Wilayah yang dapat ditundukkan oleh suatu kedaulatan negara

Kedaulatan dan yurisdiksi merupakan dua hal saling berkaitan. Ketika suatu negara berdiri, secara langsung negara tersebut akan dilekati oleh kedaulatan. Kedaulatan (sovereignty) diartikan sebagai hak atau wewenang eksklusif yang dimiliki oleh suatu negara, baik dalam dimensi internal, eksternal maupun teritorial.

Namun, melekatnya kedaulatan dalam negara akan memunculkan kembali pertanyaan, sampai sejauh manakah kedaulatan negara tersebut berlaku? Atau, sampai batas manakah kedaulatan tersebut akan berakhir khususnya dalam dimensi teritorial wilayah laut?

Lewat yurisdiksi, hal ini dapat dijelaskan dan dibatasi. Yurisdiksi diartikan sebagai kepunyaan yang telah ditentukan oleh hukum, yang meliputi kedaulatan terhadap individu, benda, dan wilayah yang ada di negara tersebut. Sebagai contoh, Negara A merupakan negara pantai yang secara geografis memiliki garis pantai yang panjang dan memiliki lautan yang cukup luas. Sehingga, Negara A memiliki kedaulatan untuk mengelola sumber daya yang ada di wilayah lautnya.

Pengelolaan tersebut merupakan hal yang diperbolehkan, karena Negara A memiliki yurisdiksi. Laut tersebut merupakan bagian kepunyaan Negara A yang sudah diatur dan mengikuti aturan yang ada dalam hukum laut internasional. Tetapi, Negara A tidak boleh melebihi kawasan yang sudah ditetapkan.