Apa yang dimaksud ancaman dalam kehidupan bernegara?

Apa yang dimaksud ancaman dalam kehidupan bernegara?

Apa yang dimaksud ancaman dalam kehidupan bernegara?
Lihat Foto

KOMPAS.com

Atraksi terjun payung Pasukan Elit Kostrad menginfiltrasi kelompok separatis, pukau warga Polman.

KOMPAS.com - Integrasi nasional yang dibutuhkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menghadapi berbagai ancaman.

Terlebih integrasi nasional yang terdapat di dalam negara dengan kondisi masyarakat yang majemuk (plural) seperti di Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ancaman adalah tiap usaha serta kegiatan dari dalam maupun luar negeri, yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa.

Ancaman merupakan semua bentuk usaha yang sifatnya mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, melalui tindak kriminal dan politis.

Tahukah kamu apa saja jenis-jenis ancaman terhadap integrasi nasional?

Ancaman integrasi nasional

Ancaman terhadap integrasi nasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

  1. Ancaman militer
  2. Ancaman nonmiliter

Baca juga: Ancaman Bagi Integrasi Nasional

Berikut ini penjelasannya:

Ancaman militer

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman militer terhadap integrasi nasional dapat berasal dari luar dan dalam negeri. Beberapa contoh ancaman militer terhadap integrasi nasional adalah:

  • Ancaman dari luar negeri, yaitu:
  1. Mata-mata (spionase)
  2. Agresi militer
  3. Aksi teror dari jaringan internasional
  4. Pelanggaran wilayah oleh negara lain
  5. Sabotase (perusakan milik pemerintah, dan sebagainya).
  • Ancaman dari dalam negeri, yaitu:
  1. Pemberontakan bersenjata
  2. Aksi kekerasan yang berbau SARA
  3. Konflik horisontal
  4. Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
  5. Aksi teror
  6. Sabotase

Baca juga: Integrasi Nasional: Pengertian, Faktor Pembentuk dan Penghambat

Ancaman nonmiliter

Ancaman nonmiliter adalah bentuk ancaman yang tidak menggunakan senjata. Namun, jika dibiarkan, bisa membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa.

Ancaman terhadap keamanan manusia meliputi keamanan ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan, personel, komunitas, dan politik. Ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi kriminal umum dan kejahatan terorganisasi lintas negara. Ancaman terhadap keamanan dalam negeri meliputi separatisme, terorisme, spionase, sabotase, kekerasan politik, konflik horizontal, perang informasi, perang siber (cyber), dan ekonomi nasional. Ancaman terhadap pertahanan meliputi perang takterbatas, perang terbatas, konflik perbatasan, dan pelanggaran wilayah.

Apa yang dimaksud ancaman dalam kehidupan bernegara?

Terdapat tiga macam jenis ancaman NKRI. (freepik)

adjar.id - Negara Indonesia merupakan negara yang berdaulat. 

Nah, keberlangsungan negara Indonesia juga tidak terlepas dari pertahanan dan keamanan sebagai tembok terdepan dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap NKRI. 

O iya, pengertian ancaman NKRI juga tertulis di dalam UU, No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, lo!

"Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam, negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa."

Baca Juga: Mempertahankan NKRI Melalui Perjuangan Fisik

Terdapat tiga macam jenis ancaman NKRI, lo!

Nah, apakah kalian tahu, salah satu jenis ancaman NKRI?

Yap, benar sekali, ancaman nonmiliter termasuk di dalam salah satu ancaman NKRI. 

Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai macam-macam ancaman NKRI berikut ini!

"Terdapat tiga jenis ancaman NKRI."


Page 2

Apa yang dimaksud ancaman dalam kehidupan bernegara?

Terdapat tiga macam jenis ancaman NKRI. (freepik)

Macam-Macam Ancaman NKRI

Berdasarkan Buku Putih Pertahanan Indonesia, 2015, membedakan beberapa macam ancaman, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. 

1. Ancaman Militer

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, ancaman militer adalah ancaman yang memanfaatkan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai memiliki keahlian yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa.

2. Ancaman Nonmiliter

Baca Juga: Organisasi Militer dan Semimiliter Bentukan Jepang di Indonesia

Ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata.

Akan tetapi, jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. 

O iya, ancaman nonmiliter juga berkaitan erat dengan wabah penyakit, lo!

"Ancaman militer juga dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan segenap bangsa."


Page 3

Apa yang dimaksud ancaman dalam kehidupan bernegara?

Terdapat tiga macam jenis ancaman NKRI. (freepik)

3. Ancaman Hibrida

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibrida adalah turunan yang dihasilkan dari perkawinan antara dua jenis yang berlainan (tentang hewan atau tumbuhan).

Nah, ancaman hibrida atau ancaman perang hybrid (kombinasi) adalah strategi militer yang memadukan antara perang konvensional, perang tidak teratur, serta ancaman cyber warfare.

Cyber warfare dapat berupa senjata kimia atau biologi.

Selain itu juga dapat berbentuk serangan nuklir dan alat peledak improvisasi (CBRNE)

Baca Juga: Kenali Macam-Macan Ancaman Terhadap Integrasi Nasional Indonesia

CBRNE adalah singkatan dari Chemical, Biological, Radiation, and Nuclear, ya.

Nah Adjarian, itulah pengertian ancaman dan juga macam-macam ancaman yang dihadapi oleh NKRI yang perlu kita ketahui serta pelajari. 

Sekarang, yuk, coba jawab soal berikut ini!

Pertanyaan

Sebutkan salah satu jenis ancaman yang dihadapi NKRI!

Petunjuk: Cek halaman 2-3.

Tonton video ini, yuk!

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.[1]

  1. Ancaman militer
  2. Ancaman nonmiliter/nirmiliter
  1. Negara
  2. Bangsa
  3. Pemerintah
  4. Masyarakat
  5. Individu
  6. Wilayah
  • Kedaulatan dan kemerdekaan negara
  • Keutuhan wilayah
  • Persatuan bangsa
  • Nilai-nilai luhur bangsa
  • Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah
  • Legitimasi pemerintah
  • Keamanan jiwa diri dan keluarga
  • Harta kekayaan
Pasal 29 UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Pasal 45 ayat (3) UU ITE

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

  1. Serangan simultan dari dalam dan atau didukung dari luar.
  2. Serangan multi arah melewati batas negara.
  3. Serangan asimetri.
  4. Serangan Oleh negara kecil dan bukan negara.
  5. Serangan jaringan teroris internasional.
  6. Serangan terhadap sistem kehidupan masyarakat.
  • Pertahanan Negara
  • Bela Negara
  • Strategi perang
  • Taktik perang

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

 

Artikel bertopik militer ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ancaman&oldid=16427666"