Istilah konstitusi dikenal sejak Kekaisaran Romawi (Roman Empire) yang dimaksudkan sebagai the act of legislation by the emperor. Pada masa Yunani Kuno tergambar dari pembedaan politeia dan nomoi oleh Aristoteles. Politeia dipadankan dengan konstitusi dan nomoi dengan undang-undang biasa Berasal dari kata jus atau ius (bahasa latin) yang berarti hukum atau prinsip. Pembedaan Istilah Konstitusi dan UUD : a. Inggris : Constitution b. Belanda : Constitutie & Grondwet c. Jerman : Verfassung & Grundgesetz d. Perancis : Droit Constitutionelle & Loi Constitutionelle Menurut Brian Thompson “…a constitution is a document which contains the rules for the operation of an organization”. “konstitusi adalah dokumen yang berisi aturan untuk operasi dari suatu organisasi Dalam pengertian yang luas, konstitusi adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constituonelle), baik yang tertulis ataupun tidak tertulis maupun campuran keduanya Dalam pengertian sempit (terbatas), Konstitusi berarti piagam dasar atau Undang-Undang Dasar (Loi constitutionelle), ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.