Apa saja hak dari konsumen sebagai pembeli dalam ritel

Apa saja hak dari konsumen sebagai pembeli dalam ritel

Konsumen Adalah – Mungkin kalian sudah sering mendengar kata konsumen terutama kalian yang sering melakukan transaksi untuk suatu kebutuhan. Namun, tidak semua orang memahami pengertian dari konsumen itu sendiri. Karena itu, sekarang kita akan membahasnya mengenai pengertian konsumen.

Apa Itu Konsumen?

Sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 tentang perlindungan konsumen. Konsumen adalah semua pihak yang menggunakan atau memakai barang atau jasa yang ada di masyarakat, baik itu untuk kepentingan pribadi, orang lain maupun lainnya dan tidak untuk dijual kembali. 

Kata lainnya, sebagian besar dari konsumen merupakan pengguna akhir dari suatu barang ataupun jasa. Jika pembelian barang tersebut tujuannya adalah untuk dijual kembali, maka pembeli tersebut adalah konsumen antara yang dikenal dengan distributor atau pengecer. Kata konsumen sendiri awalnya muncul dari consumer yang artinya setiap orang yang menggunakan atau mengkonsumsi suatu produk baik itu barang maupun jasa.

Jenis Jenis Konsumen

Seperti yang kita ketahui bahwa biasanya konsumen ini dapat dikenali dengan mudah. Nah sesuai dari pengertian konsumen di atas, konsumen ini terbagi atas 2 jenis yaitu:

Pada jenis yang satu ini adalah konsumen yang membeli atau menggunakan suatu produk baik itu barang maupun jasanya untuk keperluan diri sendiri. Personal consumer ini juga sering disebut sebagai end user.

Sedangkan konsumen organisasi ini adalah konsumen yang membeli atau menggunakan suatu produk baik itu barang maupun jasa untuk keperluan operasional organisasi tersebut. Contohnya perusahaan yang akan membeli bahan baku atau keperluan lainnya agar perusahaan dapat beroperasi.

 Hak dan Kewajiban Konsumen

Setiap konsumen tentunya memiliki hak dan kewajiban seperti yang sudah dijelaskan di dalam undang-undang perlindungan konsumen di atas. Namun, di bawah ini lebih jelasnya terkait hak dan kewajiban konsumen.

Hak Konsumen

  • Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan serta keselamatan dalam penggunaan produk tersebut baik itu barang maupun jasa.
  • Konsumen memiliki hak atas pilihannya terhadap barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar uang dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  • Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur terkait kondisi dan jaminan barang atau jasa yang dibeli.
  • Konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat serta keluhan terkait barang atau jasa yang digunakan
  • Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan atau upaya penyelesaian masalah atau sengketa perlindungan konsumen secara patut
  • Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan serta pendidikan
  • Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan serta pelayanan yang baik dan jujur juga tidak diskriminatif
  • Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi serta penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai
  • Yang terakhir adalah hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Memahami Hak Tanggungan Dengan Menggunakan APHT

Kewajiban Konsumen

Setelah membahas hak konsumen adalah tentunya setiap hak akan disertai adanya kewajiban. Ini juga sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 5 berikut ini:

  • Konsumen wajib membaca serta mengikuti segala petunjuk informasi maupun prosedur penggunaan atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan serta keselamatan.
  • Konsumen juga harus mempunyai itikad baik saat melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
  • Konsumen wajib membayar pembelian barang dan jasa sesuai dengan nilai yang sudah disepakati sebelumnya.
  • Konsumen juga wajib untuk mengikuti upaya penyelesaian hukum dari sengketa maupun permasalahan perlindungan konsumen secara patut.

Dengan Undang-Undang perlindungan konsumen ini memiliki tujuan untuk melindungi hak konsumen karena pada dasarnya konsumen lebih lemah dibandingkan posisi dari pelaku usaha itu sendiri. Tetapi, dengan adanya prosedur serta hak dan kewajiban ini juga baik itu konsumen dan pelaku usaha dapat mengetahui perannya masing-masing sehingga tidak ada yang dirugikan.

Jadi, sekarang sudah memahami betul kan apa itu konsumen, jenis konsumen hingga hak dan kewajiban dari konsumen? Dengan memahami hal ini apabila kamu menjadi seorang konsumen atau sebaliknya sebagai pelaku usaha pastikan untuk memahami perannya masing-masing ya.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

Apa saja hak dari konsumen sebagai pembeli dalam ritel
Apa saja hak dari konsumen sebagai pembeli dalam ritel

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected]

Mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4; Hak Konsumen diatur sebagai berikut

Hak Konsumen adalah:

  • hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Apa saja hak dari konsumen sebagai pembeli dalam ritel

Dalam setiap perusahaan, kepercayaan konsumen adalah hal yang menjadi prioritas utama. UU Perlindungan Konsumen adalah salah satu hal penting yang wajib diketahui, mengapa? Agar dikemudian hari kita tidak akan tertipu atau merasa dirugikan dengan suatu barang atau hal yang dibeli lalu dikonsumsi. 

Apa saja hak bagi konsumen? Apakah ada peraturan untuk melindungi konsumen? Berikut adalah penjelasan singkat tentang peraturan serta perlindungan konsumen yang wajib dipahami.

Pengertian Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok 2014:39).

Hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli, secara langsung maupun secara online seperti yang kini kian marak. Walaupun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan.

Baca Juga: Pengertian Pro Bono dan Pro Deo

Hak Konsumen

Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut:

Hak dalam memilih barang

Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur sekalipun produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi pada nantinya.

Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi

Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen. 

Hak mendapat barang/jasa yang sesuai

Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis. Sebagai contoh dalam transaksi secara online, apabila terdapat layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus sedemikian. Bila tidak sesuai, konsumen berhak menuntut hak tersebut. 

Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti

Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Sebagai contoh apabila ada cacat atau kekurangan pada barang, produsen berkewajiban untuk memberi informasi kepada konsumen. 

Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi

Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya. 

Baca Juga: Mengenal Serba Serbi UU Arbitrase dan Arbitrase di Indonesia

Alasan Mengapa Konsumen Butuh Perlindungan

Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, dengan penjelasan sebagai berikut:

Asas Manfaat 

Konsumen maupun pelaku usaha atau produsen berhak memperoleh manfaat yang diberikan. Tidak boleh bersifat salah satu dari kedua belah pihak, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasakan manfaat ataupun kerugian.

Asas Keadilan

Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil dengan perolehan hak dan kewajiban secara seimbang atau merata. 

Asas Keseimbangan

Sebuah keseimbangan antara hak dan kewajiban para produsen dan konsumen dengan mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen. 

Asas Keamanan dan Keselamatan 

Sebuah jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengganggu keselamatan jiwa dan harta bendanya.

Asas Kepastian Hukum 

Sebuah pemberian kepastian hukum bagi produsen maupun konsumen dalam mematuhi dan menjalankan peraturan hukum dengan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Hal ini dilakukan tanpa membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin kepastian hukum.

Penjelasan UU Perlindungan Konsumen

Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa perlindungan konsumen diperuntukan untuk pemberian kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen dapat dijelaskan dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Perlindungan konsumen adalah hal yang sangat penting atau utama dalam segala transaksi jual beli. Konsumen dan produsen berhak untuk menerima manfaat yang bersifat tidak merugikan salah satu pihak. Keterbukaan informasi juga menjadi tolak ukur utama yang dilakukan produsen terhadap konsumen, guna mendapat kepercayaan maupun kenyaman terhadap konsumen sebagai pengguna barang atau produk yang dibeli.