Apa isi UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang?

20 Oktober 2010

Bangkitnya Tata Ruang Kita

Lahirnya Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang membawa angin segar di negara tercinta ini. Yaitu memberikan semangat dalam membangkitkan penyelenggaraan penataan ruang. Keberadaan UU ini juga membawa dampak signifikan terhadap pembangunan wilayah dan kota-kota di Indonesia.Ditetapkannya UU No. 26/20007 tentang Penataan Ruang sebagai pengganti atau revisi dari UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang yang sudah tidak sesuai kebutuhan pengaturan penataan ruang di negara kita. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara. Termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.Dalam mewujudkan suatu ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan perlu dilakukan penataan ruang. Penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penjelasan dari penataan ruang yang diamanatkan UU No. 26/2007 yaitu, pertama, proses perencanaan tata ruang wilayah yang menghasilkan RTRW sebagai guidance of future action. Agar interaksi manusia atau makhluk hidup dengan lingkungannya berjalan selaras, serasi, dan seimbang bagi kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.Kedua, proses pemanfaatan ruang yang merupakan wujud operasionalisasi dari rencana tata ruang. Ketiga, proses pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas mekanisme perizinan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan RTRW atau tujuan penataan ruang.Saat ini data terbaru menyebutkan, dari 33 provinsi di Indonesia, baru 11 provinsi yang telah mendapat persetujuan PU. Dari jumlah tersebut, enam provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga membuat peraturan daerah, sedangkan lima daerah lainnya dalam tahap pembuatan perda. Keenam provinsi tersebut yaitu Bali, Sulawesi Selatan, Jogjakarta, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Tengah.Sementara itu, 22 provinsi belum menyelesaikan penyesuaian RTRW dengan UU No. 26/2007. Beberapa di antaranya masih dikerjakan di daerah atau sedang dalam proses persetujuan di pusat. Bagi provinsi yang belum menyelesaikan penyusunan RTRW diharapkan secepatanya untuk menyelesaikannya. Karena seperti diketahui, Undang-Undang Penataan Ruang termasuk undang-undang yang ambisius. Pasalnya setelah disahkan pada tahun 2007, UU No. 26/2007 mewajibkan penyusunan sebuah rancangan peraturan yang demikian besar. Contoh paling nyata adalah penyesuaian RTRW (RTRW) dengan batas waktu tahun 2009 untuk provinsi dan tahun 2010 untuk kabupaten/kota.Penataan ruang tidak hanya mengatur alokasi ruang kawasan lindung dan budi daya, akan tetapi juga mengatur perilaku masyarakat dalam memanfaatkan ruang agar lebih optimal. Dalam penataan ruang dimungkinkan pengaturan terhadap intensitas kegiatan, standar kualitas ruang termasuk standar kualitas bangunan, hingga perlengkapan yang harus disiapkan untuk mengantisipasi kejadian bencana.Sejak pemberlakukan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, maka penataan ruang sebagai pendekatan pembangunan yang bersifat holistik semakin mendapat perhatian. Tidak saja dari kalangan pemerintahan, namun juga dari para politisi, pemerhati lingkungan, dunia usaha dan masyarakat luas.Lahirnya World Town Planning Day (WTPD) Selain lahirnya UU No. 26/2007, penetapan dan peringatan Hari Perencanaan Kota Dunia atau biasa disebut dengan World Town Planning Day (WTPD) yang ditetapkan pada tanggal 8 November 1949 merupakan salah satu bentuk kebangkitan tata ruang kita. Kegiatan ini sebagai agenda rutin setiap tahunnya di 30 negara pada 4 (empat) benua sebagai ajang untuk mengangkat peran penataan ruang dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang layak huni (livable environment). Secara historis, ide peringatan World Town Planning Day (WTPD) dicetuskan Prof Carlos Maria della Paolera dari University of Buenos Aires –Argentina pada tahun 1949. Sejak itu peringatan WTPD secara rutin dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran serta apresiasi publik dan profesional terhadap upaya penataan ruang, baik secara lokal maupun global.Bagaimana dengan Peringatan Hari Tata Ruang di Indonesia?Peringatan Hari Tata Ruang Nasional di Indonesia diperingati pada tanggal 8 Oktober www.penataanruang.net. Tahun ini merupakan tahun ketiga peringatan Hari Tata Ruang Nasional yang diadopsi dari World Town Planning Day atau Hari Perencanaan Kota Dunia yang diawali tahun 1949 di Argentina. Hari Tata Ruang Nasional mulai diperingati tahun 2008. Peringatan Hari Tata Ruang Nasional yang untuk kali pertamanya diselenggrakan bersamaan peringatan World Town Planning Day tahun 2008. Hal ini dikaitkan dengan keinginan Indonesia untuk mencapai ruang yang lebih berkualitas melalui perubahan kultur dan etika dalam pembangunan, yang pada dasarnya sejalan dengan tujuan peringatan World Town Planning Day (WTPD) di negara-negara lainnya di 30 negara.Launching peringatan Hari Tata Ruang Nasional 2010 yang sudah memasuki tahun ketiga telah diselenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2010 yang digelar di Pasar Seni dan Ecopark Ancol, Jakarta Utara, dengan melibatkan berbagai instansi. Launching peringatan Hari Tata Ruang 2010 diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Lingkungan Hidup yang dibuka Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Fauzi Bowo.Tema yang diusung pada peringatan Hari Tata Ruang Nasional tahun 2010 ini adalah "Smart Green City Planning" atau Perencanaan Cerdas Mewujudkan Kota Hijau. Sesuai tema tersebut, peringatan Hari Tata Ruang Nasional mengedepankan kepentingan perencanaan kota hijau secara cerdas melalui pertimbangan ekonomi, lingkungan, sosial budaya, dan tata kelola secara berkelanjutan. Pencanangan ini merupakan tanda dimulainya berbagai rangkaian peringatan WTPD 2010 di seluruh Indonesia. Sedangkan acara puncaknya akan diadakan pada tanggal 6-8 November 2010 di Denpasar, Bali.Peringatan Hari Tata Ruang Nasional hendaknya tidak jadi seremonial semata yang dilaksanakan setiap tahunnya. Namun, hendaknya dapat menjadi momentum dalam menyelenggarakan penataan ruang yang baik, yang melibatkan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat. Dalam hal ini mendorong semua orang, mulai dari pemimpin di tingkat pusat hingga daerah, pengusaha, masyarakat, serta LSM, untuk paham tentang tata ruang yang baik. Sebab, hanya dengan tata ruang yang baik, yang disepakati, maka lingkungan bisa dipelihara.Perencanaan kota itu pasti erat hubungannya dengan tata ruang, oleh karena itu di Indonesia kita adopsi sebagai hari tata ruang nasional, yang menjadi momentum penting terkait dengan penetapan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tujuan yang ingin dicapai dari Peringatan Hari Tata Ruang Nasional yaitu, pertama, menekankan pentingnya kontribusi penataan ruang yang baik dalam pencapaian ruang kehidupan dan lingkungannya yang berkualitas. Kedua, mengomunikasikan tujuan dan berbagai kemajuan yang telah dicapai dalam penyelenggaraan penataan ruang kota dan wilayah kepada masyarakat lokal dan seluruh dunia. Ketiga, menarik perhatian dan mengajak, bukan saja para profesional yang bergerak di bidang perencanaan, namun masyarakat luas untuk berpartisipasi aktif dalam mensukseskan upaya penyelenggaraan penataan ruang.Dengan diadakannya Peringatan Hari Tata Ruang Nasional di Indonesia, harapannya yaitu dapat membangkitkan semangat penyelenggaraan penataan ruang yang berkelanjutan. Sebagimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan: a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia; c. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.Dengan lahirnya dan ditetapkannya Undang-undang No. 26/2007 dan peringatan Hari Tata Ruang Nasional harapannya dapat membangkitkan penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan asas penataan ruang yaitu keterpaduan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, keberlanjutan, keberdayayagunaan, keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan, kemitraan, pelindungan kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan dan akuntabilitas. (*)

*) Penulis adalah staf Bidang Fisik Bappeda Kota Metro


Sumber : http://www.radartasikmalaya.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6907:bangkitnya-tata-ruang-kita&catid=58:football&Itemid=302

Kembali ke halaman sebelumnyaIndeks Berita

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2007

Penataan Ruang

Kontak

Sekretariat Website JDIH BPK RI Ditama Binbangkum - BPK RI Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat 10210

Telp (021) 25549000 ext. 1521