Apa tugas dan fungsi kantor imigrasi

1.  Bagian Tata Usaha

Tugas  : melakukan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga KANIM.

Fungsi :

  1. Melakukan urusan kepegawaian.
  2. Melakukan urusan keuangan.
  3. Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.

2.  Bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian

Tugas : melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi serta pengelolaan Sarana Komunikasi Keimigrasian dilingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

  1. melakukan pengumpulan, penelaahan, analisis data, evaluasi, penyajian dan penyebarannya untuk penyelididkan keimigrasian.
  2. melakukan pemeliharaan, pengamanan dokumen keimigrasian dan penggunaan serta pemeliharaan sarana komunikasi.

3.  Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian

Tugas : melakukan kegiatan keimigrasian dibidang lalu lintas keimigrasian dilingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

  1. melakukan pemberian dokumen perjalanan, izin berangkat dan izin kembali
  2. melakukan peentuan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia
  3. melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraan.

4.  Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

Tugas : melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing dilingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

  1. melakukan pemeantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing
  2. melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.

TRIFUNGSI IMIGRASI

  1. Pelayanan Masyarakat
  2. Keamanan Negara
  3. Penegakan Hukum dan Fasilitator Pembangunan Ekonomi

Tugas :

Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura.

Fungsi :

  1. Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian;
  2. Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Lalu lintas Keimigrasian
  3. Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Status Keimigrasian;
  4. Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

Seksi Lalu Lintas Keimigrasian

  • Tugas : Melakukan Kegiatan Keimigrasian di Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Jayapura berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Fungsi : Melakukan Pemberian Dokumen Perjalanan (Paspor R.I.), Izin Berangkat dan Izin Kembali.

Seksi Status Keimigrasian

  • Melakukan Penentuan Status Keimigrasian bagi Orang Asing yang berada di Indonesia.
  • Melakukan Penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti Kewarganegaraan Seseorang mengenai Status Kewarganegaraan.

Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian

  • Tugas : Melakukan Penyebaran dan Pemanfaatan Informasi serta Pengelolaan Sarana Informasi Keimigrasian di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  • Fungsi : Melakukan Pengumpulan atau Penelaahan Analisis Data Evaluasi Penyajian dan Penyebaran untuk Penyelidikan Keimigrasian.
  • Melakukan Pemeliharaan, Pengamanan Dokumen Keimigrasian dan Penggunaan serta Pemeliharaan Sarana Komunikasi.

Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

  • Tugas : Melakukan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Fungsi : Melakukan Pemantauan terhadap Pelanggaran Perizinan Keimigrasian dan Mengadakan Kerjasama antar Instansi di Bidang Pengawasan Orang Asing.
  • Melakukan Penyidikan dan Penindakan terhadap Setiap Orang yang melakukan tindakan Pidana dan Pelanggaran Keimigrasian.
  • Melakukan Pemeriksaan Cegah dan Tangkal untuk Permohonan Dokumen Keimigrasian.

Sub Bagian Tata Usaha

  • Tugas : Melakukan Urusan Tata Usaha dan Urusan rumah tangga Kantor Imigrasi.
  • Fungsi : Melakukan Urusan Kepegawaian
  • Melakukan Urusan Keuangan
  • Melakukan Urusan surat menyurat perlengkapan dan rumah tangga

Apa tugas dan fungsi kantor imigrasi

Kantor Imigrasi

(berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 19 tahun 2018)

Pasal 1 (1) Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. (2) Kanim dipimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis substantif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Divisi Keimigrasian.

(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara administrasi dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Keimigrasian.

Pasal 2
Kanim mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.

Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kanim menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian; b. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan; c. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian; d. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian; e. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian; f. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian; g. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; h. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian; i. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan

j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.Dinas imigrasi pada masa pemerintahan penjajahan Hindia Belanda ini berada di bawah Direktur Yustisi, yang dalam susunan organisasinya terlihat pembentukan afdeling-afdeling seperti afdeling visa dan afdeling (bagian) lain-lain yang diperlukan. Corps ambtenaar immigratie diperluas. Tenaga-tenaga berpengalaman serta berpendidikan tinggi dipekerjakan di pusat. Tidak sedikit di antaranya adalah tenaga-tenaga kiriman dari negeri Belanda (uitgezonden krachten). Semua posisi kunci jawatan imigrasi berada di tangan para pejabat Belanda.

Kebijakan keimigrasian yang ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda adalah politik pintu terbuka (opendeur politiek). Melalui kebijakan ini, pemerintah Hindia Belanda membuka seluas-luasnya bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga Hindia Belanda. Maksud utama dari diterapkannya kebijakan imigrasi “pintu terbuka” adalah memperoleh sekutu dan investor dari berbagai negara dalam rangka mengembangkan ekspor komoditas perkebunan di wilayah Hindia Belanda. Selain itu, keberadaan warga asing juga dapat dimanfaatkan untuk bersama-sama mengeksploitasi dan menekan penduduk pribumi.

Walaupun terus berkembang (penambahan kantor dinas imigrasi di berbagai daerah), namun struktur organisasi dinas imigrasi pemerintah Hindia Belanda relatif sederhana. Hal ini diduga berkaitan dengan masih relatif sedikitnya lalu lintas kedatangan dan keberangkatan dari dan/atau keluar negeri pada saat itu. Bidang keimigrasian yang ditangani semasa pemerintahan Hindia Belanda hanya 3 (tiga), yaitu: (a) bidang perizinan masuk dan tinggal orang; (b) bidang kependudukan orang asing; dan (c) bidang kewarganegaraan. Untuk mengatur ketiga bidang tersebut, peraturan pemerintah yang digunakan adalah Toelatings Besluit (1916); Toelatings Ordonnantie (1917); dan Paspor Regelings (1918).

2021 © Copyright - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta