Berapa lama minimal resep boleh disimpan sebelum dimusnahkan

Berapa lama minimal resep boleh disimpan sebelum dimusnahkan

iaisolo.id. Pelayanan Kefarmasian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia di fasilitas pelayanan kefarmasian Apotek, Klinik, Rumah Sakit dan Puskesmas meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan Pelayanan Farmasi Klinik. Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan Resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain dari sarana kefarmasian tersebut.

Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Surakarta akan mengadakan kegiatan pemusnahan resep secara bersama-sama pada fasilitas pelayanan kefarmasian di wilayah IAI PC Surakarta.

Kegiatan Pemusnahan Resep akan dilaksanakan pada :
Hari                     : Sabtu, 11 Juni 2022
Jam                     : 08.00 – 11.00 WIB (Setelah jam 11 panitia tidak melayani lagi pemusnahan resep)
Tempat              : CV. Berdy Jaya, Jl. Widoro Kandang, RT 07 RW 03, Palur, Karanganyar.
Maps                 : https://maps.app.goo.gl/Q1wiaLXgB1R5A4mX6

Tata Tertib :

  1. Kegiatan pemusnahan resep hanya pada fasilitas pelayanan kefarmasian di wilayah IAI PC Surakarta
  2. Dokumen lain-lain selain Resep dan Copy resep dapat/boleh diikutkan dalam kegiatan Pemusnahan Resep.
  3. Tanggung jawab dan Berita Acara pemusnahan sebagaimana yang dimaksud dalam No.2 diatas menjadi tanggung jawab masing-masing APJ dari sarana (bukan menjadi tanggung jawab panitia/pengurus IAI Cabang Surakarta).
  4. Resep dan copy resep narkotika dan psikotropika dikemas secara terpisah.
  5. Hasil jual dari Resep, Copy resep dan Dokumen lain-lain yang diikutkan dalam kegiatan Pemusnahan Resep akan di pergunakan untuk biaya operasional kegiatan Pemusnahan Resep dan kegiatan bakti sosial IAI Cabang Surakarta).

Petunjuk Pelaksanaan :

  1. Apoteker Penanggung Jawab mendaftar melalui link: https://bit.ly/pemusnahanresep
  2. Mempersiapkan Berita Acara rangkap 4, bisa di download pada bagian bawah berita ini
  3. Apoteker Penanggung Jawab dan saksi dari sarana kefarmasian secara mandiri mengantar berkas resep yang akan dimusnahkan.
  4. Waktu dimulai pukul 08.00 – 11.00 WIB (Penyerahan setelah jam 11.00 wib tidak dilayani)
  5. Apoteker Penanggung Jawab mengisi daftar hadir kemudian  menimbang Resep, Copy Resep dan atau Dokumen lainnnya.
  6. Melengkapi berita acara yang sudah disiapkan.  Berita Acara sudah di beri stempel basah dari sarana, ditanda tangani oleh Apoteker Penanggung Jawab dan saksi dari sarana kefarmasian. 
  7. Selesai

Download Berita Acara Pemusnahan :

  • Klik, Download sesuai Fasyanfarnya > Berita Acara Pemusnahan Resep

You're Reading a Free Preview
Pages 9 to 17 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 21 to 22 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 26 to 35 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 39 to 48 are not shown in this preview.

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

22 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Published by Charlie Davidson on 02/26/2021

Pemusnahan obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan. Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 [lima] tahun dapat dimusnahkan.

Bagaimana penyaluran obat narkotika yang benar?

Untuk narkotika hanya bisa disalurkan dari Industri Farmasi kepada Pedagang Besar Farmasi tertentu, Apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, dan Rumah Sakit. Kemudian dilanjutkan dari PBF disalurkan kepada PBF tertentu lainnya, apotek, dan lembaga ilmu pengetahuan.

Langkah pemusnahan obat?

Obat padat

  1. Keluarkan obat dari kemasan.
  2. Hancurkan obat terlebih dahulu. Untuk kapsul, keluarkan isi kapsul dari cangkangnya, lalu larutkan dengan air. Gunting atau rusak cangkang kapsul.
  3. Rusak atau gunting kemasan obat [dus, strip, blister], terlebih dahulu, lalu buang ke tempat sampah.

Berapa Lama minimal waktu penyimpanan resep di Apotek sebelum dimusnahkan?

PEMUSNAHAN OBAT DAN RESEP. permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 [lima] tahun dapat dimusnahkan.

Berapa lama Resep disimpan sebelum dimusnahkan?

4.22. Resep dan/ atau surat permintaan tertulis disimpan sekurang- kurangnya selama 5 [lima] tahun berdasarkan urutan tanggal dan nomor urutan penerimaan resep. 4.23. Resep dan/ atau surat permintaan tertulis yang telah disimpan melebihi 5 [lima] tahun dapat dimusnahkan.

Berapa rangkap berita acara pemusnahan resep dibuat dan kemana tembusannya?

Berita acara dibuat dalam 3 rangkap dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan/Kepala Balai.

Surat pesanan narkotik rangkap berapa?

Pemesanan dilakukan ke PT. Kimia Farma Trade and Distribution [satu satunya PBF narkotika yang legal di indonesia] dengan membuat surat pesanan khusus narkotika rangkap empat.

Bagaimana cara pemusnahan obat sirup?

Untuk obat berbentuk sirup, dapat dibuang dengan cara dituang langsung ke dalam saluran pembuangan air.

Apa itu pemusnahan obat?

Pemusnahan Obat adalah suatu tindakan perusakan dan pelenyapan terhadap Obat, kemasan, dan/atau label yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Berapa lama penyimpanan resep di apotek?

Resep dan/ atau surat permintaan tertulis disimpan sekurang- kurangnya selama 5 [lima] tahun berdasarkan urutan tanggal dan nomor urutan penerimaan resep. 4.23. Resep dan/ atau surat permintaan tertulis yang telah disimpan melebihi 5 [lima] tahun dapat dimusnahkan.

Bagaimana cara pemusnahan resep di apotek?

Pemusnahan Resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di Apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Resep menggunakan Formulir 2 sebagaimana terlampir dan selanjutnya dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Berapa lama masa berlaku Surat Izin Apotek?

[2] Izin Apotek yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/ …

Bagaimana cara pemesanan obat psikotropika?

C.Pengelolaan Psikotropika Pengelolaan psikotropika meliputi:A.Pemesanan psikotropika Tata cara pemesanan obat-obat psikotropika sama dengan pemesanan obat lainnya yakni dengan surat pemesanan yang sudah ditandatangani oleh APA yang dikirim ke pedagang besar farmasi [PBF].

Bagaimana untuk menyimpan obat-obatan psikotropika?

Namun karena obat-obatan psikotropika ini cenderung untuk disalahgunakan, maka disarankan agar menyimpan obatobatan psikotropika tersebut dalam suatu rak atau lemari khusus yang terpisah dengan obatobat lain, tidak harus dikunci dan membuat kartu stok psikotropika.

Apakah narkotika merupakan obat yang bermanfaat?

Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.

Bagaimana pengelolaan narkotika dan psikotropika?

Pengelolaan dan pengendalian narkotika dan psikotropika, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotika dan psikotropika Selanjutnya akan dibahasa seperti apa pengelolaan narkotika dan psikotropika: 1. Pengelolaan Narkotika

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

GudangIlmuFarmasi – Untuk memusnahkan obat kedaluwarsa atau rusak di Apotek mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan [Permenkes/PMK] nomor 35 Tahun 2014, tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Walaupun PMK ini akan dirubah dengan nomor 36 Tahun 2016 tetapi masih belum disahkan.

[Baca : Inilah Poin Penting Perubahan Permenkes Terbaru Terkait BPOM dan Pemastian Mutu Obat]

Khususnya untuk pemusnahan obat narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi diatur khusus dalam PMK nomor 3 tahun 2015.

  • Obat kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan.
  • Pemusnahan obat kadaluwarsa atau rusak yang mengandung narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Pemusnahan obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja.
  • Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan.
  • Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 [lima] tahun dapat dimusnahkan.
  • Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan berita acara pemusnahan resep, dan selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Cara Memusnahkan Obat Psikotropika, Narkotika, dan Prekursor Farmasi di Apotek

Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dilakukan dalam hal:

  1. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat diolah kembali;
  2. telah kadaluarsa;
  3. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk sisa penggunaan;
  4. dibatalkan izin edarnya; atau
  5. berhubungan dengan tindak pidana

Baca :  Standar Kegiatan Usaha Apotek sesuai Permenkes No 14 Tahun 2021

Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi harus dilakukan dengan:

  1. tidak mencemari lingkungan; dan
  2. tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. penanggung jawab fasilitas produksi/fasilitas distribusi/fasilitas pelayanan kefarmasian/pimpinan lembaga/dokter praktik perorangan menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada:

  1. Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, bagi Instalasi Farmasi Pemerintah Pusat;
  2. Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, bagi Importir, Industri Farmasi, PBF, Lembaga Ilmu Pengetahuan, atau Instalasi Farmasi Pemerintah Provinsi; atau
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, bagi Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Dokter, atau Toko Obat.

b.Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Provinsi, Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menetapkan petugas di lingkungannya menjadi saksi pemusnahan sesuai dengan surat permohonan sebagai saksi.

c. Pemusnahan disaksikan oleh petugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

d. Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku, produk antara, dan produk ruahan harus dilakukan sampling untuk kepentingan pengujian oleh petugas yang berwenang sebelum dilakukan pemusnahan.

e. Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi harus dilakukan pemastian kebenaran secara organoleptis oleh saksi sebelum dilakukan pemusnahan.

Selengkapnya :

Video yang berhubungan