Apa alasan sebutan untuk daerah jajahan belnda bernama india belanda

Apa alasan sebutan untuk daerah jajahan belnda bernama india belanda

Indonesiabaik.id - Walau kita ini bangsa Indonesia, namun bisa saja belum semua masyarakat mengetahui asal mula mengapa Negara ini memakai nama Indonesia sebagai nama resmi. Bila ditelusuri lebih jauh, sejarah mengenai asal mula Negara ini memakai nama Indonesia tercantum dalam judul artikel “Tentang Nama Indonesia” di buku “Mohammad Hatta: Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1927-1977).

Diawali oleh Pemerintahan Kerajaan Belanda yang memakai nama Nederlandsch-Indie atau Hinda-Belanda untuk Indonesia semasa penjajahan (dimulai 1602 dan diselingi penjajahan Prancis, Inggris, dan Jepang). Nama “Indonesia” pertamakali muncul di tahun 1850, di sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA), yang terbit di Singapura. Penemunya adalah dua orang Inggris: James Richardson Logan dan George Samuel Windsor Earl.

Saat itu, nama Hindia—nama wilayah kita saat itu—sering tertukar dengan nama tempat lain. Karena itu, keduanya berpikir, daerah jajahan Belanda ini perlu diberi nama tersendiri. Earl mengusulkan dua nama: Indunesia atau Malayunesia. Earl sendiri memilih Malayunesia. Sedangkan Logan yang memilih nama Indunesia. Belakangan, Logan mengganti huruf “u” dari nama tersebut menjadi “o”. Jadilah: INDONESIA

Nama Indonesia lalu dipopulerkan oleh etnolog Jerman, Adolf Bastian melalui bukunya, Indonesien Oder Die Inseln Des Malayischen Archipels dan Die Volkev des Ostl Asien (1884). Pada 1924, pemakaian nama Indonesia dimulai dengan terbitnya koran Indonesia Merdeka milik Perhimpunan Indonesia. Kemudian penggunaan secara nasional bersama-sama terucap dalam ikrar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 hingga akhirnya Negara kita resmi bernama Indonesia melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Jakarta -

Sejarah penjajahan bangsa luar di Indonesia tak lepas dari masa kolonial dan imperialisme Belanda dalam waktu yang cukup panjang.


Dilansir dari buku "Sejarah" oleh Drs. Anwar Kurnia dan Drs. H. Moh. Suryana, benih kekuasaan Belanda di Indonesia mulai muncul sejak adanya ekspedisi empat kapal dagang di bawah pimpinan Cornelis de Houtman yang mendarat di Banten pada tahun 1596.


Ekspedisi tersebut berhasil membawa rombongan Belanda kembali ke negerinya dengan muatan kapal yang penuh rempah-rempah. Hal ini kemudian mendorong para pedagang Belanda untuk datang ke Indonesia.

Berdirinya kongsi dagang VOC


Sejak keberhasilan ekspedisi itu, kapal Belanda kemudian berbondong-bondong datang ke wilayah-wilayah di Indonesia. Namun, saat itu di antara orang Belanda yang datang belum terdapat ikatan perdagangan yang dapat memperkuat kedudukan Belanda di Indonesia.


Atas dasar pertimbangan itu, Johan van Oldenbarnevelt kemudian mengusulkan agar masyarakat Belanda membuat sebuah kongsi dagang seperti yang dilakukan Inggris dan Prancis.


Kemudian pada 20 Maret 1602 Belanda akhirnya mendirikan kongsi dagang yang bernama Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau Persekutuan Perusahaan Hindia Timur.

3 Tujuan Belanda mendirikan VOC di indonesia adalah...


Tujuan utama Belanda mendirikan VOC selain memperkuat kedudukannya di wilayah Indonesia adalah untuk menghindari persaingan antar sesama para pedagang Belanda.


Selain itu, ada 3 tujuan pokok Belanda mendirikan VOC pada tahun 1602, di antaranya:


1. Menghilangkan persaingan yang akan merugikan para pedagang Belanda


2. Menyatukan tenaga untuk menghadapi saingan dari bangsa Portugis dan pedagang-pedagang lainnya di Indonesia


3. Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya untuk membiayai perang melawan Spanyol.

Gubernur Jenderal pertama VOC


Untuk mencapai tujuannya di Indonesia, langkah pertama yang dilakukan VOC adalah merebut Maluku dari kekuasaan Portugis.


Pada tahun 1605 dengan mudah VOC dapat merebut benteng Portugis di Ambon. Benteng ini kemudian diberi nama Victoria. Peristiwa ini menjadi tonggak pertama penjajahan Belanda di Indonesia.


Setelah berhasil menguasai Ambon, pada tahun 1609, VOC mengangkat Pieter Both sebagai gubernur jenderal pertama.


Gubernur yang baru dilantik ini kemudian mengikat perjanjian dengan penguasa-penguasa di daerah Maluku, seperti Hitu, Banda, dan Haruku. Setiap perjanjian yang dibuat selalu mencantumkan hak monopoli perdagangan VOC dan pengakuan VOC terhadap kedaulatan penguasa-penguasa setempat.


Tak berhenti di Ambon, VOC kemudian mengincar Jayakarta dengan berusaha mendirikan pusat kekuasaan dan pemerintahan di wilayah itu. Ketika VOC dipimpin Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta diserang dengan cara dibakar.


Di atas reruntuhan kota Jayakarta inilah kemudian didirikan kota baru dengan nama Batavia pada tahun 1619. Mulai saat itu, VOC dapat mengawasi segala gerak-gerik pelayaran di Selat Sunda dan Selat Malaka serta melakukan konsolidasi dalam upaya menaklukkan seluruh wilayah Indonesia.

Simak Video "Podium Perdana Maverick Vinales Bersama Aprilia"



(faz/lus)


Page 2

Jakarta -

Sejarah penjajahan bangsa luar di Indonesia tak lepas dari masa kolonial dan imperialisme Belanda dalam waktu yang cukup panjang.


Dilansir dari buku "Sejarah" oleh Drs. Anwar Kurnia dan Drs. H. Moh. Suryana, benih kekuasaan Belanda di Indonesia mulai muncul sejak adanya ekspedisi empat kapal dagang di bawah pimpinan Cornelis de Houtman yang mendarat di Banten pada tahun 1596.


Ekspedisi tersebut berhasil membawa rombongan Belanda kembali ke negerinya dengan muatan kapal yang penuh rempah-rempah. Hal ini kemudian mendorong para pedagang Belanda untuk datang ke Indonesia.

Berdirinya kongsi dagang VOC


Sejak keberhasilan ekspedisi itu, kapal Belanda kemudian berbondong-bondong datang ke wilayah-wilayah di Indonesia. Namun, saat itu di antara orang Belanda yang datang belum terdapat ikatan perdagangan yang dapat memperkuat kedudukan Belanda di Indonesia.


Atas dasar pertimbangan itu, Johan van Oldenbarnevelt kemudian mengusulkan agar masyarakat Belanda membuat sebuah kongsi dagang seperti yang dilakukan Inggris dan Prancis.


Kemudian pada 20 Maret 1602 Belanda akhirnya mendirikan kongsi dagang yang bernama Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau Persekutuan Perusahaan Hindia Timur.

3 Tujuan Belanda mendirikan VOC di indonesia adalah...


Tujuan utama Belanda mendirikan VOC selain memperkuat kedudukannya di wilayah Indonesia adalah untuk menghindari persaingan antar sesama para pedagang Belanda.


Selain itu, ada 3 tujuan pokok Belanda mendirikan VOC pada tahun 1602, di antaranya:


1. Menghilangkan persaingan yang akan merugikan para pedagang Belanda


2. Menyatukan tenaga untuk menghadapi saingan dari bangsa Portugis dan pedagang-pedagang lainnya di Indonesia


3. Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya untuk membiayai perang melawan Spanyol.

Gubernur Jenderal pertama VOC


Untuk mencapai tujuannya di Indonesia, langkah pertama yang dilakukan VOC adalah merebut Maluku dari kekuasaan Portugis.


Pada tahun 1605 dengan mudah VOC dapat merebut benteng Portugis di Ambon. Benteng ini kemudian diberi nama Victoria. Peristiwa ini menjadi tonggak pertama penjajahan Belanda di Indonesia.


Setelah berhasil menguasai Ambon, pada tahun 1609, VOC mengangkat Pieter Both sebagai gubernur jenderal pertama.


Gubernur yang baru dilantik ini kemudian mengikat perjanjian dengan penguasa-penguasa di daerah Maluku, seperti Hitu, Banda, dan Haruku. Setiap perjanjian yang dibuat selalu mencantumkan hak monopoli perdagangan VOC dan pengakuan VOC terhadap kedaulatan penguasa-penguasa setempat.


Tak berhenti di Ambon, VOC kemudian mengincar Jayakarta dengan berusaha mendirikan pusat kekuasaan dan pemerintahan di wilayah itu. Ketika VOC dipimpin Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta diserang dengan cara dibakar.


Di atas reruntuhan kota Jayakarta inilah kemudian didirikan kota baru dengan nama Batavia pada tahun 1619. Mulai saat itu, VOC dapat mengawasi segala gerak-gerik pelayaran di Selat Sunda dan Selat Malaka serta melakukan konsolidasi dalam upaya menaklukkan seluruh wilayah Indonesia.

Simak Video "Podium Perdana Maverick Vinales Bersama Aprilia"


[Gambas:Video 20detik]
(faz/lus)

Apa alasan sebutan untuk daerah jajahan belnda bernama india belanda

1. Masa sebelum pemerintahan Hindia-Belanda.

Pada masa sebelum pemerintahan Hindia-belanda di Indonesia, tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu dan Islam serta hukum adat. Pengaruh agama Hindu tersebut dapat dilihat pada sistem peradilannya dimana dibedakan antara perkara Pradata dan perkara Padu[3]. Perkara Pradata  adalah perkara yang menjadi urusan peradilan raja yang diadili oleh raja sendiri yaitu perkara yang membahayakan mahkota, kemanan dan ketertiban negara, hukum Pradata ini bersumber dari hukum Hindu dimana Raja adalah pusat kekuasaan[4] sedangkan perkara Padu adalah perkara mengenai kepentingan rakyat perseorangan, perkara ini diadili oleh pejabat negara yang disebut jaksa[5].

2.  Masa pemerintahan Hindia-Belanda

Pada tahun 1602 Belanda mendirikan suatu perserikatan dagang untuk Timur-jauh yang dinamakan VOC (De Vereenigde Oost-Indische Compagnie) dengan tujuannya untuk berniaga, maka melalui VOC tersebut Belanda masuk ke Indonesia.

Jan Pieterszoon Coen pada tanggal 30 Mei 1619 berhasil membuat Sultan Banten menyerahkan daerahnya kepada Kompeni. Pada tanggal 26 Maret 1620 dibuat resolusi yang mengangkat seorang Baljuw sebagai opsir justisi dan kepala kepolisian lalu pada tanggal 24 Juni 1620 dibentuk suatu mejelis pengadilan di bawah pimpinanBaljauw yang dinamakan College van Schepennen disebut schepenbank untuk mengadili segala penduduk kota bangsa apapun kecuali pegawai dan serdadu Kompeni yang akan diadili oleh Ordinaris luyden van den gerechte in het Casteelyang pada 1626 diubah menjadi Ordinaris Raad van Justisie binnen het casteel Batavia, disebut sebagai Raad van Justisie.

Sejak tahun 1684 VOC banyak mengalami kemunduran ditambah dengan adanya pergeseran politik Eropa yang mengakibatkan berubahnya situasi politik di Belanda, hal tersebut mengakibatkan dihentikannya VOC dan pada tahun 1806 Belanda menjadi kerajaan di bawah Raja Lodewijk Napoleon yang kemudian mengangkat Mr. Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal yang menetapkan charter untuk daerah jajahan di Asia dimana dalam Pasal 86 charter tersebut berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap berdasarkan hukum serta adat mereka.

3.  Masa pemerintahan Inggris

Setelah kekuasaan Hindia-Belanda pada 1811 dipatahkan oleh Inggris maka Sir Thomass Stamford Raffles diangkat menjadi Letnan Jenderal untuk P. Jawa dan wilayah di bawahnya (Palembang, Banjarmasin, Makasar, Madura dan kepulauan Sunda-kecil). Ia mengeluarkan maklumat tanggal 27 Januari 1812 yang berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Eropa berlaku juga untuk bangsa Indonesia yang tinggal di dalam lingkungan kekuasaan kehakiman kota-kota (Batavia, Semarang dan Surabaya) dan sekitarnya jadi pada jaman rafles ini ada perbedaan antara susunan pengadilan untuk bangsa Indonesia yang tinggal di kota-kota dan di pedalaman atau desa-desa.

4.  Masa Kembalinya pemerintahan Hindia-Belanda

Berakhirnya peperangan di Eropa mengakibatkan daerah jajahan Belanda yang dikuasai Inggris akan dikembalikan kepada Belanda (Conventie London 1814).

Pada masa ini Pemerintah Hindia-Belanda berusaha untuk mengadakan peraturan-peraturan di lapangan peradilan sampai pada akhirnya pada 1 Mei 1848 ditetapkanReglement tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman 1848 (R.O), dalam R.O ada perbedaan keberlakuan pengadilan antara bangsa Indonesia dengan golongan bangsa Eropa diama dalam Pasal 1 RO disebutkan ada 6 macam pengadilan:

Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f20-.

Mengadili perkara perdata untuk orang Indonesia asli dengan nilai harga f.20-f.50 dan sebagai pengadilan banding untuk keputusan-keputusan districtsgerecht.

Merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk orang Indonesia asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dari orang-orang Tionghoa – orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa Indonesia, juga di dalam perkara-perkara dimana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa selain itulandraad juga berfungsi sebagai pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan banding.

  1. 4.       rechtbank van omgang  vjh

Diubah pada 1901 menjadi residentiegerecht dan pada 1914 menjadi landgerecht.

Mengadili dalam tingkat pertama dan terahir dengan tidak membedakan bangsa apapun    yang menjadi terdakwa.

Terdapat di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk semua bangsa sesuai dengan ketentuan.

Merupakan pengadilan tingkat tertinggi dan berada di Jakarta untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.

5.  Masa pemerintahan Jepang

Masa pemerintahan Jepang di Indonesia dimulai pada 8 Maret 1942 dengan menyerahnya Jendral Ter Poorten[6], untuk sementara Jepang mengeluarkan Undang-undang Balatentara Jepang tanggal 8 Maret No.1 yang menyatakan bahwa segala undang-undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia-Belanda dulu terus berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang. Untuk proses peradilan Jepang menetapkan UU 1942 No. 14 tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai-Nippon, dimana dengan UU ini didirikan pengadilan-pengadilan yang sebenarnya merupakan lanjutan dari pengadilan–pengadilan yang sudah ada:

1.     Gun Hoon

Pengadilan Kawedanan, merupakan lanjutan dari districtsgerecht.

2.     Ken Hooin

Pengadilan kabupaten, merupakan lanjutan dari regenschapsgerecht.

3.     Keizai Hooin

Pengadilan kepolisian, merupakan lanjutan dati Landgerecht.

4.     Tihoo Hooin

Pengadilan Negeri, merupakan lanjutan dari Lanraad.

5.     Kooto Hooin

Pengadilan Tinggi, merupakan lanjutan dari Raad van Justisie.

6.     Saikoo Hooin

Mahkamah Agung, merupakan lanjutan dari Hooggerechtshof.

Masa pemerintahan Jepang ini menghapuskan dualisme di dalam peradilan denganOsamu Seirei 1944 No.2 ditetapkan bahwa Tihoo Hooin merupakan pengadilan buat segala golongan penduduk, dengan menggunakan hukum acara HIR.

6Masa Kemerdekaan Republik Indonesia

a.  1945-1949

Pasal II Aturan Peralihan UUD’45 menetapkan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan.

Dengan adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman  yaituVerordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya.

Pada masa ini juga dikeluarkan UU UU No.19 tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan.

b.  1949-1950

Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi.

c.  1950-1959

Adanya UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.

d.  1959 sampai sekarang terbitnya UU No. 14 Tahun 1970

Pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan Negeri yaitu adanya Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu:

  1. Pengadilan Negeri
  2. Pengadilan Agama
  3. Pengadilan Militer
  4. Peradilan Tata Usaha Negara

PENGADILAN NEGERI SURABAYA

Gedung Pengadilan Negeri Surabaya dibangun pada 1924 dengan nama Lanraad yang dipakai untuk gedung pengadilan zaman penjajahan Belanda. Luas bangunan tersebut diperkirakan 100 meter persegi. Gedung PN Surabaya ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya yang dilindungi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Salah satu bukti bahwa gedung PN Surabaya ini merupakan cagar budaya, terlihat dari adanya prasasti di sebelah kiri pintu masuk. Jika diperhatikan seksama, maka akan terlihat tulisan ‘PENGADILAN NEGERI SURABAYA BANGUNAN CAGAR BUDAYA SESUAI SK. WALIKOTA NO. 188.45/004/402.104/1998, NO. URUT 62, KEBERADAANNYA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG, DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA SURABAYA’.
Memasuki lobi pengadilan ini, maka pengunjung akan melihat ciri khas arsitektur gaya zaman penjajahan Belanda.

Dari masa ke masa, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjadi ‘rumah’ bagi Pengadilan bidang lain, seperti :

  1. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  2. Pengadilan Niaga
  3. Pengadilan HAM
  4. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pengadilan Negeri Surabaya terdiri dari 3 (tiga) lokasi, lokasi pertama beralamatkan di Jl. Raya Arjuno no.16-18 Surabaya yang merupakan Kantor Induk Pengadilan Negeri Surabaya.

Lokasi kedua merupakan Kantor untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang beralamat di Jl. Raya Juanda 82 – 84, Sedati, Sidoarjo. Namun karena keterbatasan ruang sidang, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) masih menempati kantor lama yang beralamat di Jl. Dukuh Menganggal No. I/12 Surabaya yang juga merupakan lokasi ketiga dari Pengadilan Negeri Surabaya.

KEPEMIMPINAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA DARI MASA KE MASA

1.   Ketua Pengadilan

  • SOEJOEDI, SH. (1981-1985)
  • H. SOEKIRNO,SH (1985 – 1988)
  • IDA BAGUS NGURAH ADYANA, SH (1988 – 1994)
  • ISNU SUSENO, SH (1994 – 1996)
  • MONANG SIRINGO-RINGO, SH (1996-1998)
  • EKO WARDOYO, SH (1998-1999)
  • H. ARSYAD SANUSI, SH.,MH (1999-2001)
  • MANIS SOEJONO, SH (2001-2003)
  • I GEDE SOEMITRA, SH.,MH (2003-2006)
  • ACHMAD ISWANDI, SH (2006-2007)
  • H. SURIPTO, SH.,MH (1 April 2007 – 12 November 2008)
  • NYOMAN GEDE WIRYA, SH.,MH (2008 – 2010)
  • HERU PRAMONO, SH.,MHum (September 2010 – 27 November 2013 )
  • HERY SUPRIYONO, SH.,MHum (27 November 2013 – 30 Oktober 2014)
  • NUR HAKIM, SH. MH (31 Oktober 2014 – 16 Juni 2016)
  • SUJATMIKO, SH. MH. (17 Juni 2016 – 07 Januari 2019)
  • NURSYAM, S.H., M.Hum. (07 Januari 2019 – 03 Mei 2020)
  • Dr. JONI, S.H., M.H. (04 Mei 2020 – Sekarang)

2.   Panitera/Sekretaris

  • R. ASHARI, SH (1961-1969)
  • MOERTEDJO, SH (1975-1976)
  • H. SOEKARDI, SH (1976-1982)
  • BAMBANG SOEPARDAN, SH (1982-1992)
  • H. S TIRTOSOEGONDO, SH (1992-1996)
  • M. TEHU SALAWANY, SH. (1996-1998)
  • Jr. ROBBY SOETRISNO, SH (1998-2001)
  • BUDIMAN L. SIJABAT, SH.,MH (2001-2003)
  • ALI MURAD, SH.,MH (2003-2005)
  • H.T ILZANOR, SH.,MH (1 Agust 2005 – 06 Feb 2009 )
  • H.M.ICHWAN, SH.,MH  (2009 – Feb 2010)
  • M.RAMLI, SH.,MH (Feb 2010 – 11 Januari 2013 )
  • DARNO, SH.,MH (11 Januari 2013 – 22 Oktober 2014)
  • I GDE NGURAH ARYA WINAYA, SH.,MH (22 Oktober 2014 – 02 Juni 2016)
  • RAMLI DJALIL, SH. MH. (02 Juni 2016 – )

2a.   Panitera (Setelah Pemisahan Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan)

  • SUGENG WAHYUDI, S.H, M.H. (2 Juni 2017 – 22 Agustus 2018)
  • Drs. DJAMALUDDIN DAENG NGEMBA, S.H, M.Hum. (23 Agustus 2018 – Sekarang)

Referensi :