Apa yang dimaksud dengan Assurance dalam audit internal?

Dalam perusahaan besar, pastinya terdapat sebuah fungsi yang bertugas untuk memastikan bahwa tata kelola perusahaan berjalan dengan baik dan efektif. Fungsi tersebut dijalankan oleh para auditor internal. Apa itu audit internal? Apa tugas dan wewenang Audit Internal itu? Apa itu perbedaannya audit internal dengan audit eksternal? Apakah audit internal bisa diteliti? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Pengertian Audit Internal

Menurut Peraturan OJK No. 56 Tahun 2015, audit internal adalah suatu kegiatan assurance (pemberian keyakinan) dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.

Dengan kata lain, audit internal bertanggung jawab untuk memberikan assurance (keyakinan) yang independen dan objektif bagi operasional, manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perushaan (corporate governance). Untuk mengemban tanggung jawab ini, perusahaan publik diwajibkan memiliki Unit Audit Internal.

Unit Audit Internal

Sesuai dengan namanya, Unit Audit Internal merupakan sebuah satuan kerja yang bertanggung jawab atas fungsi audit internal perusahaan: tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian.

Sebagai unit kerja, Unit Audit Internal terdiri dari 1 orang auditor internal atau lebih, dengan 1 orang di antaranya diangkat menjadi kepala unit. Apabila Unit Audit Internal hanya terdiri dari 1 orang, maka auditor tersebut juga merupakan kepala Unit Audit Internal. Jumlah auditor internal dalam unit dapat disesuaikan dengan besaran dan tingkat kompleksitas kegiatan usaha perusahaan.

Untuk menjaga independensi, Unit Audit Internal, diwakili oleh Kepala Unit Audit Internal, melapor langsung kepada direktur utama (bagian dari Dewan Direksi) paling tidak setahun sekali. Proses pemilihan Kepala Unit Audit Internal pun langsung dilaksanakan oleh dewan, dengan pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh direktur utama atas persetujuan Dewan Komisaris. 

Persyaratan Menjadi Auditor Internal

Peraturan OJK No. 56 Tahun 2015 telah mengatur persyaratan auditor internal dalam Unit Audit Internal, yaitu:

  1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya
  3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya
  4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi, baik lisan maupun tertulis, secara efektif
  5. Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal
  6. Mematuhi kode etik Audit Internal
  7. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan atau putusan pengadilan
  8. Memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko
  9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus

Selain Peraturan OJK di atas, persyaratan menjadi auditor internal juga diatur dalam Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal 1200, yang dikeluarkan The Institute of Internal Auditors pada tahun 2016.

Tugas dan Wewenang Auditor Internal

Melalui Unit Audit Internal, tugas auditor internal diatur dalam Pasal 7 Peraturan OJK No. 56 Tahun 2015, yaitu:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia (SDM), pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris
  6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila dibutuhkan

Dengan kata lain, auditor internal melalui Unit Audit Internal bertanggung jawab sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi kinerja audit internal yang meliputi seluruh bidang/departemen di perusahaan.

Untuk menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab ini, Unit Audit Internal berwewenang untuk:

  1. Mengakses seluruh informasi yang dibutuhkan
  2. Berkomunikasi langsung dengan Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit
  3. Mengadakan rapat secara berkala dengan Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit
  4. Berkoordinasi dengan auditor eksternal dalam menjalankan tugasnya

Perbedaan Audit Internal dan Eksternal

Walaupun sama-sama melakukan audit, terdapat beberapa perbedaan penting antara audit internal dan external (IIA, n.d.; AccountingTools, 2021):

Audit Internal

Audit Eksternal

Melapor kepada

Dewan Direksi (internal perusahaan)

Pemegang saham/masyarakat (eksternal perusahaan)

Posisi dalam perusahaan

Karyawan

Eksternal (karyawan perusahaan lain)

Tujuan

Mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan pengendalian

Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap laporan keuangan dengan memberikan opini audit

Ruang lingkup pekerjaan

Seluruh risiko

Laporan keuangan, risiko pelaporan keuangan

Tanggung jawab peningkatan kinerja

Tinggi, karena salah satu tujuan utama audit internal adalah meningkatkan efektivitas tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan pengendalian

Tidak ada, hanya melaporkan masalah

Jangka waktu auditSepanjang tahun

1 kali/tahun (hanya mengaudit laporan keuangan akhir tahun)

Ide Penelitian Mengenai Audit Internal

Audit internal merupakan elemen yang penting dan dapat dikaitkan dengan banyak elemen lain dalam perusahaan karena tanggung jawabnya yang luas.

Beberapa penelitian terdahulu menemukan bahwa:

Dikarenakan adanya perbedaan dalam penemuan (yang bisa jadi berkaitan dengan ruang lingkup regional penelitian), salah satu penelitian yang dapat kamu lakukan adalah mereplika penelitian terdahulu menggunakan bukti terkini dari perusahaan publik Indonesia.

Selain itu, kamu juga daat meneliti mengenai dampak karakteristik auditor internal terhadap aspek lain perusahaan (contoh: manajemen laba, kinerja finansial, audit fee), misalnya:

  • Gender diversity auditor internal
  • Keberagaman usia auditor internal
  • Lama jabatan auditor internal
  • Latar belakang pendidikan auditor internal
  • Latar belakang profesional auditor internal
  • Koneksi politik & militer auditor internal

Masih bingung ingin meneliti tentang apa? Berikut adalah beberapa ide penelitian mengenai audit internal:

  • Pengaruh audit internal terhadap manajemen laba, menggunakan bukti tahun 2010-2019 di Indonesia
  • Pengaruh audit internal dengan audit fee
  • Pengaruh keberagaman audit internal terhadap manajemen laba
  • Pengaruh struktur kepemilikan perusahaan (family/state/asing/manajerial) terhadap karakteristik auditor internal
  • Pengaruh audit internal terhadap audit report lag
  • Pengaruh audit internal terhadap audit partner (Big 4/tidak)

Variabel-variabel ini tersedia di ESGI Dataset, lho! Kunjungi Katalog Data ESGI Dataset untuk mengetahui lebih lengkap mengenai variabel apa saja yang tersedia untuk diunduh.

Masih bingung bagaimana cara membeli datanya? Temukan langkah-langkahnya dalam artikel ini.

Mari #RisetTanpaRibet dengan ESGI Dataset!

Juli 19, 2006

Apakah yang dimaksud Audit Internal (Internal Auditing) sesuai dengan yang dimaksud oleh International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (SPPIA)?

Audit internal adalah suatu kegiatan assurance dan konsultasi (consulting) yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi suatu organisasi. Kegiatan kegiatan tersebut membantu organisasi yang bersangkutan mencapai tujuan-tujuannya dengan mengevaluasi dan memperbaiki efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola (governance) melalui pendekatan yang teratur dan sistematik.

Apakah yang dimaksud dengan kegiatan assurance?

Kegiatan assurance meliputi kegiatan penilaian bukti-bukti oleh seorang auditor internal secara objektif sebagai dasar pemberian opini atau kesimpulan yang independen mengenai suatu proses, sistem, dan sebagainya. Sifat dan lingkup kegiatan assurance ditentukan oleh auditor internal. Namun disamping auditor internal sebagai penilai, terdapat pihak lain yang terlibat dalam kegiatan assurance, yaitu pemilik proses yang dinilai (process owner) dan pengguna hasil penilaian (the user). Dengan demikian terdapat tiga pihak yang terlibat dalam penugasan.

Apakah yang dimaksud dengan kegiatan konsultasi?

Kegiatan konsultasi pada dasarnya adalah kegiatan pemberian saran/advis, dan biasanya dilakukan berdasarkan permintaan khusus dari klien. Sifat dan lingkup kegiatan konsultasi tergantung pada kesepakatan antara auditor internal dengan klien. Dalam kegiatan konsultasi terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu auditor internal sebagai pihak yang memberikan advis dan klien yang meminta/menerima advis. Dalam melakukan kegiatan konsultasi ini, auditor internal tetap dituntut untuk memelihara objektivitas dan tidak menerima limpahan tanggung jawab fungsi manajerial dari klien.