Suara.com - Saat ini dunia sudah memasuki era globalisasi, yang artinya siapapun pelaku usaha bisa berjualan di negara apapun dan di manapun dibantu kemajuan teknologi. Meski begitu, saat terjadinya kegiatan ekspor dan impor akan tetap ada kebijakan yang harus dipatuhi, yang diatur dalam kebijakan perdagangan internasional. Berikut ini berbagai kebijakan ekspor dan impor yang perlu diketahui, mengutip Ruang Guru, Kamis (7/4/2022). Kebijakan Ekspor dalam Perdagangan Internasional 1. Diskriminasi Harga Baca Juga: PT TMMIN Perkirakan Toyota Tahun Ini Mengalami Kenaikan Ekspor 50 Persen Dibandingkan 2021 Kebijakan ini dilakukan berdasarkan perjanjian untuk memenangkan persaingan serta untuk memperoleh keuntungan yang besar. Contohnya, dengan jenis barang yang sama, harga jual di negara A akan berbeda dengan harga jual di negara B. Sehingga, harga barang di negara B bisa saja lebih murah dibanding harga barang di negara A. 2. Pemberian Premi Bentuk premi bisa berupa bantuan biaya produksi serta pemberian pajak dan fasilitas lain. Hal tersebut bertujuan agar barang ekspor memiliki daya saing di luar negeri. 3. Dumping Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, Ekspor Mobil Toyota Indonesia Diprediksi Meningkat Namun yang perlu diketahui, kebijakan dumping saat ini sudah dilarang, karena karena bisa mematikan persaingan penjual lain. 4. Politik Dagang Bebas Kebebasan dalam perdagangan ini akan membawa beberapa keuntungan, seperti mutu barang yang tinggi dan harga yang relatif murah. 5. Larangan Ekspor Ada beberapa alasan yang melatarbelakanginya, antara lain karena adanya alasan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Contoh dari alasan ekonomi yaitu larangan ekspor karena ingin mendorong perkembangan industri lokal. Jadi, supaya industri lokalnya terus berkembang dan tidak 'manja' dengan kebiasaan mengekspor. Kebijakan Impor dalam Perdagangan Internasional 1. Kuota Impor Kuota impor ini sudah diprediksikan sebelumnya, sehingga seharusnya tidak mengganggu industri dalam negeri. Meski demikian, jika suatu negara sedang memberlakukan perdagangan bebas, maka kebijakan kuota tidak bisa dipakai lagi karena akan menghambat proses perdagangan internasionalnya. 2. Tarif Kebijakan tarif ini diharapkan bisa membantu barang produksi dalam negeri meningkatkan daya saingnya di pasar. Sehingga, konsumen tidak hanya membeli barang impor saja. Ada sedikit perbedaan antara negara dengan sistem perdagangan bebas dan sistem perdagangan proteksi mengenai kebijakan tarif ini. Penganut perdagangan bebas akan mengenakan tarif yang rendah atas barang-barang impor. Sebaliknya, negara dengan sistem perdagangan proteksionis akan menetapkan tarif yang tinggi untuk barang impor. 3. Subsidi Impor Ini karena ada kebijakan subsidi, yaitu kebijakan yang bertujuan untuk menekan harga barang produksi lokal. 4. Larangan Impor Selain itu, barang-barang yang dianggap berbahaya juga akan dikenakan kebijakan larangan impor.
POSTUR ANGGARAN #APBN2020
Target pendapatan negara di tahun 2020 merupakan target yang optimal namun tetap realistis untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan namun tetap mampu adaptif menghadapi risiko perekonomian.
PENERIMAAN PERPAJAKAN(triliun rupiah)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK(triliun rupiah)
(triliun rupiah) Belanja Pemerintah Pusat naik Rp13,5 T dari RAPBN 2020. Terdiri dari kenaikan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Rp25 T dan penurunan belanja Non-K/L Rp11,5 T.
ANGGARAN PENDIDIKAN(triliun rupiah)
Target Pendidikan(triliun rupiah)
ANGGARAN KESEHATAN(triliun rupiah)
ANGGARAN INFRASTRUKTUR(triliun rupiah)
(triliun rupiah) Pada APBN 2020 dialokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp856,9 triliun. TKDD tersebut terdiri dari Transfer ke Daerah sebesar Rp784,9 triliun dan Dana Desa sebesar Rp72 triliun.
DEFISIT APBN2020(triliun rupiah)
(triliun rupiah) Untuk menutup defisit APBN tahun 2020, pembiayaan anggaran sebesar Rp307,2 triliun atau turun 1,15 persen dari outlook APBN tahun 2019. Pembiayaan anggaran berasal dari pembiayaan utang baik berupa Surat Berharga Negara (SBN) Konvensional dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), pembiayaan utang tersebut tumbuh negatif sebesar minus 5,88 persen dari outlook APBN tahun 2019. Selain itu pembiayaan anggaran juga untuk kegiatan investasi. Pembiayaan investasi tahun 2020 ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, percepatan pembangunan infrastruktur, juga mendorong ekspor nasional dan meningkatkan daya saing bangsa. |