari pada antisipasi atau kesadaran terhadap berbagai perubahan dan kemungkinan perkembangan pentingnya Arsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan berbagai perkembangan perubahan dalam penyelenggaraan Kearsipan antara lain perkembangan teknologi informasi, budaya, dan ketatanegaraan. Huruf j Yang dimaksud dengan azas “kepartisipatifan” adalah penyelenggaraan Kearsipan harus memberikan ruang untuk peran serta dan partisipasi masyarakat dibidang Kearsipan Huruf k Yang dimaksud dengan azas “akuntabilitas” adalah penyelenggaraan Kearsipan harus memperhatikan Arsip sebagai bahan akuntabilitas dan harus bisa merefleksikan kegiatan dan peristiwa yang direkam. Huruf l Yang dimaksud dengan azas “kemanfaatan” adalah penyelenggaraan Kearsipan harus memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Huruf m Yang dimaksud dengan azas “Aksebilitas” adalah penyelenggaraan Kearsipan harus dapat memberikan kemudahan, ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan Arsip. Huruf n Yang dimaksud dengan azas “kepentingan umum” adalah penyelenggaraan Kearsipan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan umum dan tanpa diskriminasi. Pasal 3 : Cukup jelas. Pasal 4 : Cukup jelas. Pasal 5 : Ayat (1) huruf a Yang dimaksud dengan “penetapan kebijakan di daerah” adalah Grand Design penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah, BUMD, Pemerintah Desa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan yang dikoordinasikan oleh LKD. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Dalam pengembangan system Kearsipan tetap mendasarkan diri pada maksud dan tujuan, asas, dan ruang lingkup dari penyelenggaraan Kearsipan dan perundang-undangan Kearsipan. Yang dimaksud dengan “organisasi Kearsipan” adalah unit Kearsipan pada Pencipta Arsip dan LKD Huruf f Yang dimaksud dengan “pelestarian dan penyelamatan Arsip” adalah upaya untuk menjaga kelengkapan dan keutuhan Arsip secara preventif dan kuratif. Huruf g Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa Kearsipan” adalah pemanfaatan informasi, fasilitas dan jasa yang disediakan oleh LKD. Yang dimaksud dengan “publikasi Kearsipan” adalah upaya menyampaikan informasi ke seluruh lapisan masyarakat tentang Kearsipan. Huruf h Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 6 : Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “Pencipta Arsip” adalah Perangkat Daerah, penyelenggara pemerintahan, Pemerintahan Desa, organisasi kemasyarakatan, dan BUMD serta perusahaan swasta di Daerah. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan tunjangan kesejahteraan kepada Arsiparis atau petugas pengelola Arsip meliputi :
Tunjangan extra fooding perlu diberikan kepada Arsiparis dan petugas pengelola Arsip karena sifat dan jenis pekerjaan yang dilaksanakan berhubungan dengan resiko penyakit dan gangguan kesehatan. Huruf e Yang dimaksud dengan penyelenggaraan pendidikan Kearsipan antara lain:
Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Pasal 7 : Cukup jelas. Pasal 8 : Cukup jelas. Pasal 9 : Cukup jelas. Pasal 10 : Cukup jelas. Pasal 11 : Cukup jelas. Pasal 12 : Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip merupakan aturan pembatasan hak akses terhadap fisik Arsip dan informasinya sebagai dasar untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan Arsip dalam rangka melindungi hak dan kewajiban Pencipta Arsip dan pengguna dalam pelayanan Arsip. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 13 : Ayat (1) Klasifikasi keamanan dan akses Arsip ditentukan berdasarkan sifat Arsip yang dapat diakses terdiri atas :
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pengguna yang berhak” adalah Setiap Orang yang memiliki akses terhadap Arsip yang didalamnya terkandung informasi publik yang tidak dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informssi publik. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 14 : Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Penyimpanan Arsip aktif dilakukan pada sentral Arsip aktif atau central file sebagai tempat penyimpanan Arsip aktif yang dirancang untuk penyimpanan Arsip secara efisien, efektif, dan aman. Penyimpanan Arsip inaktif dilakukan pada sentral Arsip inaktif atau record center sebagai tempat penyimpanan Arsip inaktif pada bangunan yang dirancang untuk penyimpanan Arsip. Huruf d Cukup jelas. Pasal 15 : Cukup jelas. Pasal 16 : Ayat (1) JRA terdiri atas JRA fasilitatif dan JRA substantif. Jra fasilitatif adalah JRA yang berisi jangka waktu penyimpanan atau retensi dari jenis-jenis Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi fasilitatif antara lain keuangan, kepegawaian, kehumasan, perlengkapan, dan ketatausahaan. JRA substantive adalah JRA yang berisi jangka waktu penyimpanan atau retensi dari jenis – jenis Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi substantive setiap penciptaan Arsip sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 17 : Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan “retensi Arsip” adalah akumulasi retensi aktif dan retensi inaktif. Penentuan masa retensi Arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau closed file. Huruf c Cukup jelas Pasal 18 : Cukup jelas. Pasal 19 : Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Bahwa Arsip yang akan dimusnahkan tidak berkaitan dengan perkara yang masih dalam proses hokum. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 20 : Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan “autentikasi Arsip Statis” adalah pernyataan terhadap autentisitas Arsip Statis yang dikelola oleh Lembaga Kearsipan setelah dilakukan proses pengujian. Pengujian dilakukan terhadap isi, struktur dan konteks Arsip Statis untuk memastikan reliabilitas dan autentisitas Arsip Statis. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 21 : Cukup jelas. Pasal 22 : Ayat (1) Penyiapan penyerahan Arsip Statis dilakukan oleh unit Kearsipan Pemerintah Desa yang fungsinya melekat pada Sekretaris Desa. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 23 : Cukup jelas. Pasal 24 : Ayat (1) Pengelolaan Arsip Statis dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan Arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 25 : Ayat (1) Yang dimaksud dengan “akuisisi Arsip Statis” adalah penyerahan atas hak pengelolaan Arsip dari Pencipta Arsip kepada LKD. Akuisisi dapat dilakukan dengan cara penarikan, pembelian, tukar menukar, dan kegiatan lain yang mengakibatkan adanya penambahan khasanah Arsip. Dalam rangka melengkapi khasanah tentang rekaman peristiwa tertentu dapat dilakukan melalui kegiatan wawancara sejarah lisan. Yang dimaksud dengan “verifikasi secara tidak langsung” adalah verifikasi terhadap Arsip khususnya Arsip Negara yang belum tercantum dalam JRA tetapi memiliki nilai guna kesejarahan dengan dukungan aleh bukti-bukti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 26 : Cukup jelas. Pasal 27 : Ayat (1) Yang dimaksud dengan “asas asal usul” adalah asas yang dilakukan untuk menjaga Arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan Pencipta Arsip (provenance) tidak dicampur dengan Arsip yang berasal dari Pencipta Arsip lain, sehingga Arsip dapat melekat pada konteks penciptanya. Yang dimaksud dengan “asas aturan asli” adalah asas yang dilakukan untuk menjaga Arsip tetap ditata sesuai dengan peraturan aslinya (original order) atau sesuai dengan pengaturan ketika Arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Pencipta Arsip. Yang dimaksud dengan “standar deskripsi Arsip Statis” adalah ketentuan dasar dalam mendiskripsikan/merekam informasi Arsip Statis. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 28 : Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan “daftar Arsip Statis” adalah sarana bantu penemuan Arsip Statis yang berupa uraian deskripsi informasi yang sekurang-kurangnya memuat nomor Arsip, bentuk redaksi, isi ringkas, kurun waktu penciptaan, tingkat perkembangan, jumlah, dan kondisi Arsip. Pasal 29 : Ayat (1) Preservasi Arsip adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya melestarikan/mengawetkan/menyelamatkan Arsip. Preservasi dilaksanakan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian Arsip Statis. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 30 : Cukup jelas. Pasal 31 : Cukup jelas. Pasal 32 : Cukup jelas. Pasal 33 : Cukup jelas. Pasal 34 : Cukup jelas. Pasal 35 : Ayat (1) SIKD yang dikelola oleh LKD menggambarkan informasi pelaksanaan tugas pemerintahan dari waktu ke waktu. Pembangunan SIKD dimaksudkan untuk memberikan informasi yang autentik, utuh, terpercaya demi perlindungan kepentingan Negara dan Daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 36 : Huruf a Penciptaan kebijakan SIKD berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antar lain peraturan mengenai keterbukaan informasi publik dan perlindungan data strategis Daerah. Huruf b Penyelenggaraan SIKD dikoordinasikan oleh LKD untuk mengelola informasi Kearsipan Daerah yang informasinya diperoleh dari semua Perangkat Daerah. Pasal 37 : Cukup jelas. Pasal 38 : Cukup jelas. Pasal 39 : Cukup jelas. Pasal 40 : Cukup jelas. Pasal 41 : Cukup jelas. Pasal 42 : Ayat (1) Yang dimaksud dengan unit depot Arsip atau penyimpanan ruang penyimpanan Arsip adalah suatu tempat yang dapat menampung/menyimpan Arsip. Standar sarana berupa bangunan gedung penyimpanan Arsip dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan gedung depot Arsip Inaktif dan depot Arsip Statis. Sarana prasarana Kearsipan yang digunakan untuk mengelola Arsip Dinamis maupun Arsip Statis dalam berbagai bentuk dan media, seperti :
Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 43 : Cukup jelas. Pasal 44 : Cukup jelas. Pasal 45 : Cukup jelas. Pasal 46 : Cukup jelas. Pasal 47 : Cukup jelas. Pasal 48 : Cukup jelas. Pasal 49 : Cukup jelas. Pasal 50 : Ayat (1) Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah sebagian, sekelompok, suatu komunitas tertentu, dan/atau masyarakat umum, baik yang terhimpun dalam suatu wadah organisasi maupun yang tidak terhimpun dalam organisasi. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 51 : Cukup jelas. Pasal 52 : Cukup jelas. Pasal 53 : Cukup jelas. Pasal 54 : Cukup jelas. Pasal 55 : Cukup jelas. Pasal 56 : Cukup jelas. Pasal 57 : Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR |