5 kenapa negara indonesia disebut negara hukum

5 kenapa negara indonesia disebut negara hukum

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Negara Indonesia adalah negara hukum", pernyataan tersebut tertulis dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa segala aspek kehidupan baik itu bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berlandaskan atas hukum. Dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum dibutuhkan aparat penegak hukum yang siap untuk menegakkan hukum di Indonesia. Tetapi apa jadinya jika para penegak hukum tersebut justru melanggar hukum yang harusnya mereka tegakkan? Apakah negara Indonesia masih layak disebut sebagai negara hukum?

Aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat terkait perilaku yang tepat untuk menegakkan hukum, justru memberikan contoh yang tidak baik dengan melakukan pelanggaran hukum.

Sebagai contoh adalah kasus korupsi yang diduga melibatkan Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba yang ditangkap usai menerima suap dari pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi pada Kamis 8 Juni 2017 sekitar pukul 23.30 WIB. Hal tersebut bukan satu-satunya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum. Sebelum kasus tersebut, tedapat juga kasus korupsi yang dilakukan oleh jaksa yang lain.

Masalah para penegak hukum yang lain adalah mereka cenderung fokus pada kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh rakyat kecil, tapi mereka membiarkan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang yang berkuasa. Contohnya terjadi pada pengusaha terkenal Robby Sumampouw yang tidak segera ditahan meskipun telah mendapat vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS) menunjukan ada kejanggalan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal-hal tersebut seharusnya tidak terjadi, mengingat semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Semoga hukum di Indonesia bisa ditegakkan dan tidak ada lagi aparat penegak hukum yang melanggar hukum. Semoga Negara Indonesia menjadi negara yang pantas disebut sebagai negara hukum.

07 Maret 2017 | 17:26:54 , Posted in Artikel, admin, 60482 Hits

GAGASAN NEGARA HUKUM INDONESIA

Pengantar Dalam rangka perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dalam Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggeris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah‘the rule of law, not of man’ . Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya. Gagasan Negara Hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan social yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan ditegakkan (law enforcing) sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya. Untuk menjamin tegaknya konstitusi itu sebagai hukum dasar yang berkedudukan tertinggi (the supreme law of the land), dibentuk pula sebuah Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai ‘the guardian’ dan sekaligus‘ the ultimate interpreter of the constitution’ .

Untuk lengkapnya dapat anda klik disini.

IMF Pastikan Ekonomi Indonesia Tak Masuk Jurang Krisis, Syarat Utamanya?

Oleh Husnul Abdi pada 21 Nov 2020, 18:00 WIB

Diperbarui 21 Nov 2020, 18:00 WIB

5 kenapa negara indonesia disebut negara hukum

Perbesar

Ilustrasi bendera Indonesia (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi:  “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Hal ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku. Segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Indonesia adalah negara hukum yang konsepnya disesuaikan dengan Pancasila. Negara hukum berdasarkan pada Pancasila ini berarti suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas atau norma-norma yang terkandung dari nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar negara.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (20/11/2020) tentang Indonesia adalah.

5 kenapa negara indonesia disebut negara hukum

Perbesar

Ilustrasi Bendera Merah Putih Credit: unsplash.com/Nick

Negara hukum atau memiliki istilah rechtsstaat atau the rule of law merupakan negara yang dalam menjalankan suatu tindakan, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum.

Istilah negara hukum mulai berkembang pada sekitar abad ke 19. Menurut Plato, negara hukum adalah negara yang memiliki cita-cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan dan keadilan. Sedangkan menurut Aristoteles, negara hukum ialah negara yang berdiri atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.

Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan sebuah negara yang aman, tentram, sejahtera, dan tertib. Di mana kedudukan hukum setiap warga negara dijamin, sehingga bisa tercapainya keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok.

Sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Maka dari itu, Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila. Sumber hukum Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana Kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.

Cita-cita Bangsa Indonesia adalah mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.

Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk, dan tujuan Negara Indonesia. Sedangkan, cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.

Dalam mengenal Indonesia adalah negara hukum, kamu tentunya perlu mengenali ciri-ciri negara hukum. Ciri-ciri ini diantaranya adalah adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis, supremasi ukum, adanya perlindungan dan pengakuan HAM, sistem peradilan yang tidak memihak, adanya pembagian kekuasaan yang jelas, adanya peradilan pidana dan perdata, serta legalitas dalam arti hukum itu sendiri.

5 kenapa negara indonesia disebut negara hukum

Perbesar

Paskibraka mengibarkan Bendera Merah Putih saat upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangkaian Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-74 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). Peringatan HUT RI tersebut mengangkat tema "SDM Unggul Indonesia Maju". (Liputan6.com/HO/Kentun

Adanya Sistem Ketatanegaraan yang Sistematis

Ciri-ciri negara hukum yang pertama adalah negara tersebut memiliki susunan sistem ketatanegaraan atau kelembagaan yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Di setiap lembaga yang ada memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing dalam menjalankan pemerintahan negara tersebut agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Indonesia adalah negara hukum karena memiliki ciri-ciri ini. Di Indonesia dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki kelembagaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), Makhkamah Agung (MA), Komisi  Yudisial (KY)  dan lembaga di daerah lainnya.

Supremasi Hukum

Supremasi hukum adalah negara tersebut menggunakan hukum sebagai patokan atau aturan dalam segala bidang. Ciri-ciri negara hukum satu ini merupakan upaya untuk menempatkan hukum dalam tempat tertinggi sebagai alat perlindungan rakyatnya. Tanpa adanya intervensi dan penyalahgunaan hukum termasuk para petinggi negara.

Adanya Perlindungan dan Pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM)

Ciri-ciri negara hukum yang paling utama adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh rakyatnya. Hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar dan fundamental. Bagi para pelanggar HAM bisa dijatuhi hukum secara tegas.

Sistem Peradilan yang Tidak Memihak

Sistem peradilan ini meliputi para hakim dan jaksa serta para anggota administrasi pengadilan yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tak hanya peradilan pusat, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak juga berlaku di peradilan-peradilan daerah.

Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum dan menerapkan hukum yang sama sehingga tidak adanya berat sebelah antara rakyat dan para petinggi negara.

Adanya Pembagian Kekuasaan yang Jelas

Ciri-ciri negara hukum selanjutnya yaitu adanya pembagian kekuasaan yang jelas. Pembagian kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai demokrasi. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sehingga tidak adanya tumpang tindih.

Jika muncul permasalahan atau konflik, maka lembaga yang berwenang mampu menerapkan hukum yang tepat sesuai yang berlaku. Seperti yang disampaikan tokoh terkenal, John Locke, bahwa kekuasaan dibedakan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Adanya Peradilan Pidana dan Perdata

Peradilan pidana adalah peradilan yang mengurusi tentang pelanggaran hukum yang menyangkut banyak orang, sedangkan perdata yang mengurusi pelanggaran hukum yang hanya melibatkan perseorangan saja. Adanya hukum pidana dan hukum perdata inilah yang merupakan ciri-ciri negara hukum dan negara dapat disebut sebagai negara hukum.

Legalitas dalam Arti Hukum Itu Sendiri

Legalitas dalam hukum adalah asas yang fundamental untuk mempertahankan kepastian hukum. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu. Legalitas ini pula yang memberikan batasan wewenang para pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan jika mereka melanggar hukum yang berlaku.

Hampir semua negara di dunia adalah negara hukum, namun menganut konstitusi yang berbeda-beda sesuai dengan jenis negara hukum yang diberlakukan.

Lanjutkan Membaca ↓

5 kenapa negara indonesia disebut negara hukum