Apa yang ada ketahui tentang rumah sakit puri bunda

RSIA Puri Bunda merupakan salah satu rumah sakit yang khusus memberikan layanan kesehatan ibu dan anak yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Rencana awal berdirinya RSIA Puri Bunda diawali oleh keinginan untuk mendirikan sebuah usaha yang menguntungkan sekaligus membantu orang lain. Rencana tersebut diwujudkan dalam bentuk pendirian Rumah Sakit Bersalin Puri Bunda yang diresmikan pada tanggal 29 September 2005. Rumah Sakit Bersalin Puri Bunda ternyata mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat sekitar dan semakin berkembang sehingga dirasa diperlukan untuk meningkatkannya menjadi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) agar lingkup pelayanan lebih luas, tidak hanya terfokus pada ibu bersalin saja, tetapi juga melayani permasalahan dan penyakit pada ibu dan anak secara cepat, tepat, baik dan terjangkau. Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur memberikan ijin untuk meningkatkan Rumah Sakit Bersalin Puri Bunda menjadi Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda pada tanggal 12 Maret 2007.

RSIA Puri Bunda sampai dengan Juli tahun 2019 ini memiliki 22 Dokter Spesialis yang terdiri dari Dokter Spesialis Obstetri Ginekologi sebanyak 8 orang, Dokter Spesialis Anak sebanyak 3 orang, Dokter Spesialis Bedah sebanyak 1 orang, Dokter Spesialis Penyakit Dalam sebanyak 1 orang, Dokter Spesialis Anestesi sebanyak 2 orang, Dokter Spesialis Patologi Klinik sebanyak 1 orang, Dokter Spesialis Radiologi sebanyak 1 orang, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin sebanyak 1 orang, Dokter Spesialis Andrologi sebanyak 1 orang dan Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi sebanyak 3 orang. Selain itu RSIA Puri Bunda juga memiliki 9 orang Dokter Umum, 44 orang Tenaga Bidan, 51 orang Tenaga Perawat, 33 orang Tenaga Kesehatan lainnya dan 66 orang Tenaga Non Medis lainnya yang siap melayani pasien dengan sepenuh hati dan senantiasa mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pasien. Dengan harga yang terjangkau dan ditunjang dengan telah dilakukannya kerja sama RSIA Puri Bunda dengan beberapa perusahaan dan asuransi seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Asuransi AAI, Asuransi Sinar Mas, PT.POS Indonesia dan Asuransi Owlexa, diharapkan pasien-pasien RSIA Puri Bunda mendapatkan pelayanan medis yang maksimal dengan hasil sesuai harapan.

Rumah Sakit Ibu dan Anak PURI merupakan rumah sakit swasta yang bukan hanya menangani kasus kebidanan dan kandungan, tetapi juga melayani perawatan anak, bayi serta kasus bedah, penyakit dalam, THT, gigi umum dan spesialis serta kulit dan kelamin. Pelayanan itu sendiri terdiri dari pelayanan rawat inap dan rawat jalan.

Selain itu RSIA PURI juga telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan provider asuransi swasta seperti:

  • Prudential,
  • Manulife,
  • AIA,
  • AXA Mandiri,
  • Inhealth,
  • Fullerton,
  • Admedika,
  • Owlexa, dan
  • IAI.

Hal  ini untuk memberikan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Malang dan sekitarnya serta instansi-instansi yang sudah bekerjasama dengan provider asuransi tersebut.

Pelayanan ini bisa untuk pasien ibu melahirkan, kasus kandungan, pasien anak yang memerlukan perawatan sehingga harus rawat inap, dan pasien dengan kasus bedah, THT, penyakit dalam dan penyakit kulit dan kelamin. Adapun penjelasan tata cara untuk pasien yang datang untuk rawat inap, sebagai berikut:

Pasien Datang

Pasien yang datang untuk rawat inap biasanya ada yang datang sendiri karena sudah mengetahui tentang Rumah Sakit Ibu dan Anak PURI baik dari segi lokasi atau fasilitas yang ada di Rumah Sakit Ibu dan Anak PURI, ada juga yang datang untuk rawat inap karena rujukan dari dokter, bidan, klinik pratama ataupun dari rumah sakit lain.

Pendaftaran Pasien

Pasien melakukan pendaftaran di tempat pendaftaran yang terdapat di TPP. Kemudian oleh bagian pendaftaran di jelaskan mengenai ruang perawatan yang akan di tempati oleh pasien, tarif, dan lain sebagainya. Setelah pasien menyetujui dan bersedia untuk rawat inap, maka bagian pendaftaran mengisi data-data dari pasien dan pemberian nomor registrasi untuk data pasien.

Ruang Bersalin

Apabila pasien datang dengan kasus persalinan normal, maka dilakukan pemeriksaan di kamar bersalin mulai dari awal sampai akhir proses persalinan. Tetapi apabila pasien datang hanya karena memerlukan perawatan saja, maka di lakukan pemeriksaan di IGD.

Kamar Operasi

Untuk pasien yang memang memerlukan tindakan operasi baik itu Sectio Caesar, maupun tindakan operasi lainnya seperti operasi appendix, myoma, tumor, dll.

Ruang Perawatan

Pasien akan menempati ruang perawatan sesuai permintaan pasien dan menerima segala fasilitas yang tersedia di kamar. Adapun kamar perawatan yang ada di Rumah Sakit Ibu dan Anak PURI sebagai berikut:

  • PURI BIRU
  • PURI LEMBAYUNG
  • PURI JINGGA
  • PURI NILA
  • PURI HIJAU
  • PURI ANANTHA
  • PURI KEMUNING
  • PURI MAHONI
  • PURI KAYU PUTIH
  • PURI TREMBESI
  • PURI SIMBAR
  • PURI GEMITRI
  • PURI SRIWIJAYA
  • PURI SRIGADING
  • PURI SRIREJEKI
  • PURI MIRAH
  • PURI KENANGA

Penyelesaian Administrasi

Setelah pasien dinyatakan sembuh dan diperbolehkan untuk pulang oleh dokter, untuk kemudian pasien segera menyelesaikan administrasi pembayaran di bagian kasir. Apabila pasien di jamin oleh Asuransi/Perusahaan, maka bagian kasir akan mengklarifikasi ke Asuransi/Perusahaan tersebut apakah biayanya di tanggung seluruhnya atau hanya sebagian. Untuk biaya yang di tanggung seluruhnya, pasien hanya menandatangani perincian biaya. Tetapi bila biaya yang di tanggung hanya sebagian, maka pasien wajib membayar sejumlah biaya yang tidak di tanggung oleh Asuransi/Perusahaan.

Pengambilan Resume Medis

Pasien dapat meminta hasil Resume Medis selama perawatan Rumah Sakit Ibu dan Anak PURI kepada bagian Rekam Medis.

Pasien Pulang

Pasien bisa dinyatakan pulang atau keluar oleh dokter apabila dalam kondisi sebagai berikut :

  • Pasien dalam keadaan benar-benar sembuh.
  • Pasien dinyatakan boleh pulang dengan catatan berobat jalan.
  • Pasien dinyatakan boleh keluar dengan alasan dirujuk ke rumah sakit lain karena alasan tertentu.
[/cws-widget]

Hak Pasien
RSIA Puri Bunda Malang bertanggung jawab untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga sesuai UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu:

  • Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • Pasien berhak informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  • Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  • Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  • Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  • Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  • Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
  • Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya.
  • Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan kompliksi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  • Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  • Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  • Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  • Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
  • Pasien berhak mengajukan usulan, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya.
  • Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
 
Kewajiban Pasien dan keluarga RSIA Puri Bunda Malang bertanggungjawab untuk melindungi dan mengedepankan kewajiban pasien keluarga sesuai Permenkes 69 tahun 2014,yaitu :
  • Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
  • Menghormati hak – hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit.
  • Memberika informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  • Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
  • Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan undang – undang.
  • Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang di terima.