Apa tanggapan masyarakat terhadap hasil amandemen UUD 1945 brainly

Artikel () 22 Mei 2015 04:29:14 WIB

Empat Kali Amandemen UUD 1945

  1. 1.Perubahan Pertama UUD 1945

Perubahan terhadap Undang-Undang 1945 terjadi setelah berkumandangnya tuntutan reformasi, yang diantaranya berkenaan dengan reformasi konstitusi (constitusional reform). Sebagaimana diketahui sebelum terjadinya amandemen terhadap UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan Presiden RI sangat dominan, lebih-lebih dalam praktek penyelenggaraan negara. Parameter yang terlihat dalam kurun waktu demokrasi terpimpin 1959 sampai 1967, MPR (S) yang menurut UUD merupakan lembaga tertinggi dikendalikan oleh presiden. Sehingga dengan amandemen UUD 1945 dilakukan upaya: Pertama, mengurangi/ mengendalikan kekuasaan presiden; Kedua, hak legislasi dikembalikan ke DPR, sedangkan presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.

  1. 2.Perubahan Kedua UUD 1945

Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada substansi yang meliputi: 1). pemerintahan daerah, 2). wilayah negara, 3). warga negara dan penduduk, 4). hak azasi manusia, 5). pertahanan dan keamanan negara,6). Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan dan 7). Lembaga DPR, Khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak, maupun tentang cara pengisianya.

Pada amandemen kedua ini, substansi mendasar yang menjadi mendasar titik tumpu adalah dimuatnya ketentuan tentang hak azasi manusia (HAM) yang lebih luas dan dalam bab tersendiri, yaitu Bab XA tentang Hak Azasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28 A hingga Pasal 28 J.Substansi perubahan juga menyangkut keberadaan lembaga DPR dipilih secara langsung oleh rakyat.

  1. 3.Perubahan Ketiga UUD 1945

Perubahan ketiga UUD diputuskan pada rapat paripurna MPR-RI ke 7, tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan MPR-RI. Perubahan substansi amendemen ketiga meliputi: 1) kedudukan dan kekuasaan MPR; 2). Eksistensi negara hukum Indonesia; 3) jabatan presiden dan wakil presiden termasuk mekanisme pemilihan; 4) pembentukan lembaga baru dalam sitem ketatanegaraan RI; 5) pengaturan tambahan bagi lembaga DPK; 6) pemilu.

Melihat materi perubahan ketiga terhadap UUD 1945, jelaslah bahwa perubahan ketiga ini menyangkut substansi yang lebih mendasar. Dari perubahan ketiga ini secara nyata dapat kita lihat, bahwa sistem pemerintahan yang dianut benar-benar sistem pemerintahan presidensial. Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial terlihat antara lain: 1). Prosedur dan mekanisme pemelihan presiden dan wakil presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat; 2). Sistem pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden atas kinerjanya, sebagai lembaga eksekutif yang tidak lagi kepada MPR. Karena MPR tidak lagi dimanifestasikan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Selain itu, pada amandemen ketiga ini juga dilakukan perubahan yang cukup mendasar terhadap terhadap kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 mendapatkan bahwa:

“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan: pertama, kekuasaan kehakiman tidak lagi dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan di bawahnya dalam keempat lingkungan peradilan, tetapi dilakukan pula oleh sebuah MK. Kedua, kedudukan MK setara dengan setara dengan MA serta berdiri sendiri, tidak merupakan bagian dari struktur MA dan badan peradilan di bawahnya. Ketiga, MA merupakan pengadilan tertinggi dari badan peradilan di bawahnya.

  1. 4.Perubahan Keempat UUD 1945

Perubahan keempat terhadap UUD 1945 ini merupakan perubahan terakhir yang menggunakan Pasal 37 UUD 1945 pra-amandemen yang dilakukan oleh MPR. Ada sembilan item substansial pada perubahan keempat UUD 1945, antara lain: 1). Keanggotaan MPR, 2) pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua, 3) kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap, 4). Tentang kewenangan presiden, 5) hal keuangan dan bank sentral, 6) pendidikan dan kebudayaan, 7) perekonomian dan kesejahteraan sosial, 8) aturan tambahan dan aturan peralihan, dan 9). Kedudukan penjelasan UUD 1945.

Berkaitan dengan keanggotaan MPR dinyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini berarti tidak ada satupun anggota MPR yang keberadaanya diangkat sebagaimana yang terjadi sebelum amandemen, dimana anggota MPR yang berasal dari unsur utusan daerah dan ABRI melalui proses pengangkatan bukan pemilihan.

Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara terjadi perubahan yang mendasar, dimana setiap kebijakan presiden harus mendapat persetujuan atau sepengetahuan DPR. Dengan kata lain, perubahan keempat ini “membatasi” kewenangan presiden yang sebelumnya “mutlak” menjadi kewenangan dalam pengawasan rakyat melalui wakilnya, yaitu DPR. (sumber: Konstruksi Hukum HTN Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 karangan Titik Triwulan, SH, MH. tahun 2010).

Jakarta - Wacana dilakukannya amendemen UUD 1945 sudah muncul sejak 2 tahun lalu. Saat itu MPR terus menjaring aspirasi masyarakat yakni lewat kajian-kajian.Amendemen UUD 1945 direncanakan agar dapat mengembalikan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Halangan negara ini disusun untuk dapat mengarahkan pembangunan nasional dalam jangka panjang.

"Mengapa perlu hati-hati soal haluan negara ini sebab untuk memunculkan haluan negara seperti GBHN perlu amendemen UUD. Sedangkan banyak sekali pendapat dari masyarakat yang pro dan kontra soal itu. Tapi memang sebagian besar sepakat bahwa dalam perjalanan reformasi selama ini sekitar 18 tahun, Indonesia butuh haluan negara bagaimana pembangunan Indonesia dilaksanakan 5, 10, 20, 50 tahun ke depan," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan, Selasa (19/4/2016) lalu.


Banyak masukan yang datang ke MPR. Beberapa di antaranya ialah ada yang menginginkan UUD dikembalikan seperti dulu, ada juga yang menginginkan agar UUD perlu dilakukan perubahan.

Terbaru, MPR menerima kedatangan jajaran pengurus Unit Kerja Presiden Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Dari pertemuan tersebut, diusulkan adanya pembahasan amendemen terbatas terhadap UUD 1945.

"Akhirnya tadi disepakati soal usulan amendemen terbatas (UUD 1945). Soal haluan negara. Nanti akan dikonsultasikan dengan Presiden," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).MPR sendiri menilai perlu adanya evaluasi terhadap hasil amendemen UUD 1945 terakhir. Diketahui, amendemen UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 kali yakni pada Sidang Umum MPR 1999-2002."Setelah ada amendemen empat kali UUD 1945, setelah 20 tahun, perlu kita diskusikan. Mana yang baik kurang dan perlu disempurnakan. Diskusi terbuka dan blak-blakan tadi," jelas Ketum PAN ini.Menurutnya, amendemen terbatas UUD 1945 bisa jadi formula untuk menghadapi persoalan kebangsaan seperti penanggulangan isu SARA dan korupsi kepala daerah.Dia mengatakan amendemen terbatas UUD 1945 ini hanya untuk haluan negara. Zulkifli mengatakan UKP Pancasila akan melaporkan pertemuan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.Selain soal amendemen terbatas, ada juga pembahasan sejumlah hal dalam UUD 1945 untuk diamendemen seperti fungsi DPD hingga sistem politik.Zulkifli menyatakan amendemen terbatas juga berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam. Selama ini, menurutnya, ada inkonsistensi antara UUD 1945 sebagai konstitusi dan aturan di bawahnya.Ada juga aturan soal sistem politik dalam UUD 1945 yang diwacanakan untuk diamendemen. Tujuannya untuk mencegah praktik korupsi akibat biaya politik yang mahal.

"Misalnya pemilukada, pileg, pilpres yang biayanya begitu besar. Partai politik tidak boleh cari uang, tapi biayanya besar, kan. Akhirnya main belakang. Ya satu-satu bisa kena OTT semua itu, nah ini bagaimana penyelesaiannya kan tidak bisa dibiarin," ujar Zulkifli.

"Ataukah pilgub misalnya dipilih oleh DPRD, harus ada jalan keluarnya," imbuhnya.Terkait wacana ini, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut amendemen UUD 1945 tak bisa dilakukan saat ini. Sebab anggota DPR saat ini sedang fokus untuk tahun politik."Sikap politik saya sebagai Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar menilai bahwa ini belum waktunya karena memang sekarang kita sibuk dalam mempersiapkan pemilu. DPR dan MPR hanya punya waktu kerja yang realistis 18 bulan lagi. Selebihnya libur dan masa reses," ujar Bamsoet di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

Dia menyarankan disiapkannya poin-poin yang akan diubah dalam amendemen UUD 1945. Bamsoet sendiri menyebut ada 3 persoalan yang dihadapi bangsa ini, yaitu bidang politik, ekonomi, dan sosial-budaya. (jbr/fdn)

Lihat Foto

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Amandemen UUD 1945

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 mulai berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.

Dikutip situp resmi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah diamandeman sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Baca juga: INFOGRAFIK: Perjalanan Amandemen UUD 1945

Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD. Bisa dikatakan melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli.

Tujuan perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.

Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu. Tuntutan tersebut antara lain dilatar belakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan rezim Soeharto.

Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga mendukung dilakukannya perubahan terhadap konstitusi.  Selain itu adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat.

Perubahan UUD 1945 bukannya tanpa masalah. Karena ada sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi.

Amandemen UUD 1945

Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. Setelah dilakukan empat kali amendemen ada 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA