Mendapatkan pelajaran dan bimbingan dari guru merupakan hak seorang titik-titik di sekolah

Mendapatkan pelajaran dan bimbingan dari guru merupakan hak seorang titik-titik di sekolah

Apakah guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa? Sebaiknya pepatah itu tidak ditelan mentah-mentah. Mengingat guru adalah manusia biasa dengan kebutuhan akan sandang, papan, dan pangan, hargailah mereka dengan memenuhi hak mereka. Hak dan kewajiban guru harus sama-sama terpenuhi agar mereka dapat mengemban tugas dengan baik.

Undang-undang yang Membahas Hak dan Kewajiban Guru

Ada dua undang-undang yang membahas mengenai hak dan kewajiban guru, yaitu:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.

Hak Guru

Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat 1, inilah sejumlah hak para guru:

  1. Mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai.
  2. Mendapatkan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja.
  3. Mendapatkan pembinaan karier sesuai tuntutan pengembangan kualitas.
  4. Mendapatkan perlindungan hukum saat bertugas dan hak akan hasil kekayaan intelektual.
  5. Mendapatkan kesempatan memakai prasarana, sarana, serta fasilitas pendidikan sebagai pendukung kelancaran saat bertugas.

Lalu, mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, Pasal 14 ayat 1, inilah sejumlah hak guru:

  1. Mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja.
  3. Mendapatkan perlindungan  saat bertugas serta hak akan hasil kekayaan intelektual.
  4. Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  5. Mendapatkan serta memanfaatkan sarana serta prasarana pembelajaran demi kelancaran profesi saat bertugas.
  6. Mempunyai kebebasan pemberian nilai serta ikut menjadi penentu kelulusan, penghargaan, maupun sanksi kepada murid sesuai kode etik guru dan peraturan di dalam undang-undang yang berlaku.
  7. Mendapatkan rasa aman serta jaminan keselamatan saat bertugas.
  8. Mempunyai kebebasan berserikat dalam organisasi profesi.
  9. Mempunyai kesempatan berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan.
  10. Mendapatkan kesempatan berupa pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademis serta kompetensi.
  11. Mendapatkan pelatihan serta pengembangan profesi dalam bidangnya.

Baca juga: 10+ Puisi Guru Terbaik dan Penuh Makna!

Kewajiban Guru

Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat 2, inilah sejumlah kewajiban guru:

  1. Membuat suasana pendidikan bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan membuka ruang dialog dengan murid.
  2. Berkomitmen secara profesional dalam peningkatan mutu pendidikan.
  3. Menjadi teladan dan penjaga nama baik instansi, profesi, serta kedudukan sesuai kepercayaan yang telah diberikan padanya terkait profesi pengajar.

Lalu, mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, Pasal 20, inilah sejumlah kewajiban guru:

  1. Membuat rencana pembelajaran, melakukan proses pengajaran yang bermutu, serta melakukan penilaian hasil pembelajaran murid.
  2. Melakukan peningkatan dan pengembangan kualifikasi akademis serta kompetensi secara berkelanjutan sesuai perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), Teknologi dan Informasi, serta Seni.
  3. Tidak melakukan diskriminasi terhadap murid berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, hingga status sosial ekonomi murid yang bersangkutan.
  4. Berpegang teguh pada peraturan dalam undang-undang, hukum, dan kode etik guru yang berlaku, serta nilai-nilai agama dan juga etika.
  5. Ikut berperan aktif dalam menjaga dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kesimpulan

Dari sini bisa kita lihat bahwa antara hak dengan kewajiban guru sudah seimbang. Sebelum menuntut guru untuk melaksanakan kewajibannya, jangan lupa untuk memenuhi hak mereka. Bila hak-hak para guru sudah terpenuhi, maka akan semakin mudah bagi mereka untuk menjalankan kewajibannya. Apalagi mereka-lah peran utama dalam mendidik anak bangsa di sekolah maupun universitas.

Profesi seorang guru (dan dosen) tidak hanya datang ke kelas, mengajar dari buku, lalu selesai sudah. Seorang pengajar yang berdedikasi harus dapat mendorong murid-muridnya untuk terus semangat dalam menggali ilmu. Ibarat orang tua di rumah, guru juga bertugas membimbing anak saat di sekolah.

Dengan bimbingan yang tepat, murid akan menggunakan ilmu yang mereka dapat agar lebih bermanfaat. Tidak hanya untuk hidup mereka sendiri, tapi juga bagi orang-orang di sekeliling mereka.

Nah, inilah sejumlah hak dan kewajiban guru berdasarkan undang-undang yang berlaku di dunia pendidikan Indonesia. Semoga kita tidak lupa memenuhi hak mereka, seperti mereka yang selalu ingat untuk menunaikan kewajiban mereka.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

Mendapatkan pelajaran dan bimbingan dari guru merupakan hak seorang titik-titik di sekolah

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected]

Mendapatkan pelajaran dan bimbingan dari guru merupakan hak seorang titik-titik di sekolah

Mendapatkan pelajaran dan bimbingan dari guru merupakan hak seorang titik-titik di sekolah
Lihat Foto

freepik.com/ gpointstudio

Ilustrasi lingkungan sekolah

KOMPAS.com - Setiap murid di sekolah memiliki hak yang sama, tanpa ada suatu perbedaan. Hak tersebut wajib didapatkan dan dijalankan dengan baik.

Menurut D.C. Tyas dalam buku Hak dan Kewajiban Anak (2019), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu, karena telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku, seperti undang-undang atau aturan lainnya.

Dalam ruang lingkup nasional, hak seorang siswa telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk kewajibannya diatur dalam Pasal 12 ayat (2).

Hak-hak yang didapat di sekolah

Mengutip dari buku Manajemen Kelas (2014) karya Afriza, secara umum siswa atau murid atau pelajar memiliki beberapa hak yang harus dipastikan terpenuhi, yakni:

  1. Hak untuk menyelesaikan pendidikannya
    Siswa memiliki hak untuk bersekolah dan menyelesaikan pendidikannya sebaik mungkin. Untuk bisa mewujudkannya, siswa harus mendapat pengajaran atau proses belajar yang baik.
  2. Hak untuk mendapat keadilan
    Artinya siswa harus diperlakukan secara adil, baik oleh guru, teman, ataupun karyawan yang ada di sekolah.

Baca juga: Contoh Sikap yang Bertentangan dengan Aturan di Sekolah

Selain dua hak di atas, terdapat beberapa hak lainnya pada saat di sekolah, yakni: 

  1. Berhak mendapat pengajaran yang baik.
  2. Berhak mendapat materi pelajaran yang sesuai.
  3. Berhak memiliki rasa nyaman dan aman ketika belajar.
  4. Berhak menggunakan fasilitas di sekolah, seperti lapangan, perpustakaan, dan laboratorium.
  5. Berhak mendapat bimbingan, perlindungan, dan kasih sayang dari guru maupun tenaga pendidik lainnya.
  6. Berhak menyampaikan pertanyaan dan pendapat.
  7. Berhak mendapat waktu yang cukup untuk beristirahat, seperti pergi ke kantin dan bermain bersama teman.
  8. Berhak mendapat nilai yang adil.

Dampak hak di sekolah tidak terpenuhi

Apa dampak akibat tidak terpenuhi hak di sekolah? Dampak akibat tidak terpenuhinya hak di sekolah adalah: 

  1. Konsentrasi belajar terganggu. Bisa jadi karena lingkungan yang tidak nyaman dan aman, ataupun karena hal lainnya
  2. Siswa menjadi tidak aktif, baik dalam proses belajar ataupun saat bermain dengan temannya.
  3. Siswa bisa tidak naik kelas karena tidak terpenuhinya hak di sekolah, seperti hak untuk mendapat pengajaran dan materi pelajaran yang baik.
  4. Proses belajar terasa tidak menyenangkan. Karena beberapa hak di sekolah tidak terpenuhi, seperti kurangnya fasilitas di sekolah, dan lain sebagainya.

Baca juga: Contoh-Contoh Kewajiban Kamu di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya