Apa perbedaan bumn dan bums

Table of Contents Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran! BUMN dan BUMS menjadi bagian integral dalam kegiatan membangun perekonomian nasional. Namun, kedua jenis badan usaha tersebut tentunya memiliki beberapa aspek yang membedakan kegiatan bisnis dan tata pengelolaannya. Lantas, apa saja perbedaan BUMN dan BUMS? Berikut ini penjelasan lengkap terkait perbedaan di antara keduanya!

Pengertian BUMN dan Peranannya

Sebelum mengulik lebih jauh tentang perbedaan BUMN dan BUMS, mari kenali dahulu apa itu BUMN! Seperti tersemat pada namanya, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah jenis badan usaha yang dikelola secara langsung oleh negara. Sementara itu, jika merujuk pada UU No. 19 Tahun 2003, BUMN dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara—yang bersumber dari kekayaan negara yang telah dikhususkan. 

Pun, untuk kegiatan utama dari BUMN—yang dipaparkan dalam UU No. 19 Tahun 2003, badan usaha ini bertugas dalam mengelola cabang-cabang produksi yang bersifat vital bagi perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat. Adapun sektor usaha yang menyangkut kepentingan rakyat, antara lain listrik, air, pencetakan uang, dan masih banyak lagi. Karena itulah, tujuan utama dari BUMN tidak semata-mata mencari keuntungan/profit, melainkan juga untuk pelayanan umum. 

Berikut ini beberapa peranan penting BUMN bagi perekonomian bangsa Indonesia. 

Dalam hal ini, BUMN berperan sebagai pengelola berbagai sumber daya alam milik negara yang sifatnya potensial dan berhubungan dengan hajat hidup masyarakat luas. Karena jika pengelolaannya lebih banyak diberikan kepada pihak swasta, hal tersebut bisa membahayakan perekonomian negara serta berpotensi hanya akan dinikmati oleh segelintir orang saja. 

Pihak swasta biasanya fokus pada bidang usaha tertentu, yang khususnya mampu mendatangkan laba besar bagi perusahaan. Nah, di sinilah peran penting BUMN. Sektor-sektor usaha yang terabaikan atau mungkin belum mampu digarap oleh swasta, Badan Usaha Milik Negara akan mengupayakan pengerjaannya. 

Pengertian BUMS dan Peranannya

Selanjutnya, untuk lebih mengenal apa perbedaan BUMN dan BUMS, mari perdalam wawasan tentang definisi Badan Usaha Milik Swasta serta peranannya bagi perekonomian negara. BUMS adalah jenis badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh swasta. Sebagian besar modal dalam kegiatan usaha BUMS pun disokong oleh pihak swasta. 

Di Indonesia, BUMS sendiri dibedakan dalam tiga kategori, yakni swasta asing, swasta nasional, dan swasta campuran. Untuk itu, di bawah ini adalah beberapa peran BUMS dalam perekonomian negara. 

Aktivitas ekspor dan impor yang dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta dapat mendatangkan keuntungan berupa devisa bagi negara. 

Baca juga: Sovereign Wealth Fund: Pengertian dan Fungsinya

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMS dapat membantu pemerintah untuk menyediakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Dengan demikian, masalah pengangguran pun dapat teratasi.

Perbedaan BUMN dan BUMS 

Setelah mengetahui definisi serta peranan dari masing-masing badan usaha tersebut, yuk simak apa saja perbedaan BUMN dan BUMS!

BUMN

  • Negara menjadi pemodal dan pengelola utama untuk badan usaha ini.
  • Sektor usaha yang dikelola bersifat vital dan strategis, atau yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.
  • Tujuan utama dari BUMN tidak sepenuhnya berorientasi pada keuntungan. Melayani masyarakat, meningkatkan pemasukan negara, dan membangun ekonomi nasional juga menjadi bagian penting dalam aktivitas usaha BUMN.
  • Modal utama yang dikelola oleh BUMN bersumber dari kekayaan negara atau anggaran khusus yang telah disiapkan oleh pemerintah. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, modal perusahaan BUMN juga dapat diperoleh dari obligasi atau saham yang diperjualbelikan kepada swasta. 

BUMS

  • Jenis badan usaha ini dimodali dan dimiliki sepenuhnya oleh pihak swasta, baik itu oleh individu ataupun kelompok.
  • Sektor usaha yang dikelola BUMS harus di luar bagian BUMN, atau bukan sektor yang vital dan berkaitan dengan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, bidang usaha yang dijalankan oleh BUMS umumnya terkait dengan produksi kebutuhan rumah tangga, produksi mesin, dan pengolahan lahan. 
  • Tujuan utama dari BUMS adalah murni mendapatkan profit. 
  • Selain dari pemilik atau kelompok yang memiliki BUMS, modal dari badan usaha ini juga kerap datang dari investasi, pinjaman bank, penjualan saham, dividen, dan pinjaman pemerintah. 

Kesimpulan

Demikian perbedaan BUMN dan BUMS jika ditinjau dari segi pengelolaan dan tujuan bisnis yang hendak dicapai. Namun dalam praktiknya, BUMN dan BUMS sering kali bekerja sama dalam menggarap proyek-proyek strategis, guna mempersingkat waktu pengerjaan dan memperoleh hasil yang lebih optimal.  

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Apa perbedaan bumn dan bums

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected]


KONTAN.CO.ID -  Ada beberapa jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui yaitu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melansir Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, badan usaha adalah satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.  Ada arti lain dari badan usaha, yaitu sebagai kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomi yang memiliki tujuan mencari keuntungan.  Ada tiga jenis badan usaha yang ada di Indonesia berdasarkan kepemilikan modalnya yaitu BUMS, BUMN, dan BUMD. Masing-masing badan usaha tersebut memiliki ciri-ciri yang membedakan satu dengan yang lainnya.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Peran dari BUMS berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional dari kekuatan finansial, profesionalisme, dan fleksibilitas. Mengutip dari Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, berdasarkan kepemilikan BUMS dibedakan menjadi dua yaitu Badan Usaha Swasta Perseorangan dan Badan Usaha Swasta Perkesekutuan. Badan Usaha Swasta Perseorangan
  • Kepemilikan: Perseorangan.
  • Kekuasaan tertinggi: Pemilik. 
  • Kemajuan atau kemunduran usaha: Tergantung pada kebijakan perseorangan. 
  • Resiko rugi dan laba: Untung rugi ditanggung pemilik secara perseorangan.
Baca Juga: 10 PTS terbaik Indonesia versi Webometrics 2021, Telkom University juara! Badan Usaha Swasta Perkesekutuan
  • Kepemilikan: Persekutuan ua orang atau lebih.
  • Kekuasaan tertinggi: Ditetapkan pada perjanjian persekutuan.  
  • Kemajuan atau kemunduran usaha: Tergantung pada pengurusan sekutu. 
  • Resiko rugi dan laba: Dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama dan bila ada kerugian ditanggung bersama dalam persekutuan.
BUMS dibedakan menjadi empat diantaranya adalah: 1. Badan Usaha Swasta Perseorangan Ciri-ciri dari badan usaha perseorangan diantaranya adalah: 
  • Dimiliki secara pribadi atau perseorangan 
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah 
  • Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis . 
  • Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan 
  • Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah) 
  • Modal berasal dari pribadi pemilik 
  • Kelangsungan hidup usaha tergantung pemilik perusahaan itu sendiri
Contohnya: Usaha Kecil Menengah atau UKM seperti toko kelontong dan salon kecantikan.


You're Reading a Free Preview
Pages 7 to 16 are not shown in this preview.

Apa perbedaan antara BUMN dan BUMS?

Modal untuk BUMN pun juga dari uang negara yang dikhususkan. BUMN kepemilikannya bisa penuh milik negara bisa juga sebagian dengan menggandeng pihak swasta. Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang modal dan pemiliknya adalah pihak swasta.

Apa perbedaan antara BUMD dan BUMS?

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah (PEMDA). BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha milik swasta yang didirikan dan dimodali oleh perorangan/badan.

Apakah arti dari BUMN dan BUMS?

-BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah semua bentuk perusahaan yg modal seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. BUMN dibedakan mnjd 2 perusahaan yaitu Perum dan Persero. -BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yg seluruh modalnya diperoleh dari swasta.

Apa persamaan dari BUMN dan BUMS?

Persamaan BUMN dan BUMS adalah seperti berikut: 1. Sama-sama berbentuk Badan Usaha 2. Sama-sama berperan menyediakan lapangan pekerjaan 3. Sama-sama memproduksi dan menyediakan barang dan jasa.