Apa Itu Jalur merah Bea Cukai?

PajakOnline.com—Pemeriksaan terhadap barang impor dijalankan secara selektif, dengan ditetapkannya jalur merah, kuning, hijau dan Mita (Mitra Utama Kepabeanan). Berikut ini, kami akan membahas mengenai penetapan jalur dikeluarkannya barang impor sesuai profil importir atau komoditas barang impor. Penyusunan profil importir dilakukan bagian pencegahan. Sedangkan, profil komoditas disusun menyesuaikan perkembangan importasi jenis barang yang sering kedapatan pelanggaran.

Dengan perpaduan  dari profil dan profil komoditas itu lalu, menjadi penjaluran barang impor. Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan, dalam penjaluran barang impor ini dikategorikan menjadi 4 jalur.

1. Jalur merah, yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor itu dijalankan dengan pemeriksaan fisik dn penelitian dokumen sebelum diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Baca Juga:

Pengajuan Pemindahbukuan Tanpa Batas Waktu

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 29 November 2022

Penerimaan Pajak Capai Rp1.448,2 Triliun hingga Oktober 2022

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Kerugian Penghindaran Pajak bagi Perusahaan

Penetapan jalur merah mengikuti beberapa kriteria seperti, importir baru, importir/barang impor termasuk kategori dengan risiko tinggi, barang impor sementara, barang re -impor, terkena pemeriksaan acak, dan barang impor tertentu yang ditentukan pemerintah.

2. Jalur kuning, yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dijalankan pemeriksaan fisik. Tetapi barang impor itu tentu dilakukan penelitian dokumen sebelum diterbitkannya SPPB. Ditetapkannya jalur kuning pada saat importir dengan risiko tinggi melakukan impor komoditas dengan risiko rendah, importir dengan risiko menengah melakukan impor komoditas dengan risiko menengah, atau Mita non prioritas mengimpor komoditas dengan risiko tinggi.

Penetapan jalur kuning, juga bisa dilakukan ketika ada kekurangan pada dokumen pemberitahuan pabean berikut dokumen pelengkapnya, juga ada persyaratan administrasi lain yang masih kurang dan harus dilengkapi oleh importir.

3. Jalur hijau, yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Tetapi tentu dilakukan penelitian dokumen sesudah diterbitkannya SPPB. Ditetapkannya jalur hijau ketika importir dengan risiko menengah mengimpor barang dengan risiko rendah, importir dengan risiko rendah mengimpor barang dengan risiko rendah atau menengah. Jalur hijau juga ditentukan apabila importir atau barang yang diimpor tidak masuk kedalam kriteria jalur kuning dan merah.

4. Jalur Mita atau jalur prioritas. jalur ini dikhususkan untuk mitra utama (Mita), selaku importir yang diseleksi dan ditentukan Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Dirjen Bea dan Cukai. Pada jalur ini dibagi menjadi dua diantaranya, jalur Mita prioritas dan non prioritas.

Jalur Mita prioritas dan non prioritas keduanya sebagai mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan langsung diterbitkan SPBB tidak dijalankan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Pemerintah yang menentukan importir yang menggunakan jalur ini.

Pada masing-masing jenis terdapat perbedaan seperti khusus bagi importir jalur Mita non prioritas akan tetap dilakukan pemeriksaan pada barang re-impor, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang dengan risiko tinggi, dan barang impor sementara.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Semakin berkembangnya impor, membuat jasa importir banyak ditemukan dengan mudah. Akan tetapi tidak semua jasa impor memiliki kinerja yang baik. Hal ini sangat dipengaruhi oleh ketepatan jalur yang diberikan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai fatalnya bisa mendapatkan jalur kuning dan jalur merah.

Apa Itu Jalur merah Bea Cukai?

Photo by Rafael de Campos

Masih bingung perihal Jalur kuning dan jalur merah? Simak ulasannya di sini.

Sekilas Importir

Importir merupakan orang atau organisasi yang melakukan kegiatan impor. Sederhananya perusahaan atau individu yang berperan sebagai perantara dagang yang mendatangkan barang dari luar negeri.

Barang yang dimaksud di sini adalah barang yang digunakan kembali untuk produksi ataupun bertujuan sebagai konsumsi. 

Biasanya proses impor bisa Anda temukan dalam bisnis perdagangan. Hal ini memiliki dua dampak bagi perekonomian Indonesia, dampak negatif dan positif. 

Importir biasanya banyak dicari oleh perusahaan maupun bisnis yang berkembang di jalur impor, hal ini karena dapat membantu proses bisnisnya yang lebih lancar.

Importir setidaknya dapat terkena ketetapan 4 jalur impor yakni merah, kuning, hijau dan MITA (mitra utama/prioritas). Namun, untuk kali ini seperti judulnya kita hanya akan membahas mengenai jalur kuning dan merah.

Apa Itu Jalur Kuning dan Jalur Merah?

Jalur kuning merupakan proses pelayanan serta pengawasan dalam mengeluarkan barang impor yang dilakukan dengan penelitian dokumen SPPB—Surat Persetujuan Pengeluaran Barang tanpa melakukan proses pemeriksaan fisik.

Sedangkan jalur merah adalah proses pelayanan serta pengawasan dalam mengeluarkan barang impor. Biasanya dilakukan dengan pemeriksaan fisik hingga penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB—Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.

Dari pengertiannya saja kita bisa tahu bahwa kedua jenis jalur impor baik kuning atau jalur  merah memiliki perbedaan yang sangat signifikan dan ini disebabkan oleh beberapa penyebab.

Apa saja yang menjadi penyebab jalur merah—jalur kuning? Berikut ulasannya.

Penyebab Jalur Kuning

Setidaknya terdapat dua alasan utama yang menjadikan proses importir barang tersebut terkena jalur kuning yakni sebagai berikut ini:

Memiliki Risiko pada Importir yang Lebih Tinggi

Pertama yang menjadi penyebab penyebab ketetapan jalur kuning yakni adanya risiko yang lebih tinggi pada importir terutama impor komoditas yang berisiko rendah.

Tak hanya itu resiko menengah dalam mengimpor komoditas menengah ataupun Mita non prioritas dalam mengimpor komoditas berisiko tinggi dapat terkena jalur kuning.

Kekurangan Dokumen Pemberitahuan

Selanjutnya, selain dari risiko dalam melakukan impor, jalur kuning pun dapat ditetapkan jika terdapat kekurangan terkait dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya. 

Selain itu kurangnya dokumen persyaratan  administrasi lain yang kurang dan perlu dilengkapi oleh importir  dapat menjadikan penyebab ketetapan jalur kuning.

Penyebab inilah yang menjadikan barang berada di proses importir jalur kuning.

Penyebab Jalur Merah

Jika tadi adalah penyebab ketetapan jalur kuning, maka kini adalah penyebab jalur merah.

Di mana jalur merah ditetapkan berdasarkan pada beberapa kriteria yang di antaranya mulai dari importir baru, importir atau barang yang memiliki resiko tinggi, barang yang bersifat sementara, terkena pemeriksaan acak, barang re-impor, dan barang impor yang ditetapkan pemerintah.

Beberapa poin yang disebutkan di atas perlu Anda hindari jika tidak  ingin terkena jalur kuning dan merah.

Nah jika Anda pebisnis barang impor, Anda bisa menggunakan jasa impor yang terpercaya seperti Prima International Cargo dan sudah pasti membantu segala permasalahan Anda, termasuk mengupayakan menempuh jalur impor yang baik.

Konsultasikan dengan kami

Tags: air freight, apa itu mita, cargo service in indonesia, cargo service in jakarta, dokumen pemberitahuan, forwarder jalur hijau, forwarder terpercaya, importir indonesia, importir resmi, jalur hijau kuning merah dan mita, jalur merah, jalur merah importir, Jasa Freight Forwarder, mengenal jalur kuning, ocean freight, pengertian importir, pengertian jalur kuning dan merah, penyebab jalur kuning, penyebab jalur merah, prima international cargo, prima logistics, prima logistik, Proses Ekspor Impor, resiko importir, sea freight

Apa yang dimaksud dengan jalur merah pada Bea Cukai?

Merupakan jalur dengan sistem pelayanan serta pengawasan terhadap pengeluaran barang impor melalui pemeriksaan fisik barang dan penilaian dokumen sebelum diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).

Kenapa barang bisa kena jalur merah?

Penyebab Jalur Merah Di mana jalur merah ditetapkan berdasarkan pada beberapa kriteria yang di antaranya mulai dari importir baru, importir atau barang yang memiliki resiko tinggi, barang yang bersifat sementara, terkena pemeriksaan acak, barang re-impor, dan barang impor yang ditetapkan pemerintah.

Berapa lama proses Jalur Merah Bea Cukai?

Dalam Hal barang tersebut mendapatkan jalur merah, pemeriksaan fisik harus dilaksanakan dalam 12 jam kerja sejak menerima Pemberitahuan Pabean dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang harus diterbitkan dalam 48 jam kerja sejak Penerimaan Pemberitahuan Pabean, diluar kejadian yang tak biasa.

Apa itu jalur kuning Bea Cukai?

Jalur Kuning merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.

Apa yang dimaksud dengan jalur hijau?

Jalur hijau merupakan daerah hijau sekitar lingkungan permukiman atau sekitar kota, bertujuan mengendalikan pertumbuhan pembangunan, mencegah dua kota atau lebih menyatu, dan mempertahankan daerah hijau, rekreasi, ataupun daerah resapan hu-jan.

Jelaskan hal hal apa saja yang membuat dokumen ekspor impor sampai terkena jalur merah?

Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :.
Impor baru..
Profil Importir High Risk..
Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah..
Barang Impor Sementara..
Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II..
Ada informasi intelejen/NHI..
Terkena sistem acak/random..