Show
iaisolo.id. Pelayanan Kefarmasian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia di fasilitas pelayanan kefarmasian Apotek, Klinik, Rumah Sakit dan Puskesmas meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan Pelayanan Farmasi Klinik. Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan Resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain dari sarana kefarmasian tersebut. Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Surakarta akan mengadakan kegiatan pemusnahan resep secara bersama-sama pada fasilitas pelayanan kefarmasian di wilayah IAI PC Surakarta. Kegiatan Pemusnahan Resep akan dilaksanakan pada : Tata Tertib :
Petunjuk Pelaksanaan :
Download Berita Acara Pemusnahan :
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview This Paper A short summary of this paper 22 Full PDFs related to this paper
Published by Charlie Davidson on 02/26/2021 Pemusnahan obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan. Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 [lima] tahun dapat dimusnahkan. Bagaimana penyaluran obat narkotika yang benar?Untuk narkotika hanya bisa disalurkan dari Industri Farmasi kepada Pedagang Besar Farmasi tertentu, Apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, dan Rumah Sakit. Kemudian dilanjutkan dari PBF disalurkan kepada PBF tertentu lainnya, apotek, dan lembaga ilmu pengetahuan. Langkah pemusnahan obat?Obat padat
Berapa Lama minimal waktu penyimpanan resep di Apotek sebelum dimusnahkan?PEMUSNAHAN OBAT DAN RESEP. permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 [lima] tahun dapat dimusnahkan. Berapa lama Resep disimpan sebelum dimusnahkan?4.22. Resep dan/ atau surat permintaan tertulis disimpan sekurang- kurangnya selama 5 [lima] tahun berdasarkan urutan tanggal dan nomor urutan penerimaan resep. 4.23. Resep dan/ atau surat permintaan tertulis yang telah disimpan melebihi 5 [lima] tahun dapat dimusnahkan. Berapa rangkap berita acara pemusnahan resep dibuat dan kemana tembusannya?Berita acara dibuat dalam 3 rangkap dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan/Kepala Balai. Surat pesanan narkotik rangkap berapa?Pemesanan dilakukan ke PT. Kimia Farma Trade and Distribution [satu satunya PBF narkotika yang legal di indonesia] dengan membuat surat pesanan khusus narkotika rangkap empat. Bagaimana cara pemusnahan obat sirup?Untuk obat berbentuk sirup, dapat dibuang dengan cara dituang langsung ke dalam saluran pembuangan air. Apa itu pemusnahan obat?Pemusnahan Obat adalah suatu tindakan perusakan dan pelenyapan terhadap Obat, kemasan, dan/atau label yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label sehingga tidak dapat digunakan lagi. Berapa lama penyimpanan resep di apotek?Resep dan/ atau surat permintaan tertulis disimpan sekurang- kurangnya selama 5 [lima] tahun berdasarkan urutan tanggal dan nomor urutan penerimaan resep. 4.23. Resep dan/ atau surat permintaan tertulis yang telah disimpan melebihi 5 [lima] tahun dapat dimusnahkan. Bagaimana cara pemusnahan resep di apotek?Pemusnahan Resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di Apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Resep menggunakan Formulir 2 sebagaimana terlampir dan selanjutnya dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Berapa lama masa berlaku Surat Izin Apotek?[2] Izin Apotek yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/ … Bagaimana cara pemesanan obat psikotropika?C.Pengelolaan Psikotropika Pengelolaan psikotropika meliputi:A.Pemesanan psikotropika Tata cara pemesanan obat-obat psikotropika sama dengan pemesanan obat lainnya yakni dengan surat pemesanan yang sudah ditandatangani oleh APA yang dikirim ke pedagang besar farmasi [PBF]. Bagaimana untuk menyimpan obat-obatan psikotropika?Namun karena obat-obatan psikotropika ini cenderung untuk disalahgunakan, maka disarankan agar menyimpan obatobatan psikotropika tersebut dalam suatu rak atau lemari khusus yang terpisah dengan obatobat lain, tidak harus dikunci dan membuat kartu stok psikotropika. Apakah narkotika merupakan obat yang bermanfaat?Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Bagaimana pengelolaan narkotika dan psikotropika?Pengelolaan dan pengendalian narkotika dan psikotropika, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotika dan psikotropika Selanjutnya akan dibahasa seperti apa pengelolaan narkotika dan psikotropika: 1. Pengelolaan Narkotika Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above. GudangIlmuFarmasi – Untuk memusnahkan obat kedaluwarsa atau rusak di Apotek mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan [Permenkes/PMK] nomor 35 Tahun 2014, tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Walaupun PMK ini akan dirubah dengan nomor 36 Tahun 2016 tetapi masih belum disahkan. [Baca : Inilah Poin Penting Perubahan Permenkes Terbaru Terkait BPOM dan Pemastian Mutu Obat] Khususnya untuk pemusnahan obat narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi diatur khusus dalam PMK nomor 3 tahun 2015.
Cara Memusnahkan Obat Psikotropika, Narkotika, dan Prekursor Farmasi di ApotekPemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dilakukan dalam hal:
Baca : Standar Kegiatan Usaha Apotek sesuai Permenkes No 14 Tahun 2021 Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi harus dilakukan dengan:
Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penanggung jawab fasilitas produksi/fasilitas distribusi/fasilitas pelayanan kefarmasian/pimpinan lembaga/dokter praktik perorangan menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada:
b.Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Provinsi, Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menetapkan petugas di lingkungannya menjadi saksi pemusnahan sesuai dengan surat permohonan sebagai saksi. c. Pemusnahan disaksikan oleh petugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b. d. Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku, produk antara, dan produk ruahan harus dilakukan sampling untuk kepentingan pengujian oleh petugas yang berwenang sebelum dilakukan pemusnahan. e. Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi harus dilakukan pemastian kebenaran secara organoleptis oleh saksi sebelum dilakukan pemusnahan. Selengkapnya : Video yang berhubungan |