Apa Pengertian Firma usaha ekonomi yang dikelola kelompok?

penyebab dari Asfisik adalah​

jelaskan mengapa negara indonesia sebagai sebagian besar wilayahnya terdiri dari tanah vulkanis !​

jelaskan tentang sosial budaya negara malaysia!!​

kebudayaan wayang dari jawa tetinspirasi dari ?​

Ciri-ciri flora Indonesia Timur diantaranya .... A. Terdapat berbagai jenis meranti dan jenis rotan B. Terdapat jenis tumbuhan matoa dan nangka C. Ter … dapat berbagai jenis tumbuhan sagu dan matoa D. Meliputi wilayah Sumatera dan Sulawesi

Jelaskan satu contoh pengaruh interaksi manusia dalam bidang sosial?!​

Pergerakan lempeng bumi dapat menimbulkan fenomena alam ....

Jelaskan satu contoh pengaruh interaksi manusia dalam bidang sosial?!​

contoh karya seni korut​

Suku yang berasal dari Provinsi Sumatra Barat adalah ....

Oleh: Nora Indrayani, Guru SDN 019 Kuok, Kabupaten Kampar, Riau

KOMPAS.com - Sebagai makhluk ekonomi, setiap manusia tentu memiliki kebutuhan. Untuk dapat memenuhi kebutuhannya, setiap manusia haru bekerja atau melakukan usaha ekonomi untuk mendapatkan uang. 

Setiap orang memiliki peluang usaha. Usaha diartikan sebagai upaya manusia untuk melakukan sesuatu, guna mencapai tujuan tertentu dan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari .

Sedangkan usaha ekonomi adalah sebuah kegiatan yang bisa dilakukan oleh seseorang atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Usaha ekonomi ini mempunyai berbagai jenis.

Adapun jenis –jenis usaha ekonomi di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola kelompok. Berikut penjelasannya: 

Baca juga: 5 Keunggulan Koperasi Dibandingkan Badan Usaha Lainnya

Usaha ekonomi yang dikelola sendiri 

Usha ekonomi yang dikelola sendiri disebut juga sebagai usaha perorangan. Jenis usaha ini memiliki modal terbatas dan dikelola secara sederhana.

Contoh usaha ekonomi sendiri

Beberapa contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri, yaitu: 

Sebagaian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan. Usaha pertanian bisa memanfaatkan lahan kecil maupun besar. Usaha pertanian mengupayakan hasil pertanian dengan cara mengolah tanaman yang dapat dikonsumsi atau dijual.

Biasanya tanaman di sektor pertanian, berupa padi, jagung, cengkeh, sayur-mayur, buah, kopi, teh, dan lain sebagainya. 

Usaha perdagangan secara perorangan masuk ke dalam usaha berskala kecil dan menengah. Modal yang mereka miliki pun terbatas.

Contoh usaha perdagangan yaitu pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang keliling, warung, pedagang di pasar dan toko kelontong.

Secara umum banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan atau dikelola sendiri. Biasanya usaha tersebut terdapat di sekitar lingkungan kita. Contoh usaha jasa yaitu jasa potong rambut, bengkel, penjual pulsa, jasa angkutan, fotokopi, dan lain-lain. 

Baca juga: Pengertian Badan Usaha dan Fungsinya

Sektor industri yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contoh industri  kecil antara lain usaha kerajinan tembikar, souvenir, dan mebel. 

Usaha peternakan yaitu suatu usaha yang kerjanya memelihara hewan peliharaan yang dapat dijual atau dikonsumsi sendiri. Misalnya peternakan sapi, kambing, kerbau, domba, ayam, lain-lain.

Usaha ekonomi yang dikelola kelompok  

Usaha ekonomi kelompok ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, mau pun keuntungan.

Oleh karena itu, usaha ekonomi berkelompok ini dikelola dengan baik karena menggunakan modal yang cukup besar dan tergolong usaha berskala besar.

Contoh usaha ekonomi kelompok

Berikut ini contoh-contoh usaha ekonomi yang dikelola kelompok :

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan Negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Negara.

BUMN dapat berbentuk Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahan Perseroan (Persero). BUMN bergerak dibidang usaha yang bersifat strategis. Beberapa contoh perusahaan BUMN yang masuk ke dalam persero, yaitu PT Garuda Indonesia, Jamsostek, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tambang Timah, dan lain-lain.

Sedangkan contoh perusahaan BUMN yang masuk ke dalam perum, seperti Perum Bulog, Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan lain sebagainya. 

Baca juga: Laporan Kegiatan Usaha: Pengertian, Kriteria, Manfaat dan Analisisnya

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah.

BUMD didirikan dengan tujuan ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah, pembangunan ekonomi nasional, dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di daerah tersebut.

Contoh BUMD antara lain Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota

Firma merupakan usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang sudah saling kenal baik.

Setiap anggota firma berhak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas resiko kerugian firma. Biasanya usaha firma ini bergerak dibidang keuangan dan konsultan hukum, seperti pengacara.

  • Persekutuan Komanditer (CV )

CV merupakan perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal yang didapat dari pendiri itu sendiri.

CV terdiri dua jenis,yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sedangkan sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV.

PT adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal.

Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan dipasar modal.

PT yang ada di Indonesia di antaranya PT Djarum, PT Gudang Garam, PT Indofood Indonesia Tbk, PT Unilever Indonesia Tbk dan masih banyak lainnya. 

Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Pemilikannya 

Koperasi merupakan usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Bentuk-bentuk koperasi di Indonesia, yaitu :

  1. Koperasi konsumsi
  2. Koperasi simpan pinjam
  3. Koperasi produksi
  4. Koperasi jasa
  5. Koperasi serba usaha
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti melakukan kegiatan atau usaha ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada banyak jenis usaha ekonomi di Indonesia, sehingga masyarakat memiliki berbagai peluang usaha sesuai dengan minat, modal, baik berskala kecil maupun besar.

Secara umum, terdapat dua jenis usaha ekonomi. Dimana usaha tersebut ada yang dikelola sendiri/perseorangan dan ada pula yang dikelola secara berkelompok. Adapun contoh dari jenis usaha ekonomi tersebut antara lain :

Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri

Usaha ekonomi ini biasanya memiliki modal terbatas dan dikelola secara sederhana. Contoh usaha perorangan adalah sebagai berikut:

  • Usaha pertanian, lahan yang digarap petani biasanya terbatas namun ada juga usaha pertanian yang dikelola secara besar-besaran.
  • Usaha perdagangan, biasanya berskala kecil atau sedang. Contohnya adalah pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung, pedagang dipasar, dan toko kelontong.
  • Usaha jasa, contoh usaha jasa adalah usaha bengkel, potong rambut, fotocopy, dan penjualan pulsa.
  • Industri kecil, industri jenis ini yang dikelola perseorangan biasanya merupakan industri rumahan. Contohnya; usaha kerajinan anyaman, tembikar, souvenir, dan meubel.

Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Jenis usaha ekonomi ini dikelola bersama dan hasil keuntungannya pun dibagi rata. Adapun bentuk usaha ekonomi kelompok antara lain :

Jenis usaha firma adalah usaha ekonomi yang didirikan sekurang-kurangnya oleh dua sekutu. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma dan bertanggung jawab secara penuh atas kerugian firma. Usaha jenis ini biasanya bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

Baca juga: Apa Saja Sektor Usaha Dalam Bidang Ekonomi Kreatif?

Biasanya disebut CV didirikan sekurang-kurangnya oleh dua orang yang menyetorkan modal. Terdapat dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Perbedaan keduanya adalah sekutu aktif sebagai investor dan pengelola CV sedangkan sekutu pasif sebagai investor tetapi tidak terlibat pengelolaan CV.

Biasa disebut dengan PT, ini adalah usaha bersama uang modalnya berupa kumpulan saham. Pengertian saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Dividen adalah jenis keuntungan yang akan dimiliki pemilik saham.

Biasa disingkat menjadi BUMN, ini adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis dan vital.

Jenis usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya disebut Koperasi. Berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahin 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan. Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta karena beliaulah yang pertama kali mengembangkan jenis usaha ini. Beberapa jenis koperasi adalah koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha.